Penerbitan Maklumat Kapolri Upaya Tepat Tekan Virus Corona

Penerbitan Maklumat Kapolri Upaya Tepat Tekan Virus Corona

NERACA

Jakarta - Pengamat kepolisian Slamet Pribadi mengapresiasi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang telah menerbitkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) sebagai upaya untuk mendukung kebijakan Pemerintah dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Sangat tepat Kapolri menerbitkan maklumat ini, untuk mendukung kebijakan Pemerintah, mengarahkan kepada terjadinya tertib sosial, untuk terjaminnya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat untuk lebih kondusif," kata Slamet melalui siaran pers, diterima di Jakarta, Jumat (27/3).

Ia menjelaskan bahwa Kapolri yang merupakan pimpinan tertinggi di kepolisian diberikan kewenangan diskresi demi kepentingan publik. Dengan maklumat tersebut, menurutnya, Polri berkeinginan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat agar tidak terjadi penularan COVID-19 di tengah masyarakat.

"Maklumat Kapolri memberikan dasar bertindak bagi petugas kepolisian seluruh Indonesia yang secara khusus berkeinginan tinggi memberikan perlindungan kepada publik agar tidak menularkan COVID-19 kepada orang lain," tuturnya. 

Mantan Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) ini berharap bahwa dengan terbitnya maklumat tersebut, jajaran Polri dapat menindak dengan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran di masyarakat.

"Dengan adanya maklumat tersebut di atas, cara bertindak petugas di lapangan akan lebih masif, bahkan bisa lebih keras dan tegas," ucapnya.

Penindakkan tersebut menurutnya penting karena keadaan di lapangan menunjukkan bahwa sosialisasi dan edukasi yang sudah dilakukan Polri masih belum dipatuhi oleh semua masyarakat.

"Publikasi yang bersifat sosialisasi dan edukasi sudah dilakukan dengan gencar, tiba saatnya pada tahap berikut segera lakukan operasi penegakan hukum, mana kala tertib sosial tidak dipatuhi, agar situasi kembali normal," ujarnya. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 dikeluarkan menyusul makin cepatnya penyebaran penularan COVID-19 di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa maklumat itu bertujuan agar penyebaran virus tidak makin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona,” kata Brigjen Argo melalui siaran pers, Sabtu (21/3).

Dalam maklumatnya, Kapolri Idham meminta seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.“Seperti dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval, hingga resepsi keluarga, serta kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa," kata Argo.

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang agar dilaksanakan dengan menjaga jarak sesuai dengan prosedur pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Namun, diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta imbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan," kata Argo. 

Argo menambahkan bahwa Kapolri juga meminta masyarakat agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya karena hal itu dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.“Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat," kata Argo.

Dalam maklumat juga disebutkan bahwa anggota Polri menemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.

Pasien yang tertular COVID-19 terus mengalami kenaikan di Indonesia setelah pengumuman dua WNI yang terinfeksi virus ini di awal Maret 2020. Jumlah pasien yang terinfeksi COVID-19 di Indonesia mencapai 450 orang per 21 Maret 2020. Dari jumlah tersebut, 38 orang meninggal dunia dan 20 orang dinyatakan sembuh. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…