Mampukah Menkeu Tarik Kembali Piutang Negara Eks. BLBI?

Jakarta – Di tengah upaya pemerintah menarik kembali piutang negara yang sulit tertagih sekitar Rp 62 triliun, Menteri Keuangan Agus Martowardojo konon siap menagih dengan cara “halus” hingga “keras” terhadap pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang merupakan porsi terbesar dari jumlah piutang negara tersebut.

NERACA

"Nah, kita melanjutkan upaya untuk penagihan. Penagihan itu dimulai mungkin melakukan upaya yang halus, upaya restrukturisasi, sampai dengan upaya tindakan hukum," ujar Menkeu Agus Martowardojo usai melantik pejabat eselon II Kemenkeu di  Jakarta, akhir pekan lalu.

Agus mengatakan, piutang Rp 62 triliun ini merupakan aset eks.Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan aset dari BUMN yang dialihkan penagihannya.

"Dari Rp 62 triliun itu ada aset eks BPPN, ada aset dari BUMN yang dialihkan untuk ditagih dan lain-lain. Jadi itu tantangan kita, tapi yang paling penting kita tahu dulu angkanya besar. Kalau sudah angkanya besar jadi kita punya program untuk selesaikan itu," jelasnya.

Dia mengatakan kendali dari penagihan tersebut hanya terkait pengalihan penagihan dari BUMN ke Kementerian Keuangan.

Baru Masuk Rp 553M

Pada waktu yang sama, Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Hadiyanto mengatakan komposisi piutang negara itu berasal piutang perbankan BUMN sebesar 32 % atau sekitar Rp20,36 triliun. Sementara itu, piutang non perbankan Rp42,28 triliun (68%).

Menurut data Kemenkeu, per November 2010 jumlah piutang negara dapat diselesaikan Rp553,2 miliar dari target Rp770 miliar. Sedangkan biaya administratif pengurusan piutang negara yang menjadi penerimaan negara bukan pajak dan disetorkan ke kas negara sebesar Rp46,81 miliar atau 69% dari target Rp67,75 miliar.

Hadiyanto mengatakan terkait masih tingginya piutang negara itu, Ditjen Kekayaan Negara telah menyusun roadmap percepatan penyelesaian outstanding piutang tersebut. Roadmap itu terdiri atas 14 program, di antaranya penertiban berkas kasus piutang negara di Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu.

Piutang negara yang sulit ditagih Rp 62 triliun itu, jumlah paling banyak merupakan piutang dari para obligor BLBI. "Itu (Rp 62 miliar) merupakan outstanding piutang negara. Baik dari perbankan, instansi pemerintah, dan sebagian besar eks. BLBI," ujarnya. Piutang tersebut saat ini telah diserahkan kepada panitia urusan piutang negara (PUPN) untuk dilakukan pengurusan proses penagihan.

Hadiyanto menuturkan, dalam lelang aset, pemulihan ( recovery) atas utang tertanggung para obligor ada yang mencapai 100%.  Namun, ada juga yang hanya 20%. Untuk itu, penyelesaian dengan melengkapi dokumen secara valid dan memperbaiki kualitas penilaian akan semakin memantapkan pengelolaan aset piutang.

Langkah lain di antaranya dengan menyusun rancangan undang-undang pengurusan piutang negara daerah. Saat ini, drafnya telah selesai diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan demikian, akan ada kepastian hukum mengenai pengurusan piutang negara dan BUMN. Melalui aturan ini, akan ditegaskan bahwa piutang BUMN bukan merupakan piutang negara, sehingga pengurusan pengelolaan dan penyelesaian piutang BUMN tunduk kepada tata kelola, ketentuan perundang-undangan perseroan terbatas dan UU BUMN.

Hadiyanto menegaskan, jumlah piutang ini harus turun drastis di 2014.  "Kita coba mengeksekusi aset dengan tepat waktu. Kita prioritaskan yang marketable. Kami harap ada recovery dengan baik. Ambisi kami bisa turun maksimal sampai setengahnya," ujarnya.

Sejarah BLBI

Kebijakan pemberian BLBI sesuai dengan Keputusan Presiden Soeharto No. 26 tahun 1998 tanggal 26 Jan.1998, bertujuan untuk upaya penyelamatan perbankan nasional dari rush dan kolapsnya sistem perbankan. Karena itu Keppres dimaksud adalah dalam rangka penjaminan simpanan nasabah, untuk memberi ketenangan psikologis agar masyarakat tidak ramai-ramai menarik uangnya dari sistem perbankan. Untuk tujuan tersebut, maka penggunaan BLBI seyogianya mengikuti aturan, kriteria dan mekanisme yang jelas untuk mencapai tujuannya.

Namun dalam praktiknya, hal tersebut tidak demikian. Penyaluran BLBI oleh Bank Indonesia lebih banyak ditekankan untuk mengatasi kesulitan likuiditas bank-bank, yang disebabkan oleh penarikan dana pihak ketiga dalam jumlah besar sehingga terjadi saldo giro debet di BI.

Bank Indonesia memutuskan akan tetap memberi kelonggaran berupa fasilitas saldo debet dengan mekanisme kliring, tanpa memberikan dispensasi, batas jumlah dan batas waktu yang jelas serta kriteria yang jelas. Hal ini tertuang dalam Keputusan Rapat Direksi BI (15 Agust.1997).

Hasil pengungkapan auditor BPKP dan BPK menyatakan,  dari total BLBI yang disalurkan sebesar Rp. 144,53 triliun, diantaranya Rp. 138,44 triliun atau 95.78 % yang menimbulkan potensi kerugian negara.

Penyimpangan dalam penggunaan BLBI tersebut a.l. penggunaan BLBI untuk membayar kewajiban kepada pihak terkait/ kelompok terafiliasi (Rp. 20,36 T), membayar kewajiban kepada pihak ketiga di luar ketentuan ( Rp. 4,47 T), untuk transaksi surat berharga (Rp. 136,90 M),  untuk membiayai kontrak derivatif baru atau kerugian karena kontrak derivatif lama jatuh tempo (Rp. 22,46 T), untuk membiayai placement/ penempatan baru di pasar uang antarbank (Rp. 9,82 T), BLBI untuk membiayai investasi dalam aktiva tetap (aset tak bergerak) seperti pembukaan cabang baru, rekrutmen karayawan, peluncuran produk baru, penggantian sistem (Rp. 456,35 M),  BLBI untuk membiayai ekspansi kredit atau merealisasikan kelonggaran tarik dari komitmen yang sudah ada (Rp. 16,81 T),  dan  BLBI untuk keperluan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (Rp. 10,06 T), 

Persoalan menjadi rumit, ketika muncul Instruksi Presiden Nomor 8/2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaiakan kewajibannya atau tidakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan kewajiban pemegang saham. Bahkan pemberian R&D (release and discharge) dipertanyakan banyak pihak apakah tidak bertentangan dengan hukum positif di Indonesia. 

Pengusaha Besar

Beberapa nama penerima BLBI diketahui pernah masuk daftar orang terkaya di Indonesia versi Majalah Globe Asia dan Forbes, adalah Sudono Salim dengan kekayaan US$2,8 miliar, Sukanto Tanoto (US$ 1,3 miliar), Hasjim Djojohadikusumo (US$ 595 juta), Sjamsul Nursalim (US$ 445 juta), Alm.Sudwikatmono (US$110 juta), Siti Hardijanti Rukmana (US$ 90 juta). Nama-nama tersebut telah bebas dari kewajiban melunasi BLBI karena mereka telah menerima Surat Keterangan Lunas (SKL).

Menurut Marwan Batubara, salah satu penulis buku Skandal BLBI: Ramai-Ramai Merampok Negara, pencabutan Inpres No 8/ 2002 merupakan satu-satunya cara untuk bisa menyita aset penerima BLBI yang belum melunasi utang mereka. Inpres yang dikeluarkan Presiden Megawati pada 30 Desember 2002 ini berujung dikeluarkannya surat keterangan lunas (SKL) terhadap debitur yang telah menyelesaikan kewajiban pemegang saham. fba


BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…