Muhammad Syarifuddin Terpilih Sebagai Ketua Mahkamah Agung

Muhammad Syarifuddin Terpilih Sebagai Ketua Mahkamah Agung  

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Muhammad Syarifuddin terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat suara terbanyak dalam sidang paripurna khusus di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (6/4).

Dalam putaran pertama, Syarifuddin memperoleh 22 suara, disusul Andi Samsan Nganro 14 suara, Sunarto 5 suara, Amran Suadi 1 suara, Supandi 1 suara dan Suhadi 1 suara. Terdapat suara tidak sah sebanyak 2 suara dan abstain 1 suara.

Tidak adanya calon terpilih memenuhi 50 persen ditambah 1 suara yang sah dalam putaran pertama itu, maka dilanjutkan dengan putaran kedua untuk pemilih dua calon dengan suara terbanyak.

Selanjutnya dalam putaran kedua, Syarifuddin memperoleh 32 suara, sementara Andi Samsan Nganro memperoleh 14 suara sehingga Syarifuddin ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung.

"Hasil perhitungan suara ternyata Yang Mulia Muhammad Syarifuddin telah mendapat suara sejumlah 32 suara. Berdasarkan ketentuan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang tata tertib pemilihan Ketua Mahkamah Agung RI berdasarkan Pasal 7 huruf 1 yang menyebutkan calon ketua Mahkamah Agung yang mendapat suara terbanyak dalam putaran kedua maka langsung ditetapkan sebagai ketua Mahkamah Agung terpilih. Maka calon ketua Mahkamah Agung tersebut ditetapkan sebagai ketua Mahkamah Agung terpilih," tutur Ketua Mahkamah Agung Mohammad Hatta Ali.

Koalisi Pemantau Peradilan mencatat masih terdapat pekerjaan rumah untuk ketua Mahkamah Agung yang baru, di antaranya pungutan liar di pengadilan serta belum terpenuhinya standar layanan keadilan yang sederhana, misalnya penyampaian salinan putusan yang masih terus berlarut-larut dan melampaui waktu 14 hari. 

Ketua Mahkamah Agung yang baru terpilih, Muhammad Syarifuddin mengaku optimistis dapat mencapai visi misi "Mewujudkan Badan Peradilan yang Agung" sebelum 2035 seperti yang tertera dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.

"Saya yakin visi kita mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung tidak perlu menunggu tahun 2035 akan bisa kita capai," ujar Syarifuddin dalam sidang paripurna khusus, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (6/4).

Ia yakin inovasi yang telah dilakukan pimpinan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya dapat ditingkatkan dengan pola-pola perubahan untuk kemajuan. Untuk mencapai hal itu, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial sejak 2016 tersebut, meminta semua hakim agung untuk bekerja sama dan mendukungnya.

"Tanpa bantuan dan kerja keras serta kerja sama yang baik dari bapak ibu semua sebagaimana yang telah bapak ibu berikan kepada Yang Mulia Hatta Ali juga diharapkan diberikan kepada saya dan lebih ditingkatkan lagi," ujar Syarifuddin. 

Diakui Syarifuddin, Hatta Ali yang telah dinobatkan sebagai "Bapak Pembaharuan Bangsa" khususnya bagi MA dan badan peradilan sudah membawa kemajuan dan perubahan luar biasa.

Dalam kesempatan tersebut, Hatta Ali mengajak seluruh hakim agung serta badan peradilan di bawah MA untuk mendukung ketua MA yang baru terpilih.

"Mari kita bersama mendukung Ketua Mahkamah Agung RI yang baru, saya juga menyampaikan terima kasih atas segala dukungan elemen Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya atas kerja sama selama 8 tahun 2 bulan saya menjalankan amanat sebagai Ketua Mahkamah Agung," ujar Hatta Ali. 

Terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengucapkan selamat atas terpilihnya M Syarifuddin sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA).

"Turut bergembira dan mengucapkan selamat kepada sahabat sealmamater saya di UII, Dr Syarifuddin yang pada hari ini terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA), menggantikan Dr Hatta Ali," kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd yang terpantau di Jakarta, Senin (6/4).

Mahfud berharap terpilihnya Syarifuddin sebagai Ketua MA dapat melanjutkan reformasi dunia hukum dan peradilan."Selamat purna tugas kepada Bapak Hatta Ali," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…