Langkah Pemerintah dalam Penanganan Covid-19

Oleh: Hadi Setiawan, Peneliti Madya Badan Kebijakan Fiskal, Kemenkeu *) 

                Data per 26 Maret 2020 pukul 17.48 WIB menunjukkan bahwa orang yang positif terjangkit virus corona (covid-19) telah mencapai 486.702 kasus yang terjadi di 198 negara plus 1 kapal pesiar (diamond princess). Jumlah kematian yang disebabkan oleh virus ini mencapai 22.020 jiwa (tingkat kematian 4,52%). Angka ini terus bertambah dalam hitungan jam. Indonesia sendiri ada di urutan 36 dalam hal jumlah kasus terbanyak dengan 893 kasus. Tetapi dalam hal tingkat kematian, posisi Indonesia cukup tinggi yaitu sebesar 78 kematian (8,73%), peringkat ketiga tertinggi dibawah Sam Marino (10,10%), dan Italia (10,09%). Karena penyebarannya yang sedemikian massif, WHO telah mengumumkan bahwa covid-19 sebagai pandemik global sejak tanggal 11 Maret 2020.

                Banyak peneliti yang telah melakukan kajian terhadap dampak covid-19 terhadap perekonomian, diantara nya David Haugh, Nigel Pain dan Veronique Salins (2020) mengatakan bahwa laju pertumbuhan ekonomi dunia bisa melambat antara 0,5%-1,5%, dengan dampak terbesar terjadi di China yaitu sekitar 1,3%-1,8%. Di Indonesia sendiri, Nugroho (2020) mengatakan covid-19 dapat mengerem laju pertumbuhan sebesar 0,28 persen dengan dekomposisi melalui perdagangan internasional (-0,15%), penerbangan dan perhotelan (-0,09%), pergeseran pola konsumsi rumah tangga (-0,05%), serta harga minyak dunia (+0,01).

                Angka-angka tersebut mungkin saja berubah, apalagi dengan cepat nya perubahan yang terjadi di dunia. Walaupun angka-angka korban dari China sudah jauh berkurang, bahkan di Wuhan sendiri, tempat asal nya covid-19, sudah tidak ada kasus baru lagi, tetapi kenaikan jumlah korban di tempat lain di dunia berubah dengan sangat cepat. Eropa, -khusus nya Italia, Spanyol, Prancis, Jerman-, Iran, Amerika Serikat, termasuk di Asia Tenggara menjadi negara-negara yang terus bermunculan kasus-kasus baru dengan jumlah yang signifikan. Hal ini tentu nya membuat dampak yang akan terjadi akan semakin besar.

                IHSG dan kurs Rupiah sudah terdampak, sampai dengan tanggal 26 Maret 2020, IHSG sudah turun sebesar 20,43% (month to date/mtd) artinya sejak tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan 26 Maret 2020, IHSG sudah turun sebesar 20,43%. Sedangkan year to date (ytd) turun sebesar 31,12% atau sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 26 Maret 2020 turun sebesar 31,12%. Kurs Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sudah melemah sebesar 13,88% (mtd) dan 17,59% (ytd). Walaupun neraca perdagangan bulan Februari masih mengalami surplus sebesar USD 2,34 miliar, tetapi ini semata-mata karena turunnya nilai impor yang sangat signifikan baik dari bahan baku, barang modal maupun barang konsumsi.

Kebijakan Pemerintah

Menanggapi merebaknya covid-19, Pemerintah langsung bereaksi, sampai dengan saat ini, Pemerintah telah mengeluarkan 2 paket stimulus kebijakan sesuai dengan perkembangan yang ada, dan sudah merencanakan untuk mengeluarkan paket stimulus kebijakan yang ketiga. Paket stimulus kebijakan pertama dikeluarkan pada bulan Februari dengan asumsi bahwa covid-19 tidak akan menjadi pandemi, dan hanya akan berada di China. Oleh karena itu Pemerintah melarang penerbangan dari dan menuju China. Kemudian pemerintah memberikan insentif di bidang pariwisata sebagai ganti dari hilangnya turis China yang ke Indonesia dengan harapan dapat menaikkan jumlah wisatawan dari dalam negeri dan luar negeri selain China.

Paket kebijakan kedua dikeluarkan ketika WHO baru saja pengumuman pandemi covid-19, dan di Indonesia sudah ditemukan adanya kasus covid-19. Paket ini berupa paket lengkap yaitu stimulus di bidang fiskal dan non fiskal. Stimulus fiskal berupa relaksasi PPh Pasal 21 yaitu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebesar 100% atas pekerja dengan besaran penghasilan sampai dengan Rp200 juta pada sektor industri pengolahan; relaksasi PPh Pasal 22 Impor; relaksasi PPh Pasal 25; dan relaksasi restitusi PPN. Sedangkan stimulus non fiskal berupa: 1) penyederhanaan dan pengurangan jumlah larangan dan pembatasan untuk aktivitas ekspor yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran ekspor dan daya saing; 2) penyederhanaan dan pengurangan jumlah larangan dan pembatasan untuk aktivitas impor khususnya bahan baku yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran dan ketersediaan bahan baku; 3) percepatan proses ekspor dan impor untuk reputable traders, yakni perusahaan-perusahaan terkait dengan kegiatan ekspor-impor yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi; dan 4) peningkatan dan percepatan layanan proses ekspor-impor, serta pengawasan melalui pengembangan National Logistics Ecosystem (NLE). Selain itu ada juga stimulus di sektor keuangan dan kebijakan pangan (Siaran Pers Kemenko Perekonomian, 2020).

Stimulus ketiga yang sedang dirancang oleh Pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Keuangan pada 18 Maret 2020 antara lain di bidang kesehatan baik untuk belanja modal, kapasitas fasilitas kesehatan, alat, dan sebagainya. Kemudian yang kedua adalah bantuan sosial melalui opsi-opsi yang selama ini sudah ada, baik itu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan non Tunai (BPNT), Bantuan Penerima Iuran (BPI), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kartu Pra Kerja dan sebagainya. Sedang yang terakhir adalah membantu dunia usaha agar terus bisa bertahan, khususnya untuk sektor-sektor yang terpukul paling dalam seperti pariwisata, UMKM, dan sebagai nya.

Respon Negara Lain

Covid-19 yang menyerang seluruh dunia, telah membuat pemerintahan negara-negara di dunia membuat berbagai macam kebijakan untuk meredam/mengatasi dampak nya ke ekonomi, baik itu kebijakan fiskal maupun moneter. Sebagai contoh: 1) Singapura: memberikan bonus kepada tenaga kesehatannya; pemberian satu bulan gaji dari para pejabat pemerintahan; menyediakan masker dengan harga murah kepada semua rumah tangga; insentif keuangan untuk sektor pariwisata, akomodasi dan penerbangan; insentif pajak untuk para pekerja (di Indonesia disebut PPh Pasal 21); 2) Hongkong: memberikan BLT kepada setiap penduduk yang berumur diatas 18 tahun sebesar lebih dari USD1000; pengurangan PPh Badan; dan pinjaman berbunga rendah untuk UMKM; 3) Italia: pembebasan pembayaran listrik untuk untuk area-area terdampak covid-19; 4) Jerman: fasilitas penyusutan yang dipercepat untuk pajak; subsidi pajak untuk karyawan (Baldwin and Mauro, 2020).

Lembaga-lembaga internasional dan organisasi antar bangsa juga turut memberikan andil diantara nya G20/EU memberikan pengurangan pajak darurat, penundaan pembayaran social security, meningkatkan belanja, menurunkan suku bunga, melakukan quantitative easing, dan sebagai nya.

Apa yang Harus dilakukan Pemerintah?

                Kondisi yang berubah setiap saat, membuat Pemerintah Indonesia harus responsif. Kebijakan yang diambil juga harus tetap dinamis mengikuti perkembangan yang terjadi. Semua kebijakan-kebijakan yang mungkin ditempuh harus dipersiapkan, baik itu kebijakan fiskal maupun moneter, yang tentu saja dengan tetap menjaga governance nya. Paket stimulus fiskal jilid 3 yang sudah direncanakan harus segera dilaksanakan. Paket tersebut sudah sesuai dengan kondisi saat ini, dan harus segera dikeluarkan sehingga bisa tepat waktu. Paket-paket stimulus yang lain juga harus dipersiapkan dengan mengikuti perkembangan yang ada. Untuk saat ini tidak mungkin hanya satu resep untuk bisa memperbaiki keadaan, berbagai macam resep harus dipersiapkan sehingga dampak covid-19 ke perekonomian termasuk ke pasar modal dan pasar uang tidak terlalu dalam. Bahkan termasuk kemungkinan untuk melakukan relaksasi atas batasan utang luar negeri Indonesia yang sebesar 3%, sehingga pemerintah mempunyai cukup dana untuk berbuat lebih banyak bagi kemaslahatan masyarakat.

                Suara-suara positif dan dukungan kepada masyarakat juga harus terus digaungkan oleh para pemimpin negara ini, baik itu pemimpin pusat maupun daerah. Koordinasi yang baik harus dilakukan sehingga tidak ada perbedaan-perbedaan pendapat dari pemimpin yang didengar oleh masyarakat. Pemahaman yang baik dan permintaan dukungan dari masyarakat harus tetap digalakkan khusus nya disampaikan oleh para pemimpin tertinggi Republik, baik itu Presiden maupun DPR. Apa yang dilakukan oleh pejabat di Singapura dengan menyumbangkan sebulan gaji nya kepada tenaga kesehatan bisa dicontoh, karena tenaga kesehatan inilah garda terdepan untuk mengobati pasien covid-19. Semua hal-hal positif dan dukungan dari pemerintah tersebut diharapkan dapat menjaga kondisi bisa tetap kondusif dan dampak yang lebih besar dari covid-19 dapat diminimalkan, sambil terus berharap dan berdoa agar badai ini segera berlalu. *) Artikel ini merupakan pendapat pribadi.

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…