Menyambut May Day, Hapus Sistem Outsourcing!

NERACA

Jakarta – Sistem alih daya (outsourcing) memang ibarat monster yang begitu menakutkan buat setiap pekerja di republik ini. Kendati Makamah Konstitusi (MK) telah melarang tenaga kerja outsourcing pada Januari lalu, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sistem itu masih tetap dipakai oleh banyak perusahaan hingga saat ini. Padahal, putusan MK tersebut jelas mengatakan, pekerjaan yang bersifat tetap, tidak bisa lagi dikerjakan lewat mekanisme outsourcing.

 

Dengan semangat Hari Buruh Dunia (May Day) yang jatuh pada hari ini, pemerintah harus tegas untuk melarang sistem outsourcing. Lewat momen ini pula, pemerintah mesti sadar bahwa putusan MK tersebut sebagai hal yang positif dalam melindungi hak-hak pekerja. Melalui sistem outsourcing ini, negara seperti tidak memihak pada kesejahteraan pekerja. Alasannya, kalau pekerja dikontrak dengan mekanisme ini, pekerja outsourcing sering disalahgunakan oleh perusahaan untuk menekan biaya operasional.

Menanggapi hal ini, pengamat ekonomi Yanuar Rizky mengatakan secara keseluruhan aturan mengenai outsourcing tidak memihak kepada pekerja seperti buruh. Mulai dari upah yang terlalu kecil, sampai dengan tingkat kesejahteraan yang tidak ideal. “UMP (upah minimum provinsi) itu harus dinaikkan sampai menuju angka yang ideal,” ujarnya kepada Neraca, Senin (30/4).

 

Selain itu, menurut Yanuar, permasalahan utama pada aturan outsourcing adalah pada jaminan sosial. Yanuar berharap, persoalan outsourcing ini dapat segera selesai karena sampai saat ini belum ditemukan titik temu untuk penyelesainnya.  “Jaminan sosial harus dibenahi karena menurut saya tidak ideal. Jaminan seperti kesehatan, Jamsostek, dan lain-lainnya harus segera dibenahi,” jelasnya.

Sementara itu anggota Komisi IX DPR Riski Sadiq menguraikan, dari tahun ke tahun permasalahan buruh sangat klasik, yaitu kelayakan hidup. Ini sangat berkaitan erat dengan perusahaan outsourcing. “Mereka (perusahaan outsourcing) harus diawasi ketat dalam merekrut karyawan. Kita juga tidak bisa menghapus outsourcing karena sudah menjadi aturan global,” ungkap Riski.

 

Terkait pengawasan, Risky mengatakan pemerintah harus menindak tegas perusahaan outsourcing yang mencoba mempermainkan nasib buruh, seperti kontrak kerja sudah habis lalu dipindahkan ke perusahaan lain. Itu seakan-akan kontrak baru. “Padahal bukan seperti itu. Akal-akalan perusahaan. Aturannya kontrak dua tahun lalu diperpanjang satu kali,” terang dia.

Kepentingan Bisnis

Guru Besar Universitas Indonesia Hasbullah Tabrani mengatakan dengan adanya outsourcing sebetulnya hanya untuk kepentingan bisnis , perusahaan tidak mau berisiko, hal ini dapat dipahami apabila pengusaha membutuhkan outsourcing untuk kepentingan bisnisnya. Tetapi di sisi lain, kaum pekerja atau buruh menjadi dilema dengan adanya outsourcing dimana tidak ada kejelasan tentang jaminan sosial.

“Pemerintah musti melaksanakan jaminan sosial terhadap pekerja atau buruh tetapi sayangnya hal ini belum dijalankan oleh pemerintah,” katanya.

Menurut Tabrani, pemerintah belum serius dalam menjalankan hak-hak buruh sehingga diperlukan jaminan sosial dari pemerintah seperti jaminan kesehatan dan pensiun. Dirinya menyatakan bahwa jaminan sosial sangat dibutuhkan oleh para pekerja atau buruh sehingga outsourcing dapat kecil kemungkinannya tidak diperlukan lagi.

 

Tabrani menjelaskan bahwa kualitas atau etos kerja pekerja Indonesia yang rendah dibandingkan negara lain seperti Vietnam, China, dan Thailand sehingga dibutuhkan peningkatan kualitas kerja dari pekerja Indonesia. Banyak pengusaha yang mencari untung dengan mencari tenaga kerja yang lebih murah. “Oleh karena itu, dibutuhkan kualitas pekerja yang tinggi sehingga taraf penghasilan pekerja kita dapat dinaikkan,” jelasnya.

 

Hal sedikit berbeda dikemukakan Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Djimanto. Menurut dia, penghapusan aturan akan outsourcing tidak mungkin dilakukan. Karena, outsourcing itu merupakan sub kontrak yang keberadaannya ditentukan adanya perubahan zaman. Bukan karena saat lahirnya outsourcing itu hanya pada saat kondisi ekonomi kita sedang tidak baik, dan kalau sudah baik seperti sekarang maka harus dihapuskan, tidak seperti itu. Tetapi kehadirannya merupakan tuntutan zaman.

“Seperti kalau saya punya perusahaan tambang, maka saya tidak mungkin mengerjakan semuanya kan. Maka dari itu saya mencari sub kontrak (outsourcing) berupa pengebor, perusahaan penyedia alat beratnya, katering, dan lain sebagainya,” beber Djimanto.

Hanya saja, baik perusahaan outsourcing-nya ataupun perusahaan yang menggunakan jasanya harus tunduk dengan aturan-aturan yang ada, diantaranya aturan tenaga kerja. Sehingga, kalau semua sesuai aturan mainnya, maka tidak akan lagi terjadi gap antara pengusaha dan buruh. Mengenai ketertiban outsourcing dan perusahaan penggunanya, ia menyatakan belum pernah melakukan survei, sehingga belum tahu berapapersen perusahaan yang tertib, dan berapa persen perusahaan yang nakal. ahmad/mohar/ardi/didi/munib

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…