"Serangan" Promo Via SMS - BI Tegaskan Siap Tindak KTA Stanchart

NERACA

Jakarta--Bank Indonesia (BI) menegaskan siap menindaklanjuti “serangan”  penawaran Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang dinilai sudah mengganggu masyarakat. Masalahnya serangan pesan singkat alias SMS ini diduga dilakukan salah satu bank asing, yakni Standard Chartered Bank. “Kalau itu memang berasal dari bank tertentu akan kita sampaikan kepada pengawasan bank," kata Juru Bicara BI, Difi Johansyah di Jakarta,8/5

Lebih jauh kata Difi, BI pernah membuka layanan pengaduan masyarakat yang merasa terganggu oleh bank yang menawarkan KTA. Namun sayangnya untuk saat ini layanan tersebut sudah ditutup. Alasanya laporan pengaduan masyarakat terkait masalah KTA ini jumlahnya semakin berkurang. "Sudah ditutup layanan tersebut. Karena sudah kita lakukan penindakan di awal tahun lalu," terangnya

Namun diakui Difi, memang banyak laporan dari masyarakat terkait penawaran KTA yang meresahkan nasabah pada awal 2011. "Per Februari 2011 kemarin BI menerima 9.000 laporan nasabah, sampai awal Maret 2011 saja sudah terdapat 11.000 keluhan masyarakat," tambahnya

Berdasarkan data BI, kata Difi lagi, dari sekitar 11.000 pengaduan tersebut, hanya 15% atau sekitar 1.650 SMS yang menyebutkan nama bank secara jelas. Sedangkan sisanya tidak menyebutkan asal bank. Bank-bank yang disebutkan dalam SMS tersebut langsung dilaporkan ditindaklanjuti oleh biro pengawasan Bank Indonesia.

Difi menambahkan bank sentral akan mengenakan sanksi kepada bank sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 tentang transparansi produk dan pengguna data pribadi nasabah. Menurut Difi, beberapa bank yang mendapat teguran langsung menyatakan akan menghentikan cara penjualan kredit tanpa agunan melalui SMS tersebut.

Beberapa waktu lalu, Ketua Tim Mediasi Perbankan Sondang Martha Samosir meminta agar masyarakat, khususnya  pemilik kartu kredit bersikap lebih arif dalam menggunakan kartunya. Hal ini semata-mata agar nasabah tidak terlibat sengketa dengan perbankan khususnya terkait dengan penggunaan kartu kredit.  Karena itulah senantiasa selalu memperhitungkan kemampuan keuangan dalam penggunaan kartu tersebut. “Nasabah terlilit utang karena memiliki terlalu banyak kartu kredit dan tidak dapat mengendalikan penggunaannya. Karenanya, perhitungkanlah sejak dini  kemampuan keuangan yang dimiliki sebelum mengajukan aplikasi kredit ataupun kartu kredit,” ungkapnya saat itu.

Menurut Sondang, prinsip dasar agar nasabah tidak terhindar dari sengketa perbankan yaitu 3P; pastikan manfaat, pahami risiko, dan perhatikan biayanya. “Di samping itu, agar permasalahan tidak berlarut-larut apabila terdapat permasalahan dengan bank segera adukan kepada bank yang bersangkutan agar dapat diupayakan penyelesaian pengaduan pada kesempatan pertama,” imbuhnya

BI mengimbau agar nasabah selalu memahami seluruh ketentuan yang tertuang dalam perjanjian aplikasi kredit dan kartu kredit termasuk juga konsekuensi bunga dan biaya lainnya yang bisa timbul.  Setidaknya hal ini demi mengurangi fraud (kesalahan) di bidang perbankan. “Pantau terus perkembangan statusnya untuk menghindari penyalahgunaan identitas diri kalau terdapat penggunaan atas kartu kredit atau debet yang hilang, tetapi telat dilaporkan untuk diblokir,” ucapnya

Selain itu, BI juga mengingatkan agar nasabah mengenali seluruh risiko alat pembayaran yang dimiliki seperti jenis kartu, limit transaksi, sistem notifikasi atau warning atas transaksi menggunakan alat pembayaran dan lainnya. “Di samping itu juga segera melapor ketika menyadari kehilangan kartu dan simpan selalu nomor call center Bank. Foto dan tanda tangan yang tertera pada kartu kredit, hanya merupakan pengaman pendukung dan bukan merupakan alat pengaman utama. *cahyo

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…