Foreign Account Tax Compliance (Fatca) - AS Buru Warganya Yang Mangkir Bayar Pajak

NERACA

Jakarta – Amerika Serikat memburu warganya yang menetap di negara lain dan mangkir dalam membayar pajak. Langkah itu dilakukan lewat instrumen Foreign Account Tax Compliance (Fatca) atau kepatuhan pajak akun rekening.

Instrumen ini untuk meningkatkan kepatuhan pajak yang melibatkan aset keuangan asing dan rekening di luar negeri. Realitasnya, AS menekan investor yang memiliki investasi di AS untuk memenuhi ambisinya dalam menarik profit. Diperkuat dengan posisi AS yang mendominasi penempatan investasi sekitar 53,8%.

Associate Partner Assurance Pricewaterhouse Coppers, Albidin Linda mengatakan, Fatca adalah alat AS untuk menindak penggelapan pajak dari penduduk AS yang berada di luar AS. “Terbentuknya Facta untuk menjaring warga AS yang mangkir pajak. Meng-capture orang-orang itu,” jelasnya saat ditemui media di Jakarta, Rabu (25/4).

Kriteria yang ingin dicapture AS yakni warga negara AS dan perusahaan yang memiliki komposisi saham minimal 10% milik pengusaha asal AS.

Albidin menuturkan, melalui Fatca, AS sebagai dominasi penempatan investasi sekitar 53,8% menjadi bumerang bagi bank partisipan AS dan institusional keuangan. Pasalnya, AS menerapkan ketentuan baru yang mutlak harus dipenuhi peserta investasi, yakni pelaporan informasi dan persyaratan pemotongan pendapatan investasi sebesar 30% jika tidak memenuhi keinginan AS. Artinya, partisipan wajib membeberkan kerahasiaan bank dan privasi pelanggan.

“Bank non partisipan maupun institusi keuang lain bisa dipotong 30% pendapatannya kalau mereka tidak comply. Di sini yang AS mau mereka yang partisipan maupun institusi keuangan bisa berikan data terkait nasabah-nasabahnya, produk-produk, aktivitas usaha dan semua yang terkait. Dengan Fatca, AS paksa cuma minta informasi,” lanjutnya.

Sedikitnya ada lima negara yang menyetujui ketetapan Fatca, yakni Prancis, Italia, Jerman, Inggris dan Spanyol. Untuk bergabung dalam Fatca, industri keuangan harus memiliki sistem yang teritegrasi baik mengkover identitas nasabah, pemilik bisnis dan produk senilai U$S 100 juta. “Mereka yang sepaham punya kekhawatiran tidak bisa ekspansi. Lagi pula zona Euro sepakat karena pemasukan dari US,” tuturnya.

Sementara, Asosiasi bank Asia dan Jepang secara tegas menolak untuk tidak mengikuti aturan Fatca. Konsekuensinya, industri keuangan yang menolak tidak bisa melakukan ekspansi bisnis secara Internasional. BI sendiri masih belum memastikan sikapnya bergabung atau menolak. “Ada yang menolak. Bisa saja menolak kalau yakin bisa funding (pendanaan) di lokal,” terangnya.

Posisi industri jasa keuangan Indonesia terutama bisnis perbankan masih tetap eksis tanpa harus khawatir untuk menempatkan investasinya di Amerika Serikat. Pasalnya, sumber income perbankan Indonesia datang dari pinjaman berbeda dengan pro Fatca yang mengandalkan treasury (perbendaharaan).

“Indonesia bisa juga menolak Fatca karena bisnis di Indonesia mengandalkan loan, kalau di luar negeri tidak bisa lagi seperti itu. Makanya investor asing tertarik untuk inves di Indonesia. Bank asing sekarang banyak mainnya di trade finance, remiten dari segmen treasury,” tutupnya.

Mengkritisi hal tersebut, Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk, Thomas Arifin mengatakan, regulasi Fatca sulit untuk diterapkan di Indonesia karena pemerintah mengatur perlindungan data nasabah. “Tidak bisa sekarang ini. Pemerintah kita punya aturan. Indonesia juga ada peraturan nasabah,” singkatnya.

BERITA TERKAIT

HUT Ke 61, TASPEN Gelar Empat Kegiatan Sosial

HUT Ke 61, TASPEN Gelar Empat Kegiatan Sosial NERACA  Jakarta – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN)…

Sektor Keuangan Siap Memitigasi Dampak Konflik Timur Tengah

    NERACA Jakarta – Rapat Dewan Komisioner Mingguan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 April 2024 menilai stabilitas sektor…

Rupiah Melemah, OJK Diminta Perhatikan Internal Bank

      NERACA Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan memandang bahwa…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

HUT Ke 61, TASPEN Gelar Empat Kegiatan Sosial

HUT Ke 61, TASPEN Gelar Empat Kegiatan Sosial NERACA  Jakarta – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN)…

Sektor Keuangan Siap Memitigasi Dampak Konflik Timur Tengah

    NERACA Jakarta – Rapat Dewan Komisioner Mingguan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 April 2024 menilai stabilitas sektor…

Rupiah Melemah, OJK Diminta Perhatikan Internal Bank

      NERACA Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan memandang bahwa…