Pengembang Bisa Didenda Rp 20 Miliar

 

Sebagaimana biasanya, setiap undang-undang tentu mengandung ketentuan pidana untuk penegakan hukumnya, termasuk dalam UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun.

Dalam Bab XVII pasal 109 UU ini diatur tentang ketentuan pidana yang mengatur setiap pelaku pembangunan rumah susun (pengembang) yang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 20 miliar.

Dalam Pasal 110 disebutkan pelaku pembangunan yang membuat PPJB yang tidak sesuai dengan yang dipasarkan atau sebelum memenuhi persyaratan kepastian seperti dimaksudkan dalam pasal 43 ayat (2) dan pasal 98, dipidana dengan pidana penjaraa paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Sedangkan setiap orang yang merusak atau mengubah prasarana, sarana dan utilitas umum yang ada di lingkungan rumah susun, melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain atau kepentingan umum dalam lingkungan rumah susun, mengubah fungsi dan pemanfaatan sarusun atau mengalihfunsikan prasarana, sarana dan utilitas umum, serta benda bersama, bagian bersama dan tanah bersama dipidana dengan penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Dalam hal perbuatan itu mengakibatkan bahaya bagi nyawa orang atau barang, pelaku dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau didenda paling banyak Rp 250 juta.

Dalam pasal 112 diatur, setiap orang yang membangun rumah susun di luar lokasi yang ditetapkan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 100 dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Dalam pasal selanjutnya diatur setiap orang yang mengubah peruntukan lokasi, rumah susun yang sudah ditetapkan 

02-atas 28 April

 

Pengembang Bisa Didenda Rp 20 Miliar

 

Sebagaimana biasanya, setiap undang-undang tentu mengandung ketentuan pidana untuk penegakan hukumnya, termasuk dalam UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun.

Dalam Bab XVII pasal 109 UU ini diatur tentang ketentuan pidana yang mengatur setiap pelaku pembangunan rumah susun (pengembang) yang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 20 miliar.

Dalam Pasal 110 disebutkan pelaku pembangunan yang membuat PPJB yang tidak sesuai dengan yang dipasarkan atau sebelum memenuhi persyaratan kepastian seperti dimaksudkan dalam pasal 43 ayat (2) dan pasal 98, dipidana dengan pidana penjaraa paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Sedangkan setiap orang yang merusak atau mengubah prasarana, sarana dan utilitas umum yang ada di lingkungan rumah susun, melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain atau kepentingan umum dalam lingkungan rumah susun, mengubah fungsi dan pemanfaatan sarusun atau mengalihfunsikan prasarana, sarana dan utilitas umum, serta benda bersama, bagian bersama dan tanah bersama dipidana dengan penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Dalam hal perbuatan itu mengakibatkan bahaya bagi nyawa orang atau barang, pelaku dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau didenda paling banyak Rp 250 juta.

Dalam pasal 112 diatur, setiap orang yang membangun rumah susun di luar lokasi yang ditetapkan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 100 dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Dalam pasal selanjutnya diatur setiap orang yang mengubah peruntukan lokasi, rumah susun yang sudah ditetapkan atau mengubah fungsi dan pemanfaatan rumah susun seperti diatur dalam pasal 101 dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Dalam hal perbuatan itu mengakibatkan bahaya bagi nyawa orang atau barang, pelaku dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 250 juta.

Setiap pejabat yang menetapkan lokasi yang berpotensi menimbulkan bahaya untuk pembangunan rumah susun atau mengeluarkan izin mendirikan bangunan rumah susun yang tidak sesuai dengan lokasi peruntukan dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam pasal 115 disebutkan, setiap orang yang menyewakan atau mengalihkan kepemilikan sarusun umum kepada pihak lain dipidana penjara paling banyak Rp 150 juta.

Dalam pasal berikutnya diatur bahwa setiap orang yang menghalang-halangi kegiatan peningkatan kualitas rumah susun seperti diatur dalam pasal 104 dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 200 juta.

Dalam hal perbuatan seperti dimaksud dalam pasal 109-116 dilakukan oleh badan hukum, maka selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap badan hukum berupa pidana denda dengan pemberatan tiga kali dari pidana denda terhadap orang.

Selain pidana denda itu, badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha atau pencabutan status badan hukum. (agus)

atau mengubah fungsi dan pemanfaatan rumah susun seperti diatur dalam pasal 101 dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Dalam hal perbuatan itu mengakibatkan bahaya bagi nyawa orang atau barang, pelaku dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 250 juta.

Setiap pejabat yang menetapkan lokasi yang berpotensi menimbulkan bahaya untuk pembangunan rumah susun atau mengeluarkan izin mendirikan bangunan rumah susun yang tidak sesuai dengan lokasi peruntukan dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam pasal 115 disebutkan, setiap orang yang menyewakan atau mengalihkan kepemilikan sarusun umum kepada pihak lain dipidana penjara paling banyak Rp 150 juta.

Dalam pasal berikutnya diatur bahwa setiap orang yang menghalang-halangi kegiatan peningkatan kualitas rumah susun seperti diatur dalam pasal 104 dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 200 juta.

Dalam hal perbuatan seperti dimaksud dalam pasal 109-116 dilakukan oleh badan hukum, maka selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap badan hukum berupa pidana denda dengan pemberatan tiga kali dari pidana denda terhadap orang.

Selain pidana denda itu, badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha atau pencabutan status badan hukum. (agus)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…