Kendala Hadang Pembangunan 1.000 Menara Rumah Susun - Investor Asing Boleh Bangun Rumah Susun


NERACA
 
Pemerintah memberi kesempatan kepada investor asing untuk membangun
 rumah susun di Indonesia, namun kebijakan ini dinilai tidak jelas karena dalam Undang-undang No. 20/2011 dan penjelasannya, tidak diatur secara rinci sampai sejauh mana investor asing boleh membangun rumah susun di negeri ini.
”Dalam UU No.20/2011 pasal 41 disebutkan, pembangunan rumah susun dapat dilakukan melalui penanaman modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata  H. Malkan Amin.
Menurut Anggota Komisi V DPR RI Malkan Amin, pemerintah harus segera menjabarkan UU No. 20/2011, terutama pasal 41 itu ke dalam bentuk peraturan pemerintah sebagai petunjuk pelaksanaan agar UU itu bisa operasional.
“Jangan hanya DPR yang dikejar-kejar pada waktu membuat UU, tetapi setelah jadi UU maka penyusunan PP-nya menjadi lama dan berlarut-larut. Paling lama PP harus keluar enam bulan setelah UU diteken pemerintah,” katanya.
Menurut dia, kalau penyusunan PP sampai  memerlukan waktu  dua tahun, sungguh keterlaluan.
“Bagaimana mungkin pemerintah mencapai target pembangunan 1.000 menara rumah susun pada periode 2009-2014, bila PP-nya bertele-tele,” katanya.
Dia mengatakan bahwa UU mengenai kesempatan bagi investor asing untuk membangun rumah susun itu  tidak perlu dikhawatirkan.
“Apa gunanya khawatir, kan kalau investor asing masuk ke Indonesia, rumah susun yang dibangunnya tetap ada di negeri ini,” katanya.
 Malkan mengatakan bahwa pola pikir pengusaha dan masyarakat serta pemerintah harus sehat. Dengan masuknya investasi asing di sektor properti, khususnya rumah susun akan mendorong percepatan pembangunan ekonomi nasional.
Dia mengatakan bahwa kekhawatiran terhadap masuknya investasi asing di sektor properti itu tidak perlu terlalu berlebihan.
“Kenapa kita tidak khawatir ketika investasi asing itu masuk ke sektor perbankan atau televisi, padahal dampaknya jauh lebih buruk ketimbang masuk ke sektor proeperti,” katanya.
Menurut dia, melalui televisi maupun perbankan banyak hal yang dapat dilakukan sebagai hidden agenda. Tetapi terhadap sektor properti tidak perlu ada kekhawatiran seperti itu.
“Apa investornya akan mengebom rumah susunnya? Kalau itu dilakukan dia akan ikut mati bersama rumah susunnya,” katanya.
Pemerintah dalam kurun waktu 2009-2014 mencanangkan pembangunan 1.000 menara rumah susun. Namun berbagai kendala dinilai masih menghadang pembangunan 1.000 menara rumah susun  yang dicanangkan pemerintah itu. Sebagai solusinya, pemerintah bersama DPR telah menerbitkan UU No. 20/2011.
 1.000 Menara Rusun
Undang-undang No. 20/2011  tentang rumah susun resmi diundangkan oleh pemerintah pada 10 November menggantikan  UU No. 16/1985 tentang rumah susun.  Dengan diundangkannya UU No. 20/2011 ini diharapkan target pemerintah untuk membangun 1.000 menara rumah susun dapat terwujud.
 
UU rumah susun itu agar dapat dioperasionalkan, masih memerlukan peraturan pemerintah (PP) sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bagi UU itu.
 
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Hermanto Dardak mengatakan saat ini Kementerian PU masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun. Rencananya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengeluarkan lima PP tentang Rusun sebagai pedoman pelaksana dari UU tersebut.
 
”Dengan adanya UU dan peraturan pemerintah terkait Rusun, nantinya pembangunan Rusun akan dipercepat,” ungkap Hermanto Dardak kepada para wartawan usai mengikuti Sosialisasi UU Rusun di Jakarta, Kamis (12/4).
 
Rusun sebagai salah satu solusi terhadap permasalahan permukiman perkotaan seperti kawasan kumuh yang kian meluas, keterbatasan dan tingginya harga tanah serta semakin sedikitnya ruang hijau terbuka, dinilai Pemerintah perlu regulasi khusus yang menanganinya. Untuk itu UU No. 20 tahun 2011 hadir sebagai revisi terhadap UU tentang Rusun yang lama.
 
Hermanto Dardak menyatakan, Kementerian PU akan merevitalisasi kawasan kumuh melalui pembangunan Rusun. Revitalisasi tersebut tidak semata dengan penyedian fisik hunian vertikal, namun juga ada perbaikan kualitas kebersihan dan kesehatan serta efisiensi lahan.
Kemampuan Rusun untuk dapat menampung banyak penghuni, merupakan suatu nilai lebih di tengah terbatasnya lahan di areal urban. Penghematan lahan dengan keberadaan Rusun, juga dapat menambah luasnya jumlah ruang terbuka hijau (RTH) di perkotaan.
 
Hermanto menyatakan,  zonasi
rusun perlu diatur dekat dengan transportasi publik, sehingga memudahkan mobilitas masyarakat, sebagai contohnya membangun Rusun di dekat stasiun kereta api.
 
Direktur Jenderal Cipta Karya Budi Yuwono mengatakan Kementerian PU akan membangun 270 rumah susun hingga akhir 2014. Saat ini telah terbangun 222 rumah susun di seluruh Indonesia. Persoalan pendanaan dan pembebasan lahan tidak menjadi hambatan. Hal yang menjadi kendala lebih kepada penghuni. Untuk itu, Budi Yuwono mengharapkan pemerintah daerah dapat mengatur siapa yang berhak tinggal di rumah susun.
Tiga hambatan
Sementara itu, Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat Pangihutan Marpaung mengatakan, ada tiga hal yang menghambat pembangunan Rusun seperti program 1.000 menara Rusun, pertama, terkait tata ruang atau zonasi pembangunan yang belum jelas.

 "Dalam tata ruang ada wilayah zona kuning untuk perumahan. Tapi, itu juga belum jelas apakah untuk rumah tapak atau rusun," tutur Pangihutan.
 
Penghambat kedua adalah peraturan dan perizinan yang juga belum ada kepastian. Misalnya untuk mendapat izin di DKI Jakarta ada retribusi sebesar 50 persen agar mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah  setempat. Faktor ketiga terkait infrastruktur yang belum mendukung pembangunan program tersebut.
 
“Contohnya ada Rusun umum yang dibangun di pinggiran Jakarta, yang semestinya lebih murah bila untuk air bersihnya dari PDAM yang ada di Bogor, namun Pemprov DKI melarang, karena lokasi Rusunnya yang masih terletak di Jakarta meski di pinggiran,” jelas Pangihutan.
 
Sementara itu, Direktur Tata Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya R. Guratno Hartono mengatakan dengan adanya UU No. 20/2011 ini maka pengembang rumah susun komersial (mewah), berkewajiban untuk membangun rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% dari luas lantai rumah susun komersial yang dibangunnya.
“Pelanggaran atas ketentuan ini seperti diatur dalam pasal 109, maka pelaku pembangunan rumah susun dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” katanya.
Menurut Guratno, UU juga mengatur tentang proses penjualan rumah susun komersial. Apabila pembangunan konstruksinya belum mencapai 20%, maka pengembang belum boleh menjualnya. Sedangkan apa yang diperjanjikan oleh pengembang sesuai dengan gambar promosi yang diberikan, harus dipenuhi.
“Kalau pengembang menjanjikan di suatu kompleks rumah susun ada kolam renang, maka bentuk promosi itu mengikat dan harus dibangun sesuai janji,” katanya. (agus)
 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…