Bukan Semata Salah Regulasi - BUMN Lambat Tumbuh Karena Tak Efisien

NERACA

Jakarta - Regulasi dianggap sebagai “biangkerok” penghambat pertumbuhan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bahkan ada 8 Undang-undang (UU) yang dinilai menjadi beban tambahan BUMN. Delapan regulasi yang dimaksud adalah, UU Perseroan Terbatas, UU Pasar Modal, UU Sektoral, UU BUMN, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya, Menteri BUMN Mustafa Abubakar menyatakan regulasi menjadi penghambat perkembangan BUMN. Namun pernyataan itu diragukan banyak kalangan. Pasalnya, lambatnya pertumbuhan BUMN diyakini akibat faktor pengelolaan yang tak efisien.

“Itu karena tidak efisien dalam proses produksi. Makanya good governance-nya harus ditegakkan. Yang lebih penting, proses dalam aturan-aturan itu,” kata ekonom FEUI, Nina Sapti Triaswari kepada Neraca, di Jakarta, Selasa (15/3).

Nina memberi contoh konkret BUMN yang telah go public. Hal itu menandakan bagus dalam pengolahan dan bisa setara dengan swasta. Namun dosen FEUI ini mengakui, masih banyak BUMN yang belum bisa mencetak laba dengan baik. “Alangkah pentingnya jadi go public. Kualitasnya dibuat seperti swasta,” tambahnya.

Hanya saja, lanjut Nina, pihaknya meminta pemerintah berhati-hati dalam go public untuk BUMN demi menjaga misi utamanya. “Tapi, kita tetap harus hati-hati dalam go public itu jangan sampai hilang misi utamanya dan 51% sahamnya harus dipegang pemerintah,” tandasnya.

Nina menambahkan, untuk mendorong pertumbuhan BUMN secepat swasta berarti pemerintah harus mengubah misi BUMN. Badan usaha itu bukan sekedar mencari profit, melainkan juga menjalankan misi pemerintah, yakni pelayanan publik. “Profit itu salah satu kinerja BUMN. Tapi itu bisa diukur dengan misi pelayanan publik. Di sini justru saya melihat kelebihan BUMN,” jelasnya.

Yang pasti, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menuding ketidakberesan 8 UU terkait BUMN ini karena ada kepentingan politis. Seharusnya, DPR mendorong BUMN  tumbuh lebih besar dan menguasai semua lini usaha negara. “Pemerintah kan kasih jaminan dan hak eksklusif ke semua BUMN. Ini yang harusnya ditekankan,” katanya kepada Neraca, Selasa (15/3).

Marwan mengaku khawatir DPR tidak memiliki komitmen mengamankan kepentingan negara, khususnya aset sektor strategis agar BUMN tumbuh besar, sebagai contoh Pertamina. “Harusnya, semua cadangan minyak Indonesia dipegang Pertamina. Tapi ini kan nggak. Malah diserahkan ke asing,” tegasnya.

Sementara itu, pakar hukum bisnis Yenti Ganarsih menilai “benturan” 8 UU yang menyangkut BUMN ini dianggap sebagai kelemahan di Indonesia setiap kali membuat undang-undang. “Buat UU bukannya saling melengkapi dan harmonisasi malah berbenturan. Disini letak kelemahan hukum negara kita,” ujarnya kepada Neraca, Selasa (15/3).

Mengenai adanya unsur kesengajaan, dosen FH Usakti ini menerangkan ada dua hal, bisa disengaja atau tidak mengetahui dan tidak cermat. “Disengaja kalau secara politis iya. Kan disitu masuk unsur kepentingan melalui lobi,” tegasnya.

Yenti kembali menambahkan ketidakcermatan menjadi titik lemah “Karena kolusi. Jadi, tujuan utama buat UU tidak tercapai karena kualitasnya lemah,” keluhnya. Namun Yenti  membenarkan hukum bukan produk politik. Namun, substansinya harus mengacu pada kompetensi. “UU yang bagus itu minimal bertahan 10 tahun tidak di revisi,” tambahnya.

Menurut Yenti, jika pemerintah ingin merevisi ke 8 UU tersebut, maka harus dilihat terlebih dahulu mana yang lemah dan jangan langsung ‘bongkar’ semua. “Yang lemah harus diubah jangan langsung dibongkar. DPR kan selalu melihat ini sebagai proyek,” katanya.

Terkait revisi 8 UU tersebut, kata Wakil Ketua Komisi V DPR, Aria Bima mengakui adanya wacana revisi serangkaian UU. Namun ia menegaskan, DPR menunggu inisiatif dari Kementerian BUMN sendiri. Pasalnya, merekalah yang lebih memahami hambatan riil pertumbuhan BUMN.

Ia juga mengingatkan, ketidakluwesan perusahaan plat merah akhirnya melahirkan langkah penyiasatan dari direksi BUMN. “Mereka lantas akal-akalan dengan membentuk anak perusahaan. Ini membuat distorsi karena pengawasan negara tidak bisa langsung sedangkan aset serta modal yang digunakan berasal dari negara,” paparnya.

Di sisi lain, revisi UU yang mengatur BUMN tetap memiliki pengecualian yaitu terkait privatisasi. Aria mengaku, sikap konservatif mesti lebih dikedepankan demi mengawal BUMN yang sejatinya aset nasional milik seluruh rakyat. “Kita mesti berhati-hati dengan privatisasi, menjual saham BUMN di lantai bursa,” ujarnya.

Menurutnya, bentuk penguatan BUMN bisa dilakukan dengan membentuk holding perusahaan negara yang bergerak di sektor yang sama. Sekaligus, membangun sinergi di antara mereka. Misalnya, beberapa BUMN farmasi, konstruksi dan perkebunan. “Ini membuat mereka efisien, kuat dalam modal dan distribusi serta tidak bersaing satu sama lain,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Mustafa Abubakar mengindikasikan ada 8 UU yang selama ini menjadi penghambat pertumbuhan BUMN. Padahal UU itu dibuat sendiri oleh DPR dan pemerintah. "Ada delapan jenis regulasi yang menjadi beban tambahan bagi BUMN," katanya.

Sementara sektor swasta hanya diatur tiga regulasinya, yaitu UU Perseroan Terbatas, UU Pasar Modal, dan UU Sektoral.

Mustafa juga menambahkan jika BUMN harus dipandang sama dengan swasta, kecuali dalam hal permodalan, pihaknya menganggap perlu dilakukan revisi untuk undang Undang yang menghambat, "Salah satu usulan yang berjalan adalah usulan amandemen atau revisi UU amandemen," ujarnya.

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…