Atasi Covid-19 Kerjasama Global Dilakukan

NERACA

Jakarta – Sudah waktunya melakukan kerja sama global untuk mengatasii Covid-19. Hal itulah yang dilakukan oleh pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Persagangan.

Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto juga memaparkan kesepakatan hasil pertemuan virtual para Menteri Perdagangan G-20 yang merupakan tindak lanjut dari Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa G-20 yang diselenggarakan pada 26 Maret 2020.

Sehingga dalam hal ini ada tiga point penting yang disepakati dalam pertemuan tersebut, yaitu pertama, negara-negara G-20 sepakat membentuk front bersama guna mengatasi COVID-19 sebagai common threat.

“Kerja sama perlu ditingkatkan untuk mengatasi pandemi COVID-19 ini. Para Menteri sepakat bahwa negara-negara G-20 diharapkan dapat memimpin upaya global untuk meletakkan landasan yang kuat bagi pemulihan ekonomi dan pertumbuhan yang berkelanjutan, seimbang, dan inklusif setelah krisis COVID-19 berlalu,” jelas Agus.

Kedua, lanjut Agus, negara-negara G-20 sepakat menjamin pertukaran lintas negara yang lancar bagi obatobatan dan perlengkapan kesehatan, produk utama pertanian, serta barang dan jasa esensial lainnya. Lalu, menjamin ketersediaannya dalam harga terjangkau. Kemudian, mendorong penambahan produksi melalui pemberian insentif serta memfasilitasi investor di sektor terkait.

Ketiga, G-20 mengakui bahwa negara tertentu perlu menempuh langkah-langkah darurat untuk mengatasi COVID-19. Namun, langkah-langkah ini harus mempunyai sasaran yang jelas, proporsional, transparan, dan bersifat sementara. “Langkah-langkah tersebut hendaknya tidak menciptakan hambatan perdagangan yang tidak perlu yang dapat mengganggu mata rantai pasokan global. Langkah-langkah tersebut harus konsisten dengan aturan-aturan WTO,” papar Agus.

Sehingga dalam hal ini Ketua Komisi VI DPR RI dan anggotanya memberikan dukungan penuh kepada Kementerian Perdagangan. Bahkan Komisi VI DPR RI berharap Kementerian Perdagangan dapat terus meningkatkan koordinasi yang efektif dengan kementerian/lembaga di tingkat pusat dan daerah, serta membina hubungan baik dengan BUMN dan swasta dalam upaya memantau dan mengendalikan ketersediaan bapok dan kebutuhan lainnya pada masa pandemi COVID-19. Apalagi jelang bulan puasa Ramadan dan Lebaran tahun ini.

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga diharapkan dapat memetakan kebutuhan pedagang dan komoditas yang terdampak secara langsung pandemi COVID-19. Hal ini perlu dilakukan agar strategi mitigasi dan pembinaan terhadap UMKM dan target komoditas perdagangan dapat tepat sasaran untuk menjamin ketahanan pangan nasional dan kelangsungan usaha para pelaku usaha di bidang perdagangan.

Komisi VI DPR RI juga mendorong Kementerian Perdagangan agar dapat melihat lagi kebijakan ekspor dan impor untuk direlaksasi, serta meningkatkan komunikasi dengan negara mitra untuk memudahkan pembukaan pasar di negara-negara tujuan ekspor di masa sulit seperti saat ini.

Disisi lain, menurut Agus dalam menyikapi realokasi anggaran,telah disepakati saran DPR-RI untuk menyisir kembali anggaran guna menangani COVID-19. Kementerian Perdagangan akan menyusun program prioritas penanganan COVID-19.

“Beberapa langkah tersebut dilakukan dengan pencegahan penularan COVID-19 bagi pedagang dan masyarakat di pasar, pembinaan bagi UMKM dalam menangani COVID-19, serta pemulihan kondisi ekonomi UMKM,” ucap Agus.

Untuk itu, Agus mengatakan sejumlah upaya strategis Kementerian Perdagangan juga harus lebih diintensifkan. Realokasi anggaran dilakukan Kementerian Perdagangan salah satunya adalah dengan melakukan penundaan dan pembatalan keikutsertaan pameran di dalam dan luar negeri.

“Beberapa pameran seperti Foodex di Jepang pada Maret 2020 telah dibatalkan, Alimentaria di Spanyol ditunda ke September 2020, Hannover Messe di Jerman pada April 2020 juga dibatalkan. Sedangkan, Expo 2020 Dubai diusulkan untuk diundur selama satu tahun. Adapun penyelenggaraan Trade Expo Indonesia (TEI) ke-35 tahun 2020 di dalam negeri juga diputuskan untuk dibatalkan,” tegas Agus.

Sebelumnya, kebijakan untuk meminimalkan dampak COVID-19 kepada sektor Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) juga harus dilakukan. Hal ini mengingat jumlah pelaku IKM yang besar. Itu semua  dapat dilihat dari jumlah unit usaha yang tumbuh dari 3,6 juta unit di tahun 2015 hingga 4,6 juta unit di tahun 2019.

“Sehingga Kementerian Perindustian mengusulkan adanya pemberian pinjaman lunak kepada pelaku IKMA sehingga mereka mampu membayar gaji pekerja yang dirumahkan akibat wabah COVID-19. Bunga yang ada di pinjaman lunak ini akan lebih rendah dari bunga KUR,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih

 

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…