Disiplin Ketat Lawan Covid-19

Presiden Jokowi akhirnya memutuskan opsi PSBB (pembatasan sosial berskala besar) terdapat dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Kebijakan jaga jarak (physical distancing) selama ini hanya berdasarkan imbauan tanpa didukung regulasi yang kuat sehingga sanksinya terkesan lemah.

Nah, agar opsi PSBB efektif diberlakukan, Presiden menandatangani dua regulasi untuk mendukungnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Sesuai dengan amanat undang-undang, PSBB itu ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dengan demikian, sejak kemarin Indonesia resmi memasuki tahap baru memerangi Covid-19 melalui aturan darurat kesehatan dengan segala konsekuensi hukumnya.

Ada konsekuensi pemberlakuan PSBB, yaitu kepala daerah tidak bisa lagi mengambil keputusan berdasarkan selera yang tidak berkoordinasi dulu dengan Pusat. Semua keputusan yang diambil daerah harus berada dalam koridor regulasi yang sudah ditandatangani Presiden.

Konsekuensi lainnya tentu saja terkait dengan penegakan hukum. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 UU Karantina Kesehatan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Mereka yang tidak patuh bisa dikenai sanksi penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Polri tentu saja dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur agar PSBB dapat berlaku secara efektif, dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah. Tanpa penegakan hukum, PSBB hanya indah di atas kertas.

Jelas, pemerintah harus tegas dikatakan bahwa dalam UU 6/2018, PSBB memiliki pembatasan gerak yang tidak seketat karantina wilayah. Pada Pasal 59 ayat (3) UU itu, PSBB paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Jika karantina wilayah diberlakukan, semua lapisan masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah karantina. Sebagai akibat karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Jadi, opsi PSBB yang dipilih Jokowi sudah keputusan final, bukan karantina wilayah. Tentu saja pemerintah punya pertimbangan matang dan publik hendakya mendukung penuh.

Kita menduga jika pertimbangan ekonomi menjadi dasar pemerintah pusat dalam pencegahan penularan Covid-19, hal itu tidak sepenuhnya salah. Pandemi Covid-19 telah diproyeksikan menyebabkan resesi besar dunia walau Indonesia menjadi satu dari tiga negara G-20 yang diperkirakan masih dapat mengalami pertumbuhan GDP walau jauh di bawah proyeksi.

Bagaimanapun, kita patut mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang tegas memilih opsi PSBB  bersamaan kebijakan lain untuk mengantisipasi dampak langsung. Presiden juga menginstruksikan tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun, yang di dalamnya termasuk untuk jaring pengaman sosial, insentif perpajakan, hingga stimulus KUR.

Meski jumlah tersebut masih jauh lebih kecil daripada yang dikucurkan negara tetangga untuk penanganan Covid-19, pembiayaan tersebut tetap dapat berdampak nyata jika tepat sasaran, dan juga cepat terealisasi.

Karena itu, kita berharap pemerintah tetap mengambil kebijakan yang terukur dengan dukungan regulasi yang realistis, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Antara lain tetap mempertahankan physical distancing ketat di ruang publik dan menjaga daya tahan tubuh setiap saat. Semoga.

BERITA TERKAIT

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…

Modernisasi Pertanian

Sektor pertanian di dalam negeri memiliki peranan yang vital dalam perekonomian domestik. Sektor pertanian menjadi sektor yang strategis menyediakan bahan…

Normalisasi Harga Pangan

Harga pangan di sejumlah wilayah Indonesia mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir, terlebih menjelang Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri. Tidak…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…

Modernisasi Pertanian

Sektor pertanian di dalam negeri memiliki peranan yang vital dalam perekonomian domestik. Sektor pertanian menjadi sektor yang strategis menyediakan bahan…

Normalisasi Harga Pangan

Harga pangan di sejumlah wilayah Indonesia mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir, terlebih menjelang Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri. Tidak…