KPK Pastikan Seleksi Empat Jabatan Struktural Sesuai Ketentuan UU

KPK Pastikan Seleksi Empat Jabatan Struktural Sesuai Ketentuan UU  

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses seleksi empat jabatan struktural meliputi Deputi Penindakan, Deputi Informasi dan Data, Direktur Penyelidikan, dan Kepala Biro Hukum berpegang pada ketentuan undang-undang (UU).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin (30/3), mengatakan proses seleksi yang dilakukan menggunakan metode dan cara yang sama sebagaimana yang selalu dilakukan KPK saat melakukan seleksi jabatan struktural.

"Proses seleksi itu meliputi seleksi administrasi, seleksi tes potensi, dan asesmen yang dilakukan oleh pihak ketiga yang profesional dan independen," kata Ali. 

Paralel dengan itu, lanjut dia, dilakukan pula "monitoring background check" calon peserta baik dilakukan oleh internal KPK maupun kerja sama dengan lembaga eksternal, termasuk terkait kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan terakhir tes wawancara dan kesehatan. KPK pun, kata dia, mengajak publik untuk turut mengawal prosesnya dan KPK terbuka atas masukan dari masyarakat terkait proses seleksi tersebut.

"Kami juga memastikan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, KPK selalu berpegang pada ketentuan UU KPK sebagaimana tercantum pada Pasal 5 UU KPK terkait asas yang menjadi pedoman KPK. Tiga di antaranya adalah kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas," tuturnya.

Diketahui, saat ini KPK sedang melakukan proses rekrutmen dan seleksi untuk empat jabatan struktural di KPK, yaitu Deputi Penindakan, Deputi Informasi dan Data, Direktur Penyelidikan, dan Kepala Biro Hukum. 

"KPK juga telah menyampaikan secara terbuka mengenai sumber peserta, mekanisme seleksi dan tahapan yang sedang berlangsung," kata Ali.

Ia menjelaskan tahap seleksi administrasi dan tes potensi serta asesmen telah dilakukan pada rentang 5 sampai 17 Maret 2020.

"Saat ini dari tes potensi dan asesmen tersebut jumlah yang lulus adalah untuk jabatan Deputi Penindakan ada 11 pelamar yang lulus tiga orang, Deputi Informasi dan Data jumlah pelamar 12 orang yang lulus tiga orang, Karo Hukum jumlah pelamar 14 orang yang lulus empat orang, dan Direktur Penyelidikan jumlah pelamar 16 orang yang lulus empat orang," kata Ali.

Peserta yang lulus tersebut berasal dari pegawai internal KPK dan pihak eksternal (kementerian/lembaga)."Seleksi berikutnya adalah tes kesehatan dan wawancara yang akan dilakukan mulai 2 sampai 7 April 2020," ucap Ali.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK membuka informasi mengenai proses tahapan dan nama-nama calon yang mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK.

"Namun, proses seleksi itu terkesan berjalan diam-diam karena hampir tidak ada informasi yang cukup detil dan transparan yang disampaikan ke publik, baik mulai dari tahapan seleksi hingga nama-nama calon pejabat struktural KPK yang sudah mendaftar," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (30/3).

Publik, lanjut dia, hanya mengetahui bahwa dari peserta yang mendaftar sebagai calon Deputi Penindakan KPK, tujuh diantaranya berasal dari Kepolisian dan empat berasal dari Kejaksaan. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Analis: Sinergisitas TNI-Polri Wajib Dilembagakan di Papua

NERACA Jakarta - Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro mengatakan sinergisitas TNI dan Polri bersifat wajib dilembagakan di Papua,…

KPK: Kepatuhan LHKPN Periodik 2023 Capai 97,18 Persen

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kepatuhan Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara…

Menkumham: 159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi

NERACA Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, RI memberikan remisi khusus (RK) bagi narapidana dan pengurangan…