Mengapa Vonis Kasus Korupsi Rendah?

Banyak pihak menilai, vonis hakim pengadilan terhadap kasus-kasus korupsi sejatinya harus lebih tinggi dari 10 tahun, mengingat dampak kejahatan luar biasa itu telah membuat rusak semua elemen bangsa ini. Rasa keadilan rakyat setidaknya termuat dalam bobot vonis, karena tindak pidana korupsi berakibat langsung bagi sendi-sendi kehidupan di Indonesia.

Namun,  apa yang terjadi dalam vonis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap terdakwa kasus Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, merupakan bukti lemahnya komitmen penegak hukum di negeri ini.

Memang kita tidak dalam kapasitas untuk menilai vonis tersebut, namun mencatatnya dari segi progresivitas yang nyata diharapkan menjadi salah satu bentuk pengepungan terhadap korupsi. Sebab korupsi akan terus berlangsung jika akibat dari tindakan itu secara pribadi tidak menyebabkan kerugian apa pun bagi pelaku.

Dan pada saat yang sama, keuntungan yang diperoleh dari perbuatan korupsi dapat dinikmatinya secara bebas, bahkan turun-temurun sampai tujuh turunan. Tidak aneh jika korupsi akan tumbuh subur tatkala sistem hukum tidak berjalan. Orang yang melakukan korupsi berpikir akan gampang lolos dari jerat pidana karena aparat penegak hukum mudah disuap. Koruptor akan mudah lari, bahkan sebagian besar hidup dengan tenang di tengah masyarakat, karena peradilan telah menjadi pasar transaksi pasal-pasal.

Karena itu, Robert Klitgaard mengatakan korupsi itu merupakan kejahatan kalkulasi, sebuah tindakan pelanggaran terhadap hukum yang didasari perhitungan yang rasional dengan pendekatan untung-rugi. Jika keuntungan melakukan korupsi lebih besar daripada kerugian yang mungkin didapat, korupsi akan tetap merajalela. Atau dengan kata lain,  tanpa dibuat jera, orang akan tetap terus melakukan korupsi.

Di banyak negara, keberhasilan dalam memberantas korupsi dicapai dengan kerasnya penegakan hukum seperti di China. Beribu-ribu orang dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan korupsi, meski tegasnya penegakan hukum tidak harus selalu berarti dengan menjatuhkan hukuman mati.

Kita seharusnya tetap bisa tegas dengan cara yang sedikit berbeda, tanpa mengurangi efek jera yang ditimbulkannya. Misalnya saja menjatuhkan vonis tiga kali penjara seumur hidup bagi pelaku korupsi tanpa diperbolehkan mendapatkan pengampunan, baik dalam bentuk grasi maupun remisi. Hukuman itu dapat dikategorikan sangat berat tanpa harus mencabut hak asasinya sebagai manusia untuk tetap dapat hidup.

Yang paling utama, hukuman seberat itu pasti tidak akan memberikan kesempatan bagi koruptor untuk dapat menikmati hasil jarahannya. Ketika kesengsaraan ditimbulkan oleh hukuman berat yang dijatuhkan, pilihan untuk melakukan korupsi akan menjadi lebih kecil. Artinya, kita perlu menciptakan risiko besar bagi setiap praktik korupsi, dalam bentuk apa pun, untuk mempersempit ruang gerak pelakunya.

Masalahnya, konsep efek jera bagi pelaku korupsi masih menjadi sesuatu yang langka di negeri ini, khususnya dalam cakrawala yurisprudensi di Indonesia. Belajar dari kasus korupsi yang divonis pengadilan, rata-rata hukuman yang diberikan tidak sebanding dengan akibat dari perbuatan korupsi.

Kita ingat kasus korupsi BNI yang menyeret Dicky Iskandar Dinata beberapa tahun lalu. Sang jaksa penuntut umum mendakwanya dengan hukuman mati, meski kemudian majelis hakim menolaknya. Itu satu-satunya tuntutan hukum yang keras, setelah itu tidak terdengar lagi, bahkan banyak koruptor dibebaskan di tingkat Pengadilan Tipikor.

 

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…