Badan Tol Laut

Oleh: Siswanto Rusdi

Direktur The National Maritime Institute (Namarin)

 

Membuka rapat terbatas di Kantor Presiden beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mengungkapkan kekecewaannya –sebagian media menyebutnya marah– dengan program tol laut. Sejak digulirkan pada 2015, kebijakan ini tidak mampu mengurangi disparitas harga antardaerah maupun gagal memangkas biaya logistik antarpulau. Sebetulnya, bukan kali pertama kepala negara mengungkapkan ketidakpuasanya terkait program gacoannya itu. Silakan berselancar di jagat maya untuk membacanya.

Saya termasuk salah satu pengamat yang mengikuti perjalanan tol laut ketika ia masih embrio, yaitu saat kampanye pemilihan presiden 2014. Penulis merangkai beberapa karangan seputar isu tersebut sejurus gagasan itu muncul di media. Jujur saja, sejak kemunculannya saya sudah pesimis akan keberhasilan program tol laut. Terlalu banyak kelemahan di dalamnya. Yang paling menonjol adalah program ini dijalankan tanpa strategi yang memadai sejak awal. Padahal strategi adalah kunci kesuksesan tol laut.

Salah satu langkah yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki kinerja program tol laut adalah dengan mendirikan sebuah badan yang dedicated mengurusi tol laut. Lembaga ini mengambil alih tugas-tugas yang selama ini diemban oleh Direktorat Lalu Lintas Laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub.

Badan Pengelola Tol Laut (nama ini sekedar usulan) merupakan lembaga ad hoc tetapi dengan kewenangan atau power yang besar. Hal ini diperlukan untuk mendobrak, jika perlu menggebrak, K/L lain yang memiliki andil dalam program tol laut. Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, pemerintah daerah dan semua pihak harus didorong oleh badan itu agar lebih lincah. Jangan menyerahkan program tol laut seluruhnya kepada Ditlala, ia tidak akan mampu.

Namun, harus digarisbawahi lima tahun berjalan, Ditlala/Kemenhub sudah berupaya maksimal. Dan ini selayaknya diapresiasi. Tol laut terlalu luas, sementara kemampuan Kemenhub terbatas. Lagipula, sebagai regulator tidak baik bekerja terlalu operasional. Instansi ini sebenarnya sudah cukup kuat dalam mengendalikan biaya logistik. Terutama voyage cost yang memang disubsidi. Namun ada biaya-biaya lain yang tidak disubsidi, yaitu terminal handling charge, biaya TKBM, biaya gudang, biaya konsolidasi muatan, biaya pengurusan, dan biaya moda transportasi lain.

Biaya-biaya lain itu tak semuanya dapat dikendalikan secara efektif oleh Kemenhub. Kemudian, keterbatasan Kemenhub yang menyolok adalah pada pengendalian harga barang yang ditentukan oleh supply dan demand. Soal harga jual barang, Kemendag, pemda dan stakeholder lainnya jauh lebih efektif.

Badan Pengelola Tol Laut bisa ditempatkan di bawah Kantor Presiden atau Wakil Presiden. Terserah kesepakatan di antara kedua pemimpin. Lembaga ini harus diisi oleh orang yang memang mumpuni di sektor logistik dan kemaritiman. Mereka harus diberi mandat penuh oleh Presiden agar efektif. Lembaga inilah yang akan menyelamatkan nasib tol laut, paling tidak, dalam periode kedua ini. Sehingga, Presiden bisa tegak kepalanya karena janjinya bisa ditunaikan. Entahlah.

BERITA TERKAIT

Produk Keuangan Syariah

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah   Selain bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh keberkahan dan ampunan, bulan yang suci…

Gejolak Harga Beras

  Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta   Ada pemandangan aneh ketika kemarin rakyat rela…

Risiko Fiskal dalam Pembangunan Nasional

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Risiko dapat dimaknai sebagai kemungkinan terjadinya suatu kejadian yang…

BERITA LAINNYA DI

Produk Keuangan Syariah

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah   Selain bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh keberkahan dan ampunan, bulan yang suci…

Gejolak Harga Beras

  Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta   Ada pemandangan aneh ketika kemarin rakyat rela…

Risiko Fiskal dalam Pembangunan Nasional

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Risiko dapat dimaknai sebagai kemungkinan terjadinya suatu kejadian yang…