KEMENKEU BERI EMPAT INSENTIF PERPAJAKAN - Apindo: Daya Tahan Pengusaha Hanya Kuat 3 Bulan

Jakarta-Wabah virus Covid-19 kini semakin mengancam kelangsungan dunia usaha di dalam negeri. Menurut Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono, daya tahan pelaku usaha di Indonesia hanya kuat sampai 3 (tiga) bulan ke depan jika wabah virus corona tetap berlanjut. "Karena, diibaratkan pengusaha hanya sanggup (jangka waktu 3 bulan) membiayai pengeluaran tanpa pemasukan," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/4).

NERACA

Penyebabnya, menurut Iwantono, adalah tingkat keparahan disertai jangka waktu dari pandemi virus corona merupakan kunci utama. Semakin parah wabah corona ditambah periode yang panjang, bisa dipastikan merusak tatanan ekonomi bangsa.

Menurut dia, hal tersebut bukan isapan jempol belaka. Sebab, berdasarkan hasil kajian Apindo, banyak keluhan mengenai kelangsungan bisnisnya yang terancam gulung tikar akibat wabah Covid-19. "Sehingga kita tarik simpulan sementara, daya tahan cash flow dunia usaha kita hanya sampai Juni 2020. Setelahnya cash flow kering, biaya pengeluaran terhenti, tanpa pemasukan dipastikan usaha terhenti" ujarnya seperti dikutip merdeka.com.

Karena itu, Apindo meminta pemerintah dapat memberi insentif tambahan guna menyelamatkan dunia usaha dari kebangkrutan. Seperti THR, pajak usaha, tarif listrik usaha, pembiayaan cicilan utang, nilai bunga, hingga iuran asuransi BPJS.

Oleh karenanya pemerintah harus segera bertindak menerapkan berbagai paket kebijakan fiskal untuk membebaskan atau menangguhkan berbagai beban biaya yang ditanggung dunia usaha. Seperti pajak dengan segala bentuk dan turunannya, beban pegawai, beban overhead seperti listrik dan sejenisnya, pajak air tanah, PBB dan sejenisnya, hingga beban moneter dengan segala jenisnya. "Sebab itulah satu-satunya jalan untuk mencegah dunia usaha kita gulung tikar," tegas Iwantono.

Insentif Perpajakan

Untuk meringkan beban pengusaha tersebut, Kementerian Keuangan memberikan empat insentif terkait perpajakan sebagai langkah membantu wajib pajak (WP) terdampak wabah Covid-19. Keempat insentif tersebut terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan insentif ini tertuang di dalam Peraturan Menkeu No. 23/2020, yang berlaku mulai 1 April 2020.

Pertama, insentif PPh Pasal 21 akan diberikan kepada para pemberi kerja dari klasifikasi 440 lapangan usaha yang tercantum dalam lampiran (terlampir), dan merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Melalui insentif ini, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur, yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 200 juta dalam setahun.

"Untuk mendapatkan insentif ini, pemberi kerja dapat menyampaikan pemberitahuan untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 kepada Kepala KPP terdaftar. Insentif pemerintah ini akan diberikan sejak Masa Pajak April 2020 hingga September 2020," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari, kemarin.

Kedua, insentif PPh Pasal 22 Impor, yang dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang.

WP yang dapat dibebaskan dari pungutan ini adalah usaha yang sesuai dengan kode klasifikasi (terlampir) dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE. "Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 harus diajukan oleh WP secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP Pusat terdaftar. Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan 30 September 2020," ujarnya.

Ketiga, pemerintah memberikan insentif pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. "Jika WP memenuhi kriteria insentif tersebut, maka pengurangan besarnya angsuran akan berlaku sampai dengan Masa Pajak September 2020," ujar Rahayu.

Terakhir, insentif PPN bagi WP yang memiliki klasifikasi lapangan usaha (terlampir) dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Selain itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini adalah WP yang PPN lebih bayar restitusinya paling banyak Rp5 miliar. "Dengan syarat ini, WP dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah," ujarnya.

Jika PKP tersebut memenuhi syarat, kata Puspa, maka Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan berlaku untuk Masa Pajak sejak PMK 23 diundangkan sampai dengan Masa Pajak September 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Oktober 2020.

Tunda Proyek Infrastruktur

Sebelumnya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan seluruh anggaran proyek pengerjaan infrastruktur yang dicanangkan oleh pemerintah saat ini akan ditunda sementara waktu. Sebab, fokus anggaran pemerintah sejauh ini adalah untuk menangani kasus Covid-19.

"Untuk infrastruktur itu yang akan dilakukan tentunya dampaknya, bukan hanya infrastruktur, tapi kegiatan yang selama ini bisa berjalan normal akan mengalami slowdown atau cancel atau dikurangi di 2020 ini," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/4).

Askolani mengatakan pemerintah saat ini tengah fokus menyikapi dampak daripada penyebaran virus corona. Setidaknya ada tiga yang menjadi perhatian pemerintah yakni bidang kesehatan, perlindungan sosial masyarakat, dan perlindungan dunia usaha dan industri.

Dengan beberapa fokus ini secara otomatis akan berdampak kepada beberapa proyek-proyek pengerjaan yang dilakukan pemerintah. Mengingat pemerintah sudah melakukan langkah-langkah penghematan untuk kegiatan-kegiatan yang memang tidak akan dilakukan di tahun ini.

"Jadi kegiatan-kegiatan yang tidak mendesak ditunda pelaksanaannya even Menkeu mengarahkan proyek-proyek yang tidak prioritas yang bisa ditunda, jadi pelaksanaannya tidak harus setahun. Tapi bisa jadi beberapa tahun (multiyears)," tegas dia.

Tidak hanya itu. Pemerintah masih melakukan kajian terhadap rencana perubahan skema subsidi energi yang direncanakan untuk langsung diserahkan kepada masyarakat. Pemerintah segera membahas rencana perubahan skema subsidi energi tersebut dalam sidang kabinet.

"Ini sedang dalam proses. Sebab perubahan dan review ini bukan hanya untuk jangka pendek tapi juga jangka panjang. Untuk menyiapkan itu kita tidak boleh terburu-buru harus solid dan komprehensif," ujar  Askolani.

Dia menambahkan, penanganan Covid-19 yang sekarang dilakukan bisa menjadi pelajaran komprehensif dalam merancang kebijakan ke depannya. "Ini bisa menjadi pijakan untuk reformasi di tahun-tahun ke depan. Tidak hanya subsidi, juga kebijakan di bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, dan perlindungan UMKM," ujarnya.

Menteri BUMN Erick Thohir pernah menyampaikan rencana pemerintah menerapkan kebijakan subsidi energi yang baru ke depan. Subsidi listrik, minyak, dan elpiji, nantinya akan langsung disalurkan kepada masyarakat dan tidak lagi melalui BUMN.

Terkait dengan gagasannya itu, Erick mengatakan pihak-pihak terkait, termasuk Menteri Keuangan dan Menteri ESDM sudah mencapai kesepakatan. Namun, dia belum bisa mengumumkan hasilnya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…