Waspadai Masuknya Asing Kuasai Perbankan Lokal

NERACA

Jakarta – Kalangan pengamat dan akademisi mengingatkan Bank Indonesia (BI) agar berhati-hati mengambil keputusan atas kepemilikan mayoritas saham perbankan lokal oleh pemodal asing, terutama terkait kebijakan one obligor dan single presence policy yang saat ini masih berlaku bagi semua bank yang beroperasi di negeri ini.

Menurut peneliti dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat (LPEM)-UI Eugenia Mardanugraha,  saat ini BI perlu berhati-hati dalam mengambil sikap, terutama menyangkut akuisisi DBS Group (Singapura) atas Bank Danamon. Jangan sampai BI menempuh langkah yang salah karena bisa fatal akibatnya. "Untuk itu sebaiknya tunda dulu dalam mengambil keputusan. Terpentingnya jangan buru-buru menyetujui langkah akuisisi DBS atas Danamon", ujarnya kepada Neraca, Rabu (25/4).

Eugenia juga menekankan agar BI secepatnya merevisi regulasi yang mengatur kepemilikan saham dan kebijakan kepemilikan tunggal atau single presence policy. "Draft terbaru itu sudah bagus yaitu 49% saham asing dan 51% saham lokal. Selanjutnya BI juga mesti tegas dalam pemberlakuan kepemilikan tunggal. Jangan sampai bank lokal mati. Sekarang indikasi kearah sudah ada. Bank-bank nasional selain BUMN semuanya rata-rata dimiliki asing. Ini mesti dikaji ulang", tegasnya.

Sebelumnya survei PriceWaterhouse Coopers (PWC) Indonesia mengungkapkan, regulasi yang paling memprihatinkan adalah tertundanya kajian BI pada batas maksimum ownership cap (kepemilikan bank), yang respondennya diambil dari 100 bankir profesional yang mewakili 60% perbankan terbesar di Indonesia. Regulasi BI kerap dianggap tidak jelas dan berlebihan sehingga sering menyebabkan keresahan yang tidak perlu bagi manajemen dan profitabilitas perbankan,” menurut hasil survei lembaga asing itu.

Namun Eugenia menilai tertundanya revisi BI atas pengaturan kepemilikan saham tidak terlalu berdampak pada profit. "Tidak juga, perbankan masih banyak profitnya. Datangnya tidak cuma dari kepemilikan saham tapi juga dari produk. Jadi hasil survei itu bisa dimentahkan", tegasnya.

Berani Bertindak

Secara terpisah, pengamat perbankan Aris Yunanto mengatakan,  BI sebagai regulator perbankan di Indonesia harus berani mengambil tindakan untuk membatasi saham -saham asing di perbankan nasional. “Sepantasnya saham asing hanya 25% dan 75% saham lokal,” ujarnya.

Lebih jauh lagi Aris Memaparkan,banyak kerugian kalau bank lokal di beli bank asing seperti bank Danamon yang akan di akuisisi DBS, ini merupakan salah satu cara asing untuk memprivatisasi perbankan Indonesia untuk masuk ke pemilikan mereka (asing). “Jadi saya setuju sekali kalau BI menolak Danamon di akuisisi DBS,” ujarnya.

Kisah aksi korporasi berupa akuisisi saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk oleh Grup DBS memang menjadi perhatian khusus di kalangan pemegang saham. Bagaimana tidak akuisisi tersebut diperkirakan mencapai Rp 45,2 triliun atau setara dengan 6,2 miliar dolar Singapura, dengan harga per lembar saham sebesar Rp 7.000. Selanjutnya, bila semua prosedur dan mekanisme yang dilakukan secara benar dan mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia (BI), maka Grup DBS akan melakukan penawaran tender.

Padahal, saat ini ada kebijakan one obligor yang merupakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 8/2/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum. PBI No 8/2/2006 merupakan pengganti PBI No 7/2/2005 menyangkut kebijakan kredit sindikasi bagi satu obligor (one obligor). Ini ditetapkan agar perbankan dapat memperbaiki rasio kredit bermasalah.

Kebijakan ini terkait dengan pemberian kredit sejumlah bank kepada satu obligor yang berdampak sama jika terjadi masalah. Beberapa kasus terjadi sebelum peraturan ini dikeluarkan otoritas moneter. Salah satu pemilik DBS Group juga diketahui menjadi pemegang saham di bank lokal.

Ekonom BNI Ryan Kiryanto mengatakan, jika kepemilikan bank saat ini dibuka hingga hampir 99%, maka diperlukan regulasi baru yang akan membatasi hanya maksimal di kisaran 50%. Salah satu tujuan pembatasan itu adalah untuk menghindari fraud oleh pemilik.

“Pembatasan kepemilikan saham itu diperlukan mengingat mekanisme fit and proper test yang selama ini dipakai sebagai instrumen pengawasan dinilai belum efektif dan hanya memberikan jaminan integritas pengelola dan pemilik bank waktu diuji,” ujarnya.

Ekonom UGM Sri Adiningsih mengatakan tidak dapat dipungkiri lagi bahwa banyak pemegang saham di bank swasta dan bank nasional dimiliki oleh asing. Menurut dirinya, hal tersebut memang akan banyak berpengaruh terhadap kinerja perbankan nasional.

Kemudian Sri mengatakan kepemilikan saham oleh asing tersebut adalah dalam upaya mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN (AEC) 2015. Dirinya berujar bahwa asing nantinya akan memiliki saham di seluruh negara ASEAN. “Tinggal bagaimana fungsi pengaturan dan pengawasan dijalankan dengan baik oleh BI agar lokal dan asing sama-sama membangun perekonomian Indonesia,” ujarnya.

Belakangan ini muncul keluhan, bahwa Indonesia justru terlalu longgar dalam memberikan izin bagi operasi bank asing di wilayah nusantara, dibandingkan dengan berbagai negara lainnya di mana bank-bank dari Indonesia mengalami kesulitan untuk membuka kantor cabang. Di negara ini, bank-bank asing begitu leluasa untuk membuka kantor mulai dari pusat bisnis strategis. maya/didi/mohar/novi/fba

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…