JPU di Jaksel Nilai Sidang Virtual Lebih Praktis

JPU di Jaksel Nilai Sidang Virtual Lebih Praktis  

NERACA

Jakarta - Sejumlah jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menilai pelaksanaan sidang virtual atau melalui "video conference" lebih praktis khususnya untuk perkara sederhana.

"Lebih praktis sih, tahanan tidak usah dibawa-bawa, JPU juga tidak perlu ke pengadilan yang penting dalam memeriksa dan mengadili bisa dipahami semua pihak," kata JPU Sigit Hendradi saat konfirmasi di Jakarta, Senin (30/3).

Sigit mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerapkan sidang virtual atau secara daring sejak 30 Maret 2020. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran penularan virus corona jenis baru COVID-19 di lingkungan pengadilan.

Menurut Sigit, tidak semua sidang digelar secara virtual, hakim yang memilih dan menentukan perkara mana saja yang bisa di laksanakan melalui 'video conference'."Untuk perkara-perkara yang mudah pembuktiannya seperti narkotika tangkap tangan, bawa senjata tajam dan lainnya," kata Sigit.

Sigit menyebutkan, untuk perkara seperti kasus penipuan, pembunuhan dan lain-lain lebih baik digelar secara tatap muka. 

Menurut JPU Boby Mokoginta, sidang virtual lebih cocok untuk pembacaan dakwaan atau tuntutan. Sedangkan untuk pemeriksaan saksi sebaiknya dilakukan secara tatap muka. Boby mengatakan jika sidang sifatnya pembacaan dakwaan, tuntutan maupun putusan tidak menyulitkan, karena file dakwaan tinggal dikirim melalui surat elektronik maupun media lainnya.

"Yang akan menjadi isu utama adalah ketika periksa saksi, karena tentu akan sedikit beda kalo enggak liat langsung," katanya.

Untuk melaksanakan sidang virtual yang perlu disiapkan adalah selain berkas dakwaan, baik JPU, hakim maupun tahanan di rutan harus memiliki aplikasi seperti Zoom dan Skype. 

Koordinasi Matang

Sementara itu, JPU Donny M Sany mengatakan dalam sidang virtual perlu koordinasi yang matang antara jaksa, hakim dan rutan agar pelaksanaan sidang bisa berjalan bagus."Tapi memang butuh koordinasi yang matang, bagusnya di Jaksel koordinasinya jalan bagus, jadi sampai sekarang belum ada kendala," kata Donny.

Pelaksanaan sidang virtual ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung yang disampaikan pada 'video conference' pada 24 Maret 2020 bersama seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia.

Instruksi ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran Virus Corona COVID-19 di lingkungan peradilan dengan menerapkan menjaga jarak sosial atau fisik (social distancing measurem atau physical distancing). Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…