Jaksa Agung: Sudah 10 Ribu Perkara Disidang Secara Daring

Jaksa Agung: Sudah 10 Ribu Perkara Disidang Secara Daring  

NERACA

Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan 10.517 perkara pidana telah disidang secara daring oleh jaksa dari 344 Kejaksaan Negeri (Kejari) pada masa mewabahnya COVID-19.

"Jumlah tersebut merupakan data terakhir yang didapatkan hingga Jumat," kata Jaksa Agung di Jakarta, Jumat (3/4).

Data penanganan perkara itu disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat menggelar konferensi video dengan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Indonesia, dari rumah dinasnya di Jakarta. 

Di tengah wabah virus corona jenis baru penyebab COVID-19 saat ini, jaksa dan hakim tetap harus menuntaskan proses hukum berbagai perkara pidana.

Burhanuddin mengapresiasi para jaksa yang dengan peralatan seadanya tetap semangat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menyelenggarakan sidang melalui teleconference.

"Sidang dengan teleconference itu merupakan prestasi penegak hukum Indonesia di tengah wabah virus corona. Di kala di belahan dunia lain banyak pengadilan ditutup, di Indonesia masih dapat dilaksanakan. Keberhasilan sidang ini telah saya laporkan ke Presiden," ujarnya.

Sementara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Sunarta mengatakan ada kenaikan jumlah perkara yang diselesaikan melalui sidang dengan konferensi video. Menurut dia, ini terjadi akibat jadwal sidang yang sebelumnya ditunda, baru dilaksanakan pada pekan ini.

"Saat dilaksanakan pertama tanggal 30 dan 31 Maret lalu, tercatat baru 1.502 perkara yang disidangkan, sisanya tujuh perkara pidana khusus. Kemudian tanggal 1, 2 dan 3 April, sidang pengadilan dengan teleconference bertambah tujuh kali lipat, mencapai 10.517 perkara," kata Sunarta.

Mantan Kajati Jawa Timur itu menambahkan dari 10.517 perkara yang disidangkan itu, sekitar 60 perkara merupakan perkara tindak pidana khusus.

Kemudian Jaksa Agung mengatakan bahwa terdapat 12 produk hukum Kejaksaan Agung yang diterbitkan selama masa pandemi COVID-19.

"Produk hukum tersebut dikeluarkan untuk menyesuaikan berbagai prosedur hukum dan sistem kepegawaian di Kejaksaan selama wabah covid-19," kata Jaksa Agung.

Ke-12 produk hukum tersebut membahas tentang berbagai hal, di antaranya tentang kebijakan kerja dari rumah bagi pegawai, protokol kesehatan berupa pemeriksaan suhu tubuh, membersihkan diri di bilik sterilisasi, mencuci tangan dan menggunakan masker, dan pemberian vaksin influenza.

Kemudian aturan pendampingan revisi anggaran, prosedur penanganan perkara yang dipersingkat dan pelaksanaan sidang daring atau online.

Selain itu mengatur juga tentang tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan harus sehat dan bebas COVID-19, mempercepat proses pelimpahan perkara ke pengadilan, koordinasi dengan pemangku kepentingan, larangan mudik bagi pegawai selama 1 April hingga 29 Mei 2020, pengawasan Work From Home (WFH) agar pegawai tidak bepergian/mudik dan biaya makan tahanan selama wabah COVID-19.

Selain produk hukum dari Kejaksaan Agung, dalam vicon juga dibahas tentang produk hukum Mahkamah Agung, Kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM yang diterbitkan dalam menyikapi pandemi COVID-19. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…