DAMPAK 97 UU DIBATALKAN MK - Miliaran Rupiah Terbuang Sia-sia di DPR

Jakarta - Pemerintah dan DPR dituding menghambur-hamburkan dana puluhan miliar untuk pembuatan Undang-Undang (UU). Masalahnya UU tersebut dicurigai berkualitas rendah, alias tidak pro rakyat dan diduga memiliki unsur “kepentingan tertentu”, sehingga dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Bahkan sejak 2003 hingga 2011, MK sudah membatalkan sekitar 97 UU.  

NERACA

“Anggaran miliaran tersebut menjadi mubazir, karena UU tersebut menjadi tak berkualitas saat dibatalkan MK. Tentu sangat disayangkan, karena UU itu hasilnya tidak mementingkan kepentingan masyarakat banyak,” kata Sekjen Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi)), Sebastian Salang kepada Neraca, Minggu (29/4).

Sebastian juga tak membantah proses pembuatan UU yang dilakukan DPR dan pemerintah dipenuhi dengan kepentingan, baik itu kepentingan politik dan ekonomi. Dana untuk pembuatan UU itu ada dua. Yang pertama, dana untuk UU yang diusulkan oleh DPR yaitu Rp 6,6 miliar per UU. Yang kedua, dana untuk UU yang diusulkan oleh pemerintah yaitu Rp 4,6 miliar per UU.

 “Saya kasih contoh, waktu itu tentang UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang akhirnya dihapus karena dinilai terlalu pro pasar,” tambahnya.

Yang jelas, kata Sebastian lagi, pihaknya mengaku kecewa banyaknya UU yang tak “berkualitas”. “Inilah yang menjadi pertanyaan bagi publik, apakah UU tersebut nantinya akan benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat atau tidak. Di dalamnya bisa saja ada kepentingan dari asing atau kepentingan pemilik modal,” ujarnya.

Lebih  jauh dia mengakui keheranannya terkait dengan proses pembuatan UU. Karena ternyata “penyusupan” oleh kalangan tertentu membuat legislative menjadi seolah dilemahkan. “Dalam proses pembuatan UU, DPR sebenarnya tidak jelas dalam merumuskan UU untuk kepentingan nasional. Sehingga mudah disusupi oleh kepentingan orang tertentu atau kelompok tertentu,”tegasnya.

Padahal, lanjutnya, dilihat dari pendidikan formal, kalangan DPR itu pastilah orang-orang yang berpendidikan tinggi dan mengerti akan bagaimana memahami kepentingan nasional. “Tapi kalu melihat hasilnya, sangat jauh dari yang diharapkan,”ucapnya

Secara terpisah, Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, menilai memang setiap tahun anggaran pembuatan satu UU itu berbeda-beda. “Tahun 2011 satu UU dihargai sebesar Rp7.8 miliar dan pada tahun 2012 hargai satu RUU sebesar Rp9 miliar. Jadi, setiap usulan dari DPR, maka tahun 2012, indeks sebesar Rp9 miliar untuk satu RUU,” ungkapnya.

Besaran biaya ini, kata Uchok, berbeda manakala yang mengusulkan pemerintah. Intinya, ada perbedaan harga dan biaya sebuah UU. “Sedangkan indeks RUU, yang berasal dari usul pemerintah untuk tahun 2011 sebesar Rp4.8 miliar, dan pada tahun 2012, satu RUU dihargai sebesar Rp6.5 miliar. Sedangkan satu indeks RUU pemekaran tahun 2011 sebesar Rp2.5 miliar, tahun 2012 sebesar Rp2,8 miliar. Jadi, ada perbedaan harga sebuah RUU, dan hal ini bisa dilihat dari siapa pengusulnya, dan fokus atau isu RUU tersebut,” paparnya

Terkait banyaknya UU yang dibatalkan di MK,  Uchok meminta agar DPR lebih fokus mengurus pembahasan UU ketimbang kunjungan kerja ke luar negeri. “Kegagalan DPR membuat UU itu, karena minim partisipasi publik dalam merespon UU agar sempurna. Seharusnya DPR melibat publik yang lebih luas bukan fokus kepada kunjungan mereka ke luar negeri,” ujarnya.

Sedangkan pengamat hukum tatanegara, Dr. Irman Putrasidin, mengakui dalam pembuatan UU itu tidak akan mungkin lepas dari dominasi politik yang ada. Sehingga wajar terjadi tarik ulur didalamnya. “Walaupun sebetulnya, UU itu merupakan permasalahan hukum, tetapi factor politiklah yang sangat menentukan di dalamnya. Sehingga tidak mungkin tidak akan mengalami judicial review,”ungkapnya kemarin.

Indikasi Sponsor

Dengan demikian, kata Irman lagi, jika terdapat banyak UU yang dipersoalkan. “Jelas itu  merupakan angka merah untuk DRP dan Presiden. Karena kan mereka yang membuat serta menyetujui UU tersebut. Hal itu bisa saja terjadi karena kurang responsifnya pembuat UU,”terangnya.

Namun demikian, lanjut Irman, bisa saja hal itu karena kebutuhan dari berbagai pihak. Seperti kebutuhan konstitusional dan lain sebagainya. “Jadi hal itu adalah hal wajar,”ujarnya singkat.

Mengenai Pasal-pasal titipan, Irman menolak mengatakan adanya UU titipan. Tetapi yang jelas karena yang namanya UU pasti terdapat kepentingan. Baik kepentingan pribadi, golongan, atau partai. “Sehingga, walaupun UU tersebut telah dibuat dengan baik, tetap saja judicial review dilakukan,”imbuhnya

Yang jelas, ujarnya, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan baik tidaknya pembuat UU itu. Karena siapapun pembuatnya, sebaik apapun UU tersebut dibuat. “Pasti saja, ada pihak yang tidak senang dengan adanya sebuah UU,”tukasnya

Sedangkan mantan Menkeu Fuad Bawazier, menilai pemerintah dan DPR yang tidak cukup matang dalam mempersiapkan materi UU dan terkesan amatiran. "Memang sekarang buat UU asal-asalan, grusa-grusu dan jadi terkesan amatiran. Contoh paling simpel, UU APBN-P 2012. Perhitungan enam bulannya saja banyak perbedaan. Ada yang menghitung dari November 2011, ada yang menghitung dari Januari 2012. Sebenarnya, 6 bulan itu sejak harga minyak dunia lebih dari 15%. Mereka sendiri ribut menetapkan itu, pada ego", terangnya.

Menurut dia, permasalahan UU yang selalu di judical review terkait juga kualitas SDM, materi yang tidak proporsional dan proses pembentukan yang tidak benar. “Orangnya harus dibikin ngerti materi UU. Sudah cukup matang dari segi apapun", jelasnya

Fuad mengakui baik pembuatan UU maupun judical review, keduanya didasarkan atas indikasi sponsor. "Jelas ada. Kental sekali dengan indikasi sponsor UU, sponsor judical review. “Biar UU kepentingan mereka ada. Jadi semua itu ada yang ditunggangi,” pungkasnya.

novi/maya/didi/ahmad/cahyo

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…