BPJS Tidak Akan Gerus Asuransi Swasta

NERACA

Jakarta—Kekhawatiran perusahaan asuransi swasta akan tergerus oleh kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dinilai hanya ketakutan yang mengada-ngada. Pasalnya, pangsa pasar keduanya berbeda. BPJS lebih fokus pada asuransi kesehatan dan pensiunan, sementara di luar itu pasar asuransi masih terbuka lebar.

“Intinya, dengan ada atau tidaknya,  BPJS tidak akan mempengaruhi perusahaan asuransi. Bahkan seharusnya, kehadiran BPJS mampu menjadi campaign pentingnya asuransi,” kata Managing Director Bumi Putera 1912 Mutual Life Insurance Company Fauzi Arfan kepada Neraca, Senin (14/5).

Oleh karena itu, Fauzi tidak sependapat dengan pernyataan pejabat Bapepam-LK yang menyatakan kehadiran BPJS akan mengancam perusahaan asuransi yang ada di Indonesia.

Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata yang justeru khawatir dengan adanya UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan di laksanakan secara aktif mulai 1 Januari 2014. Karena itu BPJS harus diantisipasi oleh perusahaan-perusahaan asuransi. “Nantinya perusahaan asuransi yang menyelenggarakan produk yang serupa dengan BPJS bisa saja terkena dampaknya dan harus mengantisipasinya dengan baik serta bisa saja secara tak langsung mempengaruhi perusahaan asuransi,” ujar Isa.

Alasannya, menurut Isa, jaminan sosial seluruh masyarakat Indonesia telah di cover oleh BPJS. “secara mendasarkan jaminan sosial telah di cover oleh BPJS, oleh karena itu perusahaan asuransi lainnya perlu menggunakan cover yang lain selain yang diberikan oleh BPJS,” tambahnya. Caranya, lanjut dia, dengan mengkaloborasikan dengan jaminan dasar dengan jaminan lainnya. “ini menjadi tantangan bagi industri asuransi yang harus bisa menampilkan dan menawarkan produk lainnya yang unik dan menarik para calon pemegang polis,” imbuhnya.

Menurut Fauzi, BUMN asuransi seperti Jamsostek, Asabri, Taspen dan Askes  mungkin akan berpengaruh. Karena ke-4 BUMN itu akan dilakukan transformasi. “Tetapi, untuk perusahaan asuransi yang tidak bergerak ke dalam hal-hal sosial tentu tak ada pengaruhnya,”tambahnya.

Yang jelas, menurut dia, orang yang sudah di cover BPJS tetap akan membeli produk asuransi lainnya. “Seperti PNS misalnya, harusnya dengan kehadiran BPJS mereka akan lebih aware terhadap asuransi dan kemudian membeli produknya,”paparnya.

Dia mengatakan, saat ini banyak orang yang sudah tercover sebuah asuransi masih membeli beberapa produk asuransi tambahan lainnya. “Selain itu, fungsi BPJS itu kan sebetulnya untuk membantu pemerintah memonitor, jadi keberadaannya tidak akan mengancam perusahaan asuransi yang lain,”tukasnya

Tak beda jauh dengan pendapat Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga, memang awalnya ada kekhawatiran. Namun kecemasan itu tak dipikirkan. Karena kalangan menengah ke atas akan tetap membutuhkan asuransi. “Memang ada kekhawatiran dari pihak penyelenggara asuransi swasta terkait dengan segmentasi pasar, tapi sebenarnya masih terbuka peluang yang besar di kalangan menengah ke atas. Jadi tidak perlu dikhawatirkan,”ujarnya, kemarin.

Menurut Hotbonar, terkait dengan segmen pasar BPJS,  hal itu tidak tertutup kemungkinan perusahaan asuransi swasta melobi pemerintah agar kebijakan itu ditunda terlebih dahulu. “Untuk Jamsostek, tentunya kami selalu mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan untuk pekerja. Diantaranya dengan memberikan tambahan manfaat,” ujarnya.

Perluas Pelayanan

Selain itu, kata Hotbonar, Jamsostek juga memberikan manfaat pinjaman uang muka dan perumahan dan renovasi rumah. Bahkan Jamsostek juga meningkatkan pelayanan kesehatan. Diantaranya untuk cuci darah, pengobatan kanker dan operasi jantung. “Program dan manfaat jaminan sosial sesuai ketentuan tersebut masih dilakukan hingga BPJS Ketenagakerjaan terbentuk dan beroperasi hingga selambat-lambatnya 1 Juli 2015,”tandasnya.

Ditanya soal tantangan ke depan, Hotbonar mengakui saat ini batas besaran upah masih relatif rendah. Oleh karena itu, sudah ada kajian penyesuaian batasan upah itu dengan melibatkan unsur pekerja dan pengusaha. “Jamsostek terus melakukan penyesuaian diri terhadap prinsip jaminan sosial, diantaranya kegotongroyongan, nirlaba, transparan, akuntabilitas, dan lainnya.”tuturnya.

Pendapat yang sama juga datang dari anggota Komisi XI DPR RI F-Partai Gerindra, Sadar Subagyo yang mengatakan peleburan 4 BUMN asuransi dalam UU BPJS ini akan menambah persaingan yang ada dalam dunia asuransi. Apabila perusahaan-perusahaan ini akan bergabung maka akan mengakibatkan premi asuransi akan menurun. “Tetapi dengan adanya BPJS maka tidak akan menggerus keberadaan perusahaan asuransi di Indonesia dikarenakan dengan adanya BPJS maka hanya akan membuka pangsa pasar yang baru dan tidak akan mengakibatkan konsistensi perusahaan asuransi memburuk,” katanya.

Menurut Sadar, pangsa pasar dari BPJS dengan perusahaan asuransi yang lainnya berbeda sehingga tidak akan menimbulkan persaingan yang saling menjatuhkan. Begitupula segmen pasar dari BPJS dengan perusahaan asuransi juga berbeda satu sama lain dimana segmen dari BPJS adalah seperti PNS, ABRI, dan pekerja kelas menengah ke bawah sedangkan perusahaan asuransi segmen pasarnya merupakan kelas menengah ke atas.

Dia menjelaskan pasar asuransi akan terus berkembang dengan adanya BPJS dikarenakan BPJS itu akan membuka peluang pasar yang baru dan menarik bagi masyarakat. Dengan pasar asuransi yang berkembang maka akan menimbulkan persaingan dengan perusahaan asuransi tetapi tidak akan menghancurkan eksistensi perusahaan asuransi yang sudah ada. “Membuka peluang pasar asuransi yang baru tidak akan mempengaruhi pasar yang lama dikarenakan pasar yang baru ini merupakan pasar yang belum tersentuh dalam dunia asuransi,” tambahnya.

Juga tak beda jauh dengan pernyataan Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) M Shaifie, justru pemberlakuan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan asuransi yang tidak mendapatkan jatah dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan. "Di dalam UU BPJS I sepakat menyelenggarakan asuransi kesehatan, di sini memang BPJS yang mengkover, tetapi masyarakat membutuhkan kover tambahan. Ini menjadi tantangan yang unik bagi perusahaan asuransi lainnya," paparnya

Syaifie mengungkapkan, sejauh ini sejumlah perusahaan asuransi tengah mencermati perkembangan yang terjadi pada BPJS. Terkait dengan pelaksanaan BPJS I pada 1 Januari 2014.  "BPJS akan masuk ke asuransi kesehatan, sehingga perusahaan-perusahaan akan mengambil porsi yang masih tersedia," jelasnya.

Menurut Syaifie, perusahaan asuransi harus memulai untuk melakukan kolaborasi dengan BPJS I untuk mengambil porsi layanan asuransi yang masih dibutuhkan masyarakat. "Perusahaan asuransi yang menyelenggarakan jaminan sosial juga harus segera melakukan antisipasi," pungkasnya.           

mohar/bari/nobi/ahmad/cahyo

 

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…