Kena Dampak Covid 19, AAJI Minta Diizinkan Jual PAYDI Secara Online

 

 

NERACA

 

Jakarta - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengizinkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) dapat dijual secara online di tengah meluasnya penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia.

 

AAJI menyebut penjualan PAYDI yang mengharuskan pertemuan tatap muka antar tenaga pemasar dan calon nasabah dapat diganti dengan penggunaan teknologi digital.

 

"Meminta OJK untuk memberikan relaksasi kepada perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan PAYDI untuk dapat memanfaatkan teknologi dalam penjualannya," pernyataan resmi dari AAJI dalam keterangan yang diterima. 

 

Disamping itu, Asosiasi juga meminta OJK untuk menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantikannya dengan tanda tangan digital atau elektronik. 

 

Ditengah wabah covid 19, AAJI juga meminta agar perusahaan asuransi untuk tetap merekrut tenaga pemasar baru untuk memberikan proteksi kesehatan dan finansial pada masyarakat.

 

Permintaan AAJI ini merupakan respons terhadap Surat Edaran OJK bernomor S-11/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) bagi Perusahaan Perasuransian. Kebijakan ini berlaku sejak Senin (30/3).

 

Dalam surat edaran itu, OJK menginstruksikan perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah, dan reasuransi syariah untuk memperpanjang batas waktu tagihan premi nasabah hingga empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran. 

 

Kebijakan ini merupakan stimulus bagi sektor perasuransian di tengah tekanan ekonomi akibat penyebaran covid-19. Namun demikian, menurut AAJI, kebijakan itu merupakan pilihan bagi perusahaan asuransi.

 

"Kebijakan-kebijakan tersebut merupakan suatu pilihan yang dapat diambil oleh perusahaan asuransi jiwa, namun bukan merupakan kewajiban dalam pelaksanaannya," tulis pernyataan AAJI.

 

Menurut AAJI, penerapan relaksasi penundaan pembayaran premi yang jatuh tempo selama empat bulan, hanya wajib dilakukan apabila perusahaan asuransi mengakui tagihan premi yang berusia hingga empat bulan sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas.

 

"Dengan demikian, relaksasi penundaan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam surat OJK mengenai countercyclical bukan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi perusahaan asuransi dan merupakan kebijakan yang dapat diambil oleh masing-masing perusahaan asuransi," tulis AAJI.

 

BERITA TERKAIT

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

LinkAja Raih Pendanaan Strategis dari Mitsui

  NERACA Jakarta – LinkAja meraih pendanaan investasi strategis dari Mitsui & Co., Ltd. (Mitsui) dalam rangka untuk saling memperkuat…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

LinkAja Raih Pendanaan Strategis dari Mitsui

  NERACA Jakarta – LinkAja meraih pendanaan investasi strategis dari Mitsui & Co., Ltd. (Mitsui) dalam rangka untuk saling memperkuat…