Putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, seharusnya segera direalisasikan dengan penurunan iuran kembali seperti sebelumnya. Menkeu mesti cepat tanggap membuat SK pembatalan kenaikan iuran tersebut, dan memerintahkan BPJS Kesehatan segera mengubah sistemnya kembali seperti semula. Pasalnya, kami membayar iuran bulan April 2020 ternyata masih belum kembali turun. Ini jelas merugikan masyarakat luas. Apakah ini melecehkan putusan MA?
Reinhard Simanjuntak, Jakarta
Famili kami yang berada di kota Cirebon sekarang mengeluhkan kenaikan tarif pajak bumi Bangunan (PBB) lebih dari 100 persen. Hal…
Belakangan ini banyak warga Jabodetabek terserang penyakit batuk, demam dan badan terasa pegal. Bahkan kondisi UGD di sejumlah RS sekarang…
Kami sering mendengar keluhan penumpang KRL yang kecapean naik tangga eskalator di stasiun Bekasi. Anehnya eskalator tidak berfungsi saat kondisi…
Famili kami yang berada di kota Cirebon sekarang mengeluhkan kenaikan tarif pajak bumi Bangunan (PBB) lebih dari 100 persen. Hal…
Belakangan ini banyak warga Jabodetabek terserang penyakit batuk, demam dan badan terasa pegal. Bahkan kondisi UGD di sejumlah RS sekarang…
Kami sering mendengar keluhan penumpang KRL yang kecapean naik tangga eskalator di stasiun Bekasi. Anehnya eskalator tidak berfungsi saat kondisi…