Supandi Dijagokan Jadi Ketua Mahkamah Agung

Supandi Dijagokan Jadi Ketua Mahkamah Agung

NERACA

Jakarta - Hakim Agung Prof Supandi dijagokan sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) menggantikan Prof Hatta Ali yang akan memasuki usia pensiun dan mengakhiri masa pengabdiannya pada April 2020.

Keberanian Supandi dalam memutuskan perkara terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diapresiasi, salah satunya oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arif Poyuono.

"Hakim Agung Supandi yang merupakan Ketua Majelis Hakim yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan patut diapresiasi," katanya, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (24/3).

Bahkan, kata dia, Guru Besar Tata Usaha Negara dari Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, kelahiran Medan, 17 September 1952 tersebut boleh disebut sebagai pahlawan yang membebaskan rakyat dari beban iuran BPJS. 

Beberapa kali, Hakim Agung Supandi sebagai Ketua Majelis Hakim MA berani memutuskan perkara yang besar dan berpihak kepada rakyat, salah satu yang paling fenomenal adalah keputusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, 27 Februari 2020.

Arif menilai keputusan MA itu sungguh sangat fenomenal dan patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa hakim agung yang memutuskan perkara tersebut masih memiliki integritas dan hati nurani."Dengan suara hati nuraninya, demi membela rakyat. Mereka layak disebut pahlawan bagi rakyat," jelasnya.

Keberanian Supandi yang merupakan Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA itu, diakui Arif, sangat mengagetkan dan sekaligus disambut gembira oleh masyarakat Indonesia.

Selain itu, Hakim Agung Supandi juga pernah membuat keputusan yang menjadi solusi dan acuan seluruh partai, saat mengabulkan gugatan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tentang peralihan suara bagi calon anggota legislatif yang meninggal dunia. 

Keputusan Supandi tersebut sangat menguntungkan pimpinan partai politik di Indonesia karena mempunyai otoritas untuk menentukan kader terbaik yang akan menjadi anggota legislatif.

Mantan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tersebut, dinilai Arif, juga mempunyai keunggulan komparatif yang tidak dimiliki hakim agung lain, yaitu independensi dan tidak punya rekam jejak punya hubungan dengan partai politik mana pun.

"Beliau bersih dari pengaruh partai politik apa pun, sehingga menurut saya layak dan pantas menjadi komandan tertinggi para hakim di Indonesia," pungkas Arif.

Kini, kata dia, semua berpulang pada nurani dan kejernihan hati para hakim agung yang ada di MA jika memang mereka menginginkan citra lembaga MA bersih dan dipercaya rakyat. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…