APRDI Berharap Pajak Reksadana Tidak Lebih 5%

NERACA

Jakarta - Pelaku industri reksa dana berharap penetapan pajak penghasilan (PPh) tetap di level 5% dan tidak naik lagi. Untuk itu Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) terus melakukan pendekatan dengan regulator, supaya PPh tidak membebani operasional industri.

"Kalau 5% kan sudah dilakukan, dan kami menerima. Namun kita ingin 5% forever," kata Ketua APRDI, Abipriyadi Riyanto di Jakarta, Selasa (15/3).

Oleh karena itu, untuk memperjuangkan ini, asosiasi siap melakukan pendekatan dengan Direktorat Jenderal Pajak guna melunakkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009, tentang PPh atas penghasilan, yaitu bunga obligasi diatur bagi mereka yang bertransaksi reksa dana. "Kita kan masih punya waktu 3 tahun, untuk lobby. Dari sisi Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan), mereka sudah dukung," ucapnya.
Seperti diketahui, instrumen reksa dana yang terdaftar di Bapepam-LK dikenakan aturan pengenaan pemotongan PPh. Pengenaan PPh tersebut diterapkan secara bertahap, agar memberi kelonggaran waktu sekaligus kesiapan transisi bagi para nasabah reksa dana.

Untuk 2009-2010, masih dikenakan tarif 0%, mulai awal 2011 hingga 2013 dikenakan tarif 5%, dan untuk tahun 2014 dan selanjutnya dikenakan pajak 15%. Pemotongan pajak diberlakukan sesuai dengan peraturan terbaru dalam undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang PPh.

Sebelumnya, Abi juga pernah meminta pemerintah untuk mengkaji kembali ketentuan tersebut sebagai bentuk respon baik terhadap keluhan para pengelola reksa dana dan investor. "Idealnya pajak untuk reksa dana sebaiknya lebih rendah dibandingkan dengan investasi jangka pendek seperti deposito," katanya

Menurutnya, jika pajak obligasi reksa dana naik maka imbal hasil reksa dana berbasis obligasi akan tergerus layaknya deposito. Kendatipun demikian, dia mengakui sejauh ini pajak yang sudah dikenakan sebesar 5% hingga 2013 belum berimplikasi besar.

Dia menambahkan, pajak obligasi yang menjadi aset dasar reksa dana akan berimplikasi pada jenis rei proteksi dan reksa dana terbuka lain. Reksa dana ter-proteksi merupakan reksa dana berbasis obligasi dan tidak dapat diambil sebelum obligasi yang menjadi aset dasarnya jatuh tempo sehingga nilai pasarnya tidak mengikuti kondisi pasar sekunder obligasi.

Pada akhirnya harga pasar pada jenis reksa dana itu membentuk risiko yang relatif kecil dibandingkan dengan reksa dana jenis lain. "Untuk jenis reksa dana terbuka yang waktu investasi dan penarikannya dibebaskan, obligasi biasanya menjadi aset dasar utama bagi reksa dana pendapatan tetap dan sebagian reksa dana campuran." ungkapnya

Walaupun merasa keberatan dengan kebijakan penerapan pajak, namun Abiprayadi Riyanto tetap memperkirakan penerapan pajak akan mendorong manajer investasi untuk melakukan sejumlah terobosan agar tetap dapat memberikan imbal hasil yang menarik.

Sebagaimana diketahui, dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2009 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi diatur mereka yang ber-transaksi reksa dana, maka wajib pajak yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ini dikenakan aturan pengenaan pemotongan PPh (pajak penghasilan) yakni antara 2009 sampai dengan tahun ini dikenakan tarif 0%. 



BERITA TERKAIT

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…