TIM SATGAS COVID-19 ATUR KEBIJAKAN BERSKALA BESAR - Presiden: Karantina Wilayah Wewenang Pusat

Jakarta- Presiden Jokowi menegaskan karantina kesehatan termasuk karantina wilayah merupakan keputusan Pemerintah Pusat. Daerah tidak bisa memutuskan hal tersebut. "Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," ujarnya saat membuka rapat terbatas terkait Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19 melalui siaran telekonference di Istana Merdeka, Senin (30/3).

NERACA

Presiden juga meminta kepada Tim Gugus Tugas Covid-19 segera mengatur kebijakan pembatasan sosial berskala besar. Kepala Negara juga mengimbau agar physical distancing dilakukan dengan tegas serta lebih disiplin untuk menghindari semakin meluasnya wabah corona. "Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," ujarnya.

Untuk menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, Presiden minta agar disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas. Sehingga panduan dari Provinsi, Kabupaten dan kota bisa dilaksanakan.

Perlu diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) nomor 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, dalam pasal 3 beleid tersebut disebutkan bahwa keadaan darurat sipil tetap ditangani oleh pejabat sipil yang ditetapkan presiden dengan dibantu oleh TNI/Polri. "Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tutur Presiden.

Jokowi meminta jajaran menterinya menyiapkan aturan pelaksanaan dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar. Aturan itu akan dijadikan panduan di level provinsi, kabupaten dan kota.

Dia juga mengingatkan agar seluruh kepala daerah memiliki visi yang sama dalam menangani virus corona. Dalam hal ini, dia menegaskan karantina wilayah merupakan kebijakan pemerintah pusat. "Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," tegas dia.

Di samping itu, dia meminta agar seluruh apotek dan toko yang menyuplai kebutuhan pokok tetap buka dan melayani kebutuhan warga. Namun, dia menekankan agar ada penerapan protokol jaga jarak yang ketat. "Kemudian bagi UMKM, pelaku usaha dan pekerja informal tadi sudah kita bicarakan bahwa pemerinta segera menyiapkan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi," ujarnya.

Presiden meminta kepada para kepala daerah untuk meningkatkan kewaspadaan bagi wilayahnya yang sudah didatangi pemudik. Menurut Jokowi, beberapa daerah pun sudah menerapkan protokol kesehatan. "Warga yang sudah terlanjur mudik saya minta kepada para gubernur, bupati dan walikota meningkatkan pengawasannya, pengawasan di wilayah masing-masing sangat penting sekali," ujarnya.

Dia juga meminta kepada kepala daerah agar melakukan protokol kesehatan secara terstruktur. Jangan sampai, kata dia, penyaringan dilakukan berlebihan. "Terapkan protokol kesehatan dengan baik sehingga memastikan bahwa kesehatan para pemudik itu betul-betul memberikan keselamatan bagi warga yang ada di desa," ujar Jokowi seperti dikutip merdeka.com.

Sebelumnya diketahui, beberapa daerah sudah meminta agar warganya tidak melakukan mudik. Hal tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19.

Seperti Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman yang mengimbau warganya yang saat ini berada di luar daerah untuk tidak pulang kampung di tengah wabah virus corona. Hal tersebut untuk mencegah penyebaran corona di Kota Tasikmalaya.

"Kita saling menjaga dan mendoakan saja. Warga yang di luar daerah Kota Tasikmalaya agar bertahan sementara di tempat masing-masing demi keselamatan bersama, khususnya mereka yang berada di Jabodetabek atau daerah zona merah Covid-19," ujarnya, Sabtu (28/3).

Presiden juga mendapatkan laporan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X arus pergerakan mudik sudah terjadi lebih awal dari biasanya. Hal tersebut terjadi, menurut Jokowi, sejak penetapan tanggap darurat Covid-19 di Jakarta. "Percepatan arus mudik terutama dari para pekerja informal di Jabodetabek menuju Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DIY, Jawa Timur," ujar Kepala Negara.

Penghasilan Menurun

Presiden menjelaskan peningkatan tersebut terjadi dalam kurun waktu kurang dari 8 hari. Tercatat terdapat 876 armada bus antarprovinsi yang membawa kurang lebih 14 ribu penumpang. "Selama 8 hari terakhir tercatat ada 876 armada bus antar provinsi yang membawa kurang lebih 14 ribu penumpang dari Jabodetabek ke Jabar, Jateng Jatim dan DIY," ujarnya.

Tetapi dia menjelaskan data tersebut belum terhitung jumlah pemudik yang menggunakan moda transportasi lain. Seperti kereta api, kapal hingga angkutan pribadi. "Ini belum dihitung arus mudik yang menggunakan transportasi massal lainnya misalnya kereta api atau kapal dan angkutan udara serta menggunakan mobil pribadi," tutur Jokowi.

Pemudik yang kebanyakan adalah pekerja informal terpaksa pulang kampung karena tidak memiliki penghasilan imbas dari kebijakan physical distancing. "Saya lihat arus mudik dipercepat bukan karena faktor budaya tetapi terpaksa. Banyak pekerja informal di Jabodetabek terpaksa pulang kampung karena penghasilannya menurun sangat drastis atau bahkan hilang," ujar Jokowi.

Kepala Negara menyadari kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan sekolah dari rumah demi mencegah penularan virus corona berdampak kepada perekonomian warga. Terlebih, para pekerja informal yang mengandalkan pendapatan harian. "Tidak ada pendapatan sama sekali akibat diterapkan kebijakan tanggap darurat, berkerja di rumah, sekolah dari rumah, ibadah dari rumah," ujarnya.

Untuk itu, dia meminta jajarannya untuk mempercepat program bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak virus corona. Khususnya, bagi para pekerja harian dan pelaku UMKM. "Sehingga para pekerja informal, buruh harian, asongan semua bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Jokowi.

Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan kerja dari rumah (Work From Home-WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Perpanjangan ini dilakukan hingga 21 April 2020 mengingat BNPB pun memperpanjang darurat bencana Corona hingga 29 Mei 2020.

Keputusan perpanjangan tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN RB No34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PAN RB No 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 (dua puluh satu hari kalender terhitung sejak tanggal 1 April 2020), dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," kata MenpanRB Tjahjo Kumolo di Jakarta, kemarin. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…

TIM SATGAS PANGAN POLRI: - Tidak Menemukan Penimbunan Beras di Gudang

Jakarta-Tim Satgas Pangan Polri sampai saat ini belum menemukan adanya tindakan penimbunan beras. Kepastian itu didapat setelah dilakukan pengecekan terhadap…

ADA DESK PENGADUAN INVESTOR - AHY: Sekitar 2.086 ha Lahan Bermasalah di IKN

Jakarta-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, mengatakan ada sekitar 2.086 ha lahan yang bermasalah…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…

TIM SATGAS PANGAN POLRI: - Tidak Menemukan Penimbunan Beras di Gudang

Jakarta-Tim Satgas Pangan Polri sampai saat ini belum menemukan adanya tindakan penimbunan beras. Kepastian itu didapat setelah dilakukan pengecekan terhadap…

ADA DESK PENGADUAN INVESTOR - AHY: Sekitar 2.086 ha Lahan Bermasalah di IKN

Jakarta-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, mengatakan ada sekitar 2.086 ha lahan yang bermasalah…