Lockdown atau Social Distancing

 

 

Oleh Joko Tri Haryanto, Staf Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu *) 

Dampak penyebaran virus corona atau yang dikenal sebagai Covid-19 nyaris melumpuhkan aktivitas masyarakat di seluruh dunia. Hingga status terkini, tercatat hampir 113 negara sudah menyatakan warganya positif terpapar Covid-19 dengan total mencapai hampir 118.596 kasus dan korban meninggal 4.262 orang. Eskalasi dampak bahkan sudah meningkat secara tajam, beberapa bursa dunia bertumbangan, event penting global dibatalkan termasuk beberapa pertandingan utama olahraga dunia juga mengalami penundaan. Resesi baru diperkirakan akan segera datang akibat pertumbuhan ekonomi yang mengalami penurunan secara drastis. Tiongkok yang ekonominya terus tumbuh di atas double digit, harus mengalami perlambatan signifikan sama halnya dengan Korea Selatan dan Jepang. Beberapa negara Eropa juga menghadapi permasalahan yang serupa khususnya di negara-negara episentrum penyebaran seperti Italia, Inggris dan Spanyol.

Meski demikian, dibalik kepedihan pasti selalu ada optimisme yang menyeruak. Belajar dari cara Wuhan menangani Covid-19, mekanisme lockdown dianggap menjadi salah satu opsi terbaik dibandingkan opsi-opsi preventif lainnya. Tak heran jika seruan ‘lockdown Indonesia’ mulai bergaung secara luas khususnya via media sosial. Pemerintah sendiri sudah menyikapi dengan membentuk tim penanganan wabah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Gugus tugas yang diketuai oleh Kepala BNPB ini memiliki beberapa tujuan diantaranya: meningkatkan ketahanan nasional bidang kesehatan, mempercepat penanganan melalui sinergi antar kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah, antisipasi eskalasi penyebaran, sinergi kebijakan operasional serta meningkatkan kesiapan mencegah dan mendeteksi virus.

Mekanisme Lockdown     

Merujuk tujuan pembentukan tim, sinergi sepertinya menjadi kata kunci baik internal Pemerintah Pusat maupun hubungan dengan Pemerintah Daerah. Jangan sampai apa yang menjadi kebijakan di Pusat justru berseberangan dengan apa yang diimplementasikan di Daerah. Mekanisme lockdown sendiri menjadi salah satu titik krusial sinergi kebijakan. Presiden dalam sebuah keterangan resminya menyebutkan bahwa hingga kini belum menjalankan kebijakan lockdown namun mewajibkan masyarakat untuk mulai menjalankan mekanisme belajar dan bekerja dari rumah. Istilah tersebut dikenal sebagai social distancing atau diterjemahkan sebagai upaya menjaga jarak dalam hubungan sosial antar masyarakat. Sama dengan tujuan lockdown, pendekatan social distancing juga berupaya untuk mengurangi kontak individu demi menurunkan potensi penyebaran virus dalam kapasitas memadai. Perbedaannya jika lockdown maka semua wilayah akan ditutup pintu masuk dan keluar sementara social distancing masyarakat masih dapat beraktivitas meski sudah sangat berkurang intensitasnya.

Presiden juga menyampaikan bahwa masing-masing Kepala Daerah boleh menentukan kebijakan berapa lama periode menjalankan social distancing ini berdasarkan kebutuhan dan permasalahan masing-masing. Daerah yang masuk kategori zona merah dalam daftar peta penyebaran virus, tentu akan membutuhkan periode lebih lama dibandingkan daerah di zona non-merah. Intinya kebijakan daerah betul-betul didasarkan atas permasalahan dan kebutuhan masing-masing. Beberapa Kepala Daerah yang sudah menindaklajuti secara resmi diantaranya Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Jawa Tengah. Beberapa bahkan sudah menyatakan wilayahnya secara resmi masuk kategori KLB (kejadian luar biasa) sehingga membutuhkan penanganan secara serius. 

Publik tentu bertanya-tanya munculnya banyak istilah baru terkait dengan social distancing serta lockdown daerah. Berdasar hasil penelusuran, istilah-istilah tersebut merujuk kepada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di dalam pertimbangannya, regulasi ini didasarkan kepada pemikiran kemungkinan terjadinya risiko gangguan kesehatan dan penyakit baru atau lama yang muncul kembali dengan penyebaran lebih cepat sekaligus menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, sesuatu yang cocok dengan kondisi saat ini. Kekarantinaan kesehatan sendiri kemudian diistilahkan sebagai upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Kedaruratan kesehatan masyarakat diterjemahkan sebagai kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara. Kekarantinaan kesehatan memiliki beberapa dimensi yaitu karantina, isolasi, karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar.

Secara umum, karantina bertujuan untuk melakukan pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangundangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, alat angkut, atau barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau Barang di sekitarnya. Sementara isolasi adalah pemisahan orang sakit dari orang sehat yang dilakukan difasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan. Terlihat perbedaan yang jelas diantara keduanya.

Karantina rumah adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Jika pembatasan tersebut dilokasi rumah sakit yang diterus diawasi, mekanismenya menjadi karantina rumah sakit. Hal yang sama juga diterapkan untuk wilayah sebagai model karantina wilayah ketika dilakukan pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Karantina wilayah inilah yang dikenal sebagai lockdown dan sudah diterapkan di beberapa wilayah seperti Wuhan dan Italia. Social distancing sendiri lebih pas dengan penjelasan pembatasan sosial berskala besar berupa pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Siapa yang bertanggung jawab atas keputusan kekarantinaan kesehatan ini? Beleid menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat yang menetapkan kebijakan ini dengan melibatkan Pemerintah Daerah dalam implementasi. Tak salah jika sinergi memang selalu menjadi kata kunci yang tidak pernah dapat ditinggalkan barang sekejap saja. Dan ingat bahwa pola penyebaran wilayah Covid-19 sudah menyerang setidaknya di delapan provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Bali dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Terlepas pilihan lockdown maupun social distancing, penulis justru melihat koordinasi antar pemangku kepentingan justru menjadi hal yang lebih utama untuk diprioritaskan. Hilangkan semua perbedaan khususnya pertimbangan politik dengan menempatkan kepentingan dan keselamatan masyarakat di atas segalanya. *)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi.

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…