UMKM, Pandemi, dan Krisis Ekonomi

 

Oleh: Arif Budi Rahman, Pemerhati Kebijakan Publik

Harus diakui, usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM memiliki posisi strategis dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan pengurangan kemiskinan di Indonesia. Peran UMKM dalam pembangunan semakin terasa manakala gelombang krisis menerpa. Ketika krisis finansial 1997 dan 2008 melanda, UMKM terbukti tahan banting dan berkontribusi dalam pemulihan ekonomi. Studi empiris menunjukkan produk UMKM agribisnis seperti cengkeh, kopi, kakao, dan produk perikanan berorientasi ekspor hanya 4 persen yang mengalami kebankrutan, 31 persen mengurangi aktivitas produksi, 64 persen beroperasi normal, dan ada 1 persen yang justru meningkat (Sutrino, 2003). Saat ini ketangguhan UMKM kembali diuji dalam menghadapi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Mengingat UMKM sangat bergantung pada perputaran arus kas untuk operasional sehari-hari, penurunan aktivitas ekonomi akibat wabah Covid-19 menjadikan sektor usaha ini sebagai paling rentan terdampak krisis. Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dikhawatirkan semakin menurunkan aktivitas ekonomi. Himbauan agar masyarakat tetap berada di rumah (physical distancing) dalam beberapa minggu terakhir telah berdampak pada sepinya kegiatan ekonomi baik jual beli di warung, pertokoan, hingga pusat perbelanjaan.

Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mencatat jumlah UMKM mencapai 64,19 juta unit (99,99 persen) pada 2018. Kelompok usaha ini mampu menyerap 116,98 juta tenaga kerja (97 persen). Bandingkan dengan usaha besar yang berjumlah 5.550 unit dengan menyerap 3,62 juta tenaga kerja. Diperkirakan, UMKM menyumbang 60 persen bagi produk domestik bruto (PDB). Jika perlambatan ekonomi akibat penyebaran virus korona tidak ditangani secara cepat, UMKM juga akan ikut terpuruk.

Sektor UMKM yang diprediksi paling terdampak dari pandemi meliputi fashion, kerajinan tangan, jasa transportasi online, dan kuliner. Permasalahan yang dihadapi beragam, mulai dari penurunan omzet penjualan, kesulitan bahan baku, hingga kesulitan distribusi. Di pihak lain, pemerintah terus berupaya menekan laju penyebaran pandemi sekaligus memitigasi dampak ekonomi. Dukungan pemerintah dalam menghadapi kegelisahan pelaku UMKM ditunjukkan dengan relokasi anggaran dan refocusing kebijakan yakni menyediakan insentif bagi pelaku UMKM dan pekerja harian.

Misalnya pemerintah telah mempersiapkan sejumlah stimulus ekonomi berupa jaring pengaman sosial yang akan disalurkan kepada masyarakat melalui penyaluran PKH, Kartu Sembako, BLT Fintech, Kartu Pra Kerja, penundaan cicilan dan penurunan bunga hingga subsidi perumahan. Diharapkan dengan bauran kebijakan tersebut dapat mendukung pelaku UMKM tetap beraktivitas dan tidak terjadi PHK. Sementara bagi rumah tangga rentan dan pekerja lepas harian, mereka tetap dapat terpenuhi kebutuhan pokoknya.

Pada masa krisis seperti ini, sejatinya merupakan saat tepat untuk melakukan pemetaan demi mengakselerasi kinerja UMKM yang masih terseok. Inisiasi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) untuk membentuk rancangan strategis nasional (Stranas) pengembangan UMKM bisa menjadi momentum melakukan identifikasi masalah sebagai langkah awal pembenahan UMKM. Stranas dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang bakal melibatkan 18 Kementerian/Lembaga (K/L) diharapkan menjadi pedoman one gate policy yang mencakup pembiayaan, permodalan hingga pemasaran.

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (omnibus law) sejatinya juga sudah termaktub rencana pemerintah mengelola UMKM secara terpadu. Sinergitas antara pemerintah Pusat, Pemda, dan pemangku kepentingan terkait dilakukan melalui pembentukan klaster berdasar rantai produk dimana kebutuhan atas skill tenaga kerja dan teknologi sejenis yang bisa saling melengkapi bisa diintegrasi. Upaya ini mulai dari tahap pendirian/legalisasi, pembiayaan, penyediaan bahan baku,proses produksi, kurasi, dan pemasaran produk UMK melalui perdagangan elektronik/non elektronik.

Berbagai riset telah mengungkapkan bahwa UMKM dapat menjadi bantalan kejut (shock absorber) dari krisis ekonomi. Dalam kondisi ekonomi volatil, performa UMKM lebih terjaga karena  pertama, pada umumnya UMKM mempekerjakan anggota keluarga sehingga lebih mudah mengelola tenaga kerja.

Kedua, di negara-negara yang tidak memiliki skema tunjangan pengangguran seperti Indonesia, para pekerja terpaksa membuka bisnis mandiri untuk mendapatkan penghasilan. Dalam kondisi krisis ekonomi, ketika banyak karyawan di sektor formal di PHK biasanya jumlah UMKM juga akan meningkat. Jadi, UMKM juga berfungsi sebagai solusi mengurangi pengangguran. Ketiga, permodalan UMKM tidak tergantung pada sumber kredit Bank karena sulitnya memenuhi syarat creditworthiness sehingga UMKM tidak terlalu sensitif terhadap krisis perbankan (Sandee, Andadari, dan Sulandjari, 2000).

Singkatnya, dukungan pemerintah bagi pelaku UMKM perlu terus dilakukan ditengah lesunya ekonomi riil saat ini. UMKM pernah mencatatkan prestasi dalam menghadapi berbagai badai krisis. Kebijakan countercyclical dengan mengguyur stimulus ekonomi besar-besaran diharapkan dapat mereduksi gejolak dan terhindar dari potensi hard landing. Penurunan permintaan/demand diantisipasi dengan ekspansi kebijakan fiskal dan moneter untuk mendongkrak belanja rumah tangga. Dengan skenario, pandemi Covid-19 berlangsung sampai akhir Mei 2020, tentunya akan cukup banyak pelaku usaha yang kembang kempis meneruskan usaha. Dengan stimulus yang dikeluarkan, keluarga miskin diharapkan tetap bisa mendorong perputaran roda ekonomi di akar rumput sehingga UMKM juga tetap bisa menjadi penyangga ekonomi nasional.

BERITA TERKAIT

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…