PPNS KKP Rampungkan Proses Penyidikan 5 Kapal Ilegal

NERACA

jAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan percepatan proses hukum terhadap 5 kapal ikan asing ilegal yang ditangkap di Laut Natuna Utara pada akhir awal bulan Maret Lalu. Kelima KIA yang diproses hukum di Pangkalan PSDKP Batam tersebut adalah KG 94376 TS, KG 95786 TS, KG 94654 TS, PAF 4837, dan PAF 4696.

 ”PPNS Perikanan pada Pangkalan PSDKP Batam telah menyelesaiakan berkas penyidikan atas 5 KIA yang ditangkap atas dugaan tindak pidana perikanan di WPP 711 Laut Natuna Utara. Berkas penyidikan telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam untuk proses hukum lanjutan”, jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu.

 Haeru juga menjelaskan bahwa para Penyidik di bawah komando Salman Mokoginta selaku Kepala Pangkalan PSDKP Batam telah melaksanakan tugasnya dengan sangat baik dan profesional, sesuai dengan norma yang diatur dalam hukum acara baik oleh Undang-Undang Perikanan maupun KUHAP. Proses penyidikan juga berjalan dengan baik dengan telah terpenuhinya unsur-unsur pidana perikanan yang disangkakakan kepada para pelaku illegal fishing tersebut.

 ”Berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing pelaku diduga melakukan tindak pidana perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 5 ayat (1) Huruf b Jo Pasal 102 UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, terang Haeru.

 Adapun sebagai tersangka atas tindak pidana perikanan tersebut adalah Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM) dari masing-masing kapal perikanan tersebut yaitu Le Van Tung dan Tran Van Can (KG. 94376), Nguyen Van Phuong dan Huynh Hoai Ngoc (KG 95786 TS), Tran Xuan Dung dan Nguyen Thanh Hanh (PAF 4837), Do Thanh Nhan dan Nguyen Tuan Dat (PAF 4696), Tran Thanh Hoa dan Tang An Toan (KG 94654). Berkas kesepuluh tersangka tersebut saat ini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam yang diterima oleh JPU Karya So Immanuel Gort, SH pada hari Jum'at, tanggal 27 Maret 2020.

 Dihubungi terpisah, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen. PSDKP, Drama Panca Putra, menjelaskan bahwa berkas penyidikan tersebut akan diteliti oleh JPU Kejari Batam dan akan disampaikan hasil pemeriksaannya paling lambat dalam waktu lima hari sejak diterimanya berkas tersebut, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009.

 ”Kami tentu mengikuti hasil pemeriksaan dari JPU Kajari Batam, apabila ada hal yang perlu dilengkapi tentu kami akan lengkapi. Tapi mudah-mudahan berkas penyidikan ini dapat dianggap lengkap sehingga proses hukum lanjut dapat segera dilaksanakan” ujar Drama.

 Selama periode kepemimpinan Edhy Prabowo, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan-KKP telah melakukan penangkapan terhadap 17 kapal ikan asing ilegal yang terdiri dari 8 kapal berbendera Vietnam, 4 kapal berbendera Filipina dan 5 kapal berbendera Malaysia. Saat ini, kapal-kapal tersebut masih menjalani proses hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Untuk diketahui kelima kapal berbendera Vietnam tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan-KKP pada tanggal 1 Maret 2020 saat sedang melakukan pencurian ikan di WPP 711-Laut Natuna Utara. Selama periode kepemimpinan Edhy Prabowo, KKP telah melakukan penangkapan terhadap 17 kapal ikan asing ilegal yang terdiri dari 8 kapal berbendera Vietnam, 4 kapal berbendera Filipina dan 5 kapal berbendera Malaysia. Saat ini, kapal-kapal tersebut masih menjalani proses hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Disisi lain, sebelumnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan penangkapan terhadap kapal ikan asing ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia 571-Selat Malaka.

Penangkapan kapal ikan asing berbendera Malaysia tersebut disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di sela-sela Rapat Koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Bandung.

”1 kapal ikan asing ilegal asal Malaysia kembali ditangkap oleh aparat Ditjen PSDKP-KKP pada tanggal 12 Maret 2020,” ungkap Edhy.

Menurut Edhy, Kapal berbendera Malaysia dengan nama KM. PKFB 423 ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 03 pada posisi 02°54.560’ Lintang Utara-100°51.5136’ Bujur Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal tersebut dinakhodai oleh warga negara Malaysia bernama Heng Peng Yu dan diawaki oleh 4 orang ABK berkewarganegaraan Indonesia.

“Kapal pelaku illegal fishing yang mengoperasikan alat penangkapan ikan trawl ini selanjutnya di ad hoc ke Wilayah Kerja SDKP Kabupaten Karimun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” papar Edhy.

Edhy mengingatkan bahwa penangkapan-penangkapan kapal ikan asing ilegal dalam waktu yang relatif berdekatan ini hendaknya bisa menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa ancaman illegal fishing di wilayah perairan negara republik Indonesia tidak bisa dianggap remeh.

”Penangkapan kapal-kapal ilegal ini merupakan sebuah sinyalemen bahwa ada potensi kerawanan yang bisa saja dimanfaatkan oleh para pelaku illegal fishing. Hal ini harus menjadi perhatian bersama”, tutur Edhy.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…