Risk Based Capital (RBC) Minimal 120% - Asing "Menggilas" Asuransi Lokal?

NERACA

Jakarta – Dengan dalih persaingan bisnis global, pemerintah menetapkan Risk Based Capital (RBC) atau rasio kecukupan modal terhadap kewajiban bila terjadi risiko di sektor asuransi nasional tahun 2012 ini minimal harus mencapai 120%. Tak pelak, perusahaan lokal yang tak bisa penuhi batas minimum tersebut, hanya bisa memilih merger, diakuisisi, atau ditutup.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi XI DPR RI Kemal Azis Stamboel mengkritisi naiknya regulasi Bapepam-LK atas tingkat modal asuransi sebesar minimum 120%. Dirinya melihat adanya kecenderungan penguasaan pihak asing di bidang asuransi. “Hal ini biasanya bermodus pada akuisisi atau merger dengan perusahaan lokal Indonesia. Yang menjadi masalah, kepemilikan atau pembagian kekuasaannya tersebut lebih banyak dicaplok asing. Tapi, itu karena kelemahan pemodal lokal yang tidak mau mencari modal lebih, sehingga pilihannya minta sama asing,” papar Kemal kepada Neraca, Selasa.

Kemal menjelaskan bahwa peran pemerintah sebagai regulator pada permasalahan ini tentu sangat besar. Dia melihat terjadinya penguasaan suatu bidang industri oleh pihak atau pelaku bisnis asing, lebih disebabkan adanya kelemahan regulasi industri di Indonesia. “Pemerintah sebagai regulator belum sepenuhnya memberikan keberpihakannya kepada pelaku bisnis lokal,” tandas Kemal.

Kemal menyarankan agar adanya keberpihakan regulasi atau keberpihakan politik dari pemerintah untuk mencoba mengembangkan investor-investor dalam negeri.

Satu hal yang perlu diingat, menurut Kemal, Indonesia harus kembali lagi kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang secara garis besar menyebutkan sumber-sumber strategis di Indonesia dimiliki bangsa Indonesia itu sendiri. “Jadi, sudah seharusnya, beberapa industri yang sangat strategis bagi kepentingan Indonesia tidak boleh lebih 50% dari kepemilikannya dikuasai asing. Jadi, tingkat keterbatasan kepemilikan sangat penting dalam hal ini,” tambah Kemal.

Menurut Kemal, ketentuan tersebut bermaksud untuk memberikan ruang yang lebih besar kepada pelaku industri lokal agar lebih mampu berkembang dalam industri yang mereka jalankan.

Yang pasti, Kemal lebih menekankan kepada kesempatan untuk berinvestasi dari masing-masing pelaku industri tersebut. Saat ini, banyak para pelaku asing yang dengan mudahnya menguasai industri-industri di Indonesia dengan cara menginvestasi sebesar-besarnya dan mengakuisisi beberapa perusahaan di Indonesia. “Untuk itu ketentuan untuk membatasi kepemilikan asing di sini harus benar-benar dibatasi, namun bukan berarti Indonesia harus menerapkan sistem proteksi,” jelasnya.

Namun, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cornelius Simanjuntak membantah sinyalemen penguasaan asing tersebut. Dia justru menilai, regulasi Bapepam-LK atas tingkat modal asuransi itu sebesar 120% tidak akan mempengaruhi asuransi lokal. Pasalnya, jika seandainya itu terjadi maka pihak asuransi perlu meningkatkan permodalannya. “Saya rasa aturan ini cukup bagus supaya perusahaan asuransi bisa menjadi lebih kuat lagi,” ujar dia kepada Neraca, Selasa.

Menurut Cornelius, sekalipun perusahaan asuransi tidak bisa RBC minimum120% maka jalan keluarnya adalah dengan akuisisi atau dengan merger dengan perusahaan lain yang bisa membuat modalnya bisa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Perusahaan asuransi perlu menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” tegas dia.

Perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia yang bermasalah dengan RBC-nya, tambah Cornelius, dapat memilih alrternatif merger. “Merger masih merupakan alternatif terbaik daripada tidak bisa menambah modal. Pengertian merger secara ideal adalah bukan hanya untuk menyehatkan, tapi juga untuk membangun daya tahan dan daya saing perusahaan. Artinya, sebenarnya langkah merger atau konsolidasi bisa dilakukan oleh perusahaan-perusahaan sehat,” tukas Cornelius.

Cornelis menjelaskan kalau ketentuan tingkat modal (RBC) 120% sudah melalui beberapa tahapan. Pada tahun 2010, tingkat RBC bisa mencapai 40%. kemudian pada 2012 bisa mencapai 120% dan nantinya pada 2014 RBC bisa mencapai 140%.

Tidak Pure

Sementara itu, Kepala Biro Perasuransian, Bapepam-LK, Isa Rachmatawarta mengatakan, saat ini status asing tidak pure. Di dalamnya juga terdapat kombinasi saham lokal meski campuran dan tidak mendominasi. "Sekarang tidak ada yg betul-betul asing di Indonesia. Mereka semua adalah perusahaan Indonesia dan membayar pajak ke Indonesia. Sekarang modalnya dari mana, jaman sekarang modal itu mengalir kemana-kemana," tegasnya kepada Neraca saat ditemui di Jakarta beberapa hari lalu.

Menurut Isa, saat ini banyak asuransi nasional yang tidak ragu untuk kerjasama dengan asing. "Beberapa perusahaan besar pun yang melihat kenapa investor asing yang tertarik di asuransi, mulai tertarik seperti MNC, Para Group, Sinarmas juga ikut investasi. Saya yakin BUMN seperti Mandiri juga menggandeng AXA. Ada pula bank BUMN lain juga terlihat tertarik mendalami asuransi," ungkap Isa lagi.

Di lain pihak, Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri Maryoso Sumaryono mengatakan, hingga saat ini regulasi pemerintah dalam menetapkan rasio permodalan di level 120% masih relatif bisa dipenuhi industri asuransi meski saat ini posisi Top Ten didominasi asing. "Sebenarnya RBC ditetapkan dari tahun 1999. Sampai sekarang tidak masalah meski levelnya terus ditingkatkan. Kami semua sudah teruji dari tahun 1999 itu. Posisi sekarang 120%, oke-oke saja," ungkap dia kepada Neraca, Selasa.

Saat ini, Maryoso mengakui porsi kepemilikan saham antara asing dan lokal untuk tahap awal memang didominasi investor lokal sebesar 80%. Namun dalam perjalanannya porsi bisa tergerus bahkan posisinya menjadi nol. "Bisa saja nanti yang lokal tergerus jadi 100% milik asing," tegas dia seraya menyebutkan bahwa RBC Tugu Mandiri saat ini sudah mencapai 314%.

Sebenarnya, Maryoso menambahkan, banyak industri asuransi umumnya tidak jeli dalam melirik pasar. "Mereka yang tidak bisa penuhi RBC itu bukan karena RBC terlalu tinggi. Tapi karena terlalu ekspansif dan tidak jeli melihat kondisi pasar. Padahal, ekspansi bisa pengaruhi RBC. Karena ekspansi, RBC jadi terganggu," tandasnya.

Di mata Maryoso, industri yang mengalami masa krisis harus secepatnya menambah modal atau mungkin merger. "Pemegang saham harus mau suntik dana baru sebagai tambahan modal. Kalau tidak mau, ya merger atau diakuisisi asing," tegas dia.

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…