KEPPRES STATUS DARURAT KESEHATAN TERBIT - Presiden Siapkan Perppu Antisipasi Defisit APBN

Jakarta-Presiden Jokowi akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pelebaran defisit anggaran menjadi 5,07% dalam UU APBN 2020. Selain itu, Presiden juga menerbitkan PP tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta Keppres tentang Penetapan Status Darurat Kesehatan Masyarakat terkait penanganan penyebaran virus Covid-19.

NERACA

"Perppu ini memberikan pondasi bagi pemerintah, bagi otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat menyelamatkan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan," ujar Presiden dalam telekonferance bersama media di Istana Bogor, Jawa Bara, Selasa (31/3).

Dia menjelaskan Perpu tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit yang diperkirakan mencapai 5,07%. Ketentuan baru batas defisit ini akan berlaku selama 3 tahun. "Namun relaksasi defisit hanya untuk 3 tahun yaitu 2020, 2021, dan 2022," tutur Jokowi.

Setelah itu, mulai 2023, batas defisit akan kembali menjadi 3%. "Setelah itu kembali ke disiplin fiskal maksimal defisit 3% mulai tahun 2023," ujar Kepala Negara.

Jokowi berharap DPR bisa segera mengesahkan peraturan tersebut. Sehingga, menurut Presiden, ketentuan pelebaran defisit dapat terealisasikan dengan cepat. "Saya mengharapkan DPR-RI mengesahkan Perpu ini, akan segera saya tandatangani sehingga sudah bisa dilaksanakan dan dalam waktu yang secepat-cepatnya akan disampaikan ke DPR. Untuk mendapatkan persetujuan menjadi UU,” ujarnya.

Selain itu, Presiden juga menerbitkan PP tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta Keppres tentang Penetapan Status Darurat Kesehatan Masyarakat terkait penanganan penyebaran virus Covid-19.

"Dengan terbitnya PP ini semua jelas, para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan kepala daerah harus sesuai koridor undang-undang, PP, keputusan presiden tersebut," tegas Jokowi.

Jokowi berharap agar provinsi, kabupaten, kota sesuai UU yang ada silakan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar semuanya memiliki sebuah aturan main yang sama yaitu UU, PP, Keppres yang telah baru dikeluarkan tersebut.

Kebijakan tersebut diambil setelah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan masyarakat. "Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi.

Dalam status PSBB ini, Jokowi menyatakan bahwa Menteri Kesehatan akan berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo dan Kepala Daerah. "Dasar hukumnya adalah Undang-undang No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujarnya.

Alokasi APBN

Menurut Presiden, menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk menangani wabah virus corona. Sebelumnya, alokasi belanja APBN 2020 ditetapkan sebesar Rp2.540,4 triliun.

Alokasi dana itu diterbitkan dalam Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. "Terkait penanganan covid19 dan dampak ekonomi keuangan, saya menginstruksikan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan covid-19 adalah sebesar Rp405,1 triliun," ujar Jokowi.

Kepala Negara merinci, sebagian besar anggaran atau sekitar Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi. Kemudian, sebesar Rp75 triliun untuk bidang kesehatan meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter.

Berikutnya, sebesar Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial (social safety net) yang mencakup penambahan anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik. Terakhir, Rp70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. Sebagai konsekuensinya, defisit APBN 2020 diperkirakan mencapai 5,07% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB), melampaui batas ketentuan UU Keuangan Negara yang ditetapkan maksimal 3% dari PDB.

Selanjutnya, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai payung hukum relaksasi defisit tersebut. Namun, relaksasi defisit hanya untuk tiga tahun, yaitu 2020, 2021, dan 2022. Pada 2023, pemerintah akan kembali pada disiplin fiskal batas maksimal defisit 3 persen dari PDB.

Jokowi menilai pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan yg berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan perekonomian negara. Karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah yang luar biasa dalam menyelamatkan perekonomian dan menjaga stabilitas keuangan.

Listrik dan Relaksasi Kredit

Presiden juga menangguhkan atau menggratiskan pembayaran listrik 24 juta masyarakat miskin. Penangguhan bagi pelanggan berdaya listrik 450 VA itu diberikan untuk menekan dampak ekonomi pandemi virus corona.

Jokowi mengungkapkan membebaskan biaya listrik selama 3 bulan, yakni April, Mei dan Juni 2020. Selain itu, untuk pelanggan listrik dengan daya 900 VA bersubsidi akan diberikan diskon 50%. "Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta pelanggan akan didiskon 50%. Artinya hanya bayar separuh untuk April Mei dan Juni 2020" ujarnya.

Selain insentif listrik, Jokowi pun mengumumkan beberapa stimulus ekonomi lainnya untuk meredam dampak virus corona. Seperti, menambah jumlah penerima PKH dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga. Manfaat yang diterima pun dinaikkan sebesar 25%. Pemerintah pun menaikkan anggaran kartu pra kerja dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun.

Jokowi memastikan keringanan kredit untuk pekerja informal yang terdampak penyebaran virus corona, seperti ojek online, supir taksi, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan nelayan akan berlaku mulai April 2020. Artinya, kebijakan ini sudah bisa dinikmati mulai hari ini. "Sudah saya konfirmasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimulai April 2020 ini efektif," ujarnya seperti dikutip cnnindonesia.com.

Presiden menegaskan OJK sudah merilis aturan terkait keringanan pembayaran kredit bagi pekerja informal dan pelaku UMKM. Makanya, ia meyakini aturan itu akan berlaku besok. "OJK telah menerbitkan aturan tersebut dan mulai berlaku April. Sekali lagi, April ini sudah berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan sebanyak sembilan bank siap memberikan keringanan kredit bagi debitur yang terdampak virus corona. Ke-9 bank tersebut meliputi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BRI (Persero) Tbk, PT BNI (Persero) Tbk, PaninBank, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk, Bank DBS, Bank Index, Bank Ganesha. "Jangan percaya info atau pengumuman hoaks yang beredar. Hubungi call center bank atau perusahaan pembiayaan Anda untuk keterangan lebih lanjut," ujarnya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…