May Day: Tuntutan Ekonomi Buruh

Kesejahteraan kaum buruh hingga hari ini tampaknya masih sangat memprihatinkan.  Upah yang jauh dari kebutuhan hidup layak, sistem kerja kontrak dan outsourcing yang tidak pasti, kebebasan berserikat yang diberangus serta PHK massal merupakan kumpulan fakta kelamnya kehidupan kaum buruh.  Sementara undang-undang perburuhan yang masih berlaku hingga saat ini, ternyata belum bisa menjamin hak-hak kaum buruh untuk dapat dinikmati sepenuhnya.

Di tengah hiruk pikuknya peringatan Hari Buruh Dunia (May Day) yang jatuh pada hari ini (1/5), kaum buruh siap melakukan demo terkait tuntutan ekonomi mereka. Sekretariat Bersama (Sekber) Buruh misalnya, menuntut pemerintah menghapus liberalisasi pasar tenaga kerja di Indonesia. Penerapan prinsip-prinsip liberal, fleksibel dan terdesentralisasi saat ini yang dikenal dengan istilah labour market flexibilty (sistem kerja yang lentur) berujung adanya penerapan sistem kerja kontrak dan outsourcing.

"Dengan adanya sistem ini kaum buruh semakin mudah di PHK dan mudah dirampas hak-haknya," ujar Koordinator Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Jakarta Sultoni dalam aksi pernyataan sikap bersama Sekber Buruh di kantor YLBHI, Jakarta.

Tidak hanya itu. Kalangan buruh juga dengan tegas menolak politik upah murah. Sejumlah regulasi yang melegitimasi politik upah murah seperti Permenaker Nomor 17/2005 tentang 46 komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dianggap tak relevan menjawab kebutuhan hidup layak secara manusiawi di negeri ini.

Sekber Buruh mengingatkan pemerintah, soal praktik perampasan tanah rakyat oleh negara dan korporasi. Pemerintah dinilai tidak memperhatikan hak-hak rakyat kecil, dengan adanya perampasan tanah menyebabkan konflik yang banyak menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi dan menjamin hak-hak normatif, terlihat tidak dapat berbuat banyak.  Malah sebaliknya turut menikmati hasil dari eksploitasi yang dilakukan oleh pengusaha.  Sudah menjadi rahasia umum bila banyak aparat ketenagakerjaan bermain mata dengan pengusaha bila datang berkunjung ke pabrik yang sedang terjadi perselisihan perburuhan.  Dengan sendirinya lagi-lagi kaum buruh yang dirugikan dan pihak pengusaha yang dimenangkan dalam perkara tersebut.

Bergulirnya era perdagangan bebas seperti ACFTA, makin memperburuk nasib kaum buruh.  Negara-negara di Asia saling berlomba-lomba untuk mempromosikan negaranya bagi masuknya investasi asing.  Salah satunya adalah tawaran tersedianya kawasan ekonomi khusus yang berupa kawasan industri eksklusif yang ramah terhadap kaum modal.  Kawasan ini menjanjikan tidak adanya konflik dalam hubungan industrial buruh dan majikan, seperti kebijakan larangan adanya demonstrasi di dalam kawasan tersebut.

Kebebasan kaum buruh dalam mengekspresikan kepentingannya menjadi salah satu catatan penting dalam peringatan May Day tahun ini.  Kriminalisasi terhadap aktivis serikat buruh menjadi alat yang kerap kali digunakan pengusaha.  Cara seperti ini menjadi sebuah bentuk teror bagi kaum buruh agar tidak menuntut hak-haknya yang tidak dipenuhi oleh pengusaha. 

Tentu kaum buruh harus terus bergerak dalam memperjuangkan hak asasinya.  Perubahan hanya ada di dalam genggaman kaum buruh, bukan dari pengusaha maupun pemerintah.  Untuk itu diperlukan serikat buruh yang demokratis, sebuah serikat yang sejatinya mengaspirasikan kepentingan anggotanya bukan kepentingan politik segelintir elit. Namun diingatkan demo buruh jangan sampai anarkis dan mengganggu kepentingan umum. Semoga!

 

BERITA TERKAIT

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

BERITA LAINNYA DI Editorial

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…