Sengketa TPI Diusik Kembali - Bapepam LK Ingatkan MNCN Patuhi Aturan Main

NERACA

Jakarta –Kasus sengketa kepemilikan TPI yang kini berubah nama menjadi MNC TV antara Hary Tanoesoedibjo dengan Tutut Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut kembali di bongkar. Alhasil Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) pu ikut angkat suara.

Ketua Bapepam LK Nurhaida meminta PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) untuk mematuhi aturan Bapepam LK, yaitu melaksanakan peraturan X.K.1 tentang keterbukaan informasi yang harus di umumkan ke publik. Hal ini terkait dengan sengketa kepemilikan TPI antara Hary Tanoe dengan Tutut. “Perkembangan penanganan perkara perdata tersebut harus diumumkan ke publik oleh Perseroan," ujarnya.

Menyikapi kasus sengketa tersebut, Nuhaida menilai kasus tersebut murni perkara perdata antara dua pemegang saham yang saat ini tengah diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dimana Bapepam LK terus mengikuti perkembangannya.

Sebelumnya diberitakan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) digugat secara perdata oleh salah seorang pemegang sahamnya sebesar Rp3,7 triliun terkait proses penawaran saham perdana alias Initial Public Offering (IPO). Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain digugat secara materi, penggugat juga meminta proses IPO tersebut dibatalkan.

Dalam gugatannya, Abdul Malik Jan selaku penggugat yang merupakan pemegang saham mengungkapkan proses IPO yang telah dilakukan MNC merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak memenuhi prinsip keterbukaan alias disclosure sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal.

Kuasa hukum penggugat, Robertus Ori Setiantono menjelaskan gugatan tersebut diajukan karena didalam prospektus yang dibuat tergugat saat IPO, tidak disebutkan adanya sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang merupakan salah satu anak usaha MNC. "Dalam prospektus tidak disebutkan adanya sengketa kepemilikan saham CTPI yang saat itu perkaranya juga tengah disidangkan. Harusnya tergugat menyebutkan secara detail kondisi perusahaan saat IPO karena itu menimbulkan kerugian bagi investor," katanya dalam gugatan yang dilayangkan Kuasa Hukum di Jakarta, Rabu (16/3) lalu.

Robertus mengatakan berdasarkan UU Pasar Modal, masyarakat berhak mengetahui secara terang kondisi perusahaan. Maka, sambung Robertus, dengan tidak disebutkannya sengketa kepemilikan saham TPI dalam prospektus, maka IPO tersebut tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. "Sengketa kepemilikan saham TPI baru diketahui setelah tiga tahun IPO bahkan perkaranya masih terus bergulir hingga saat ini. Prospektus itu menyesatkan karena tidak memenuhi asas keterbukaan dan mengandung ketidakjujuran karena tidak memuat informasi atau fakta material,” tukasnya.

MNC melantai di bursa pada Juni 2007 silam. Perusahaan milik Hary Tanoe itu melepas 30% kepemilikan sahamnya atau setara 13,821 miliar lembar saham di harga Rp 900 per lembar. Atas aksi korporasi tersebut, MNC telah meraup dana sebanyak Rp 2,475 triliun.

Konflik Tutut dan Hary Tanoe dalam memperebutkan TPI ini sudah bermula sejak tahun 2002. Ketika itu, Hary Tanoe atas permohonan Mbak Tutut sepakat membantu menyelesaikan utang-utang Mbak Tutut. Hary Tanoe melalui anak usahanya PT Berkah Karya Bersama (BKB) sepakat mengambil alih utang Tutut senilai US$ 55 juta dengan kompensasi BKB akan memperoleh 75% saham TPI.

Namun belakangan, Tutut mengklaim tidak pernah mengalihkan 75% saham tersebut kepada BKB. Kini sengketa itu pun kembali mencuat setelah kubu Tutut menggelar RUPS bayangan yang kemudian menunjuk jajaran direksi TPI tandingan yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Patriot Pancasila Japto Soerjosoemarno. (ardi/bani)

BERITA TERKAIT

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…