Urgensi Pembentukan Badan Nasional Urusan Otsus untuk Pengawasan Dana Otsus

 

Oleh: Damayanti, Mahasiswa Pasca Sarjana di Jawa Barat

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru saja merekomendasikan Pemerintah Pusat untuk tetap meneruskan stimulasi dana Otonomi Khusus (Otsus) kepada Papua dan Papua Barat. Rekomendasi ini menindaklanjuti amanat UU no. 21 tahun 2001 yang menyatakan berakhirnya dana Otsus untuk Papua dan Papua Barat pada tahun 2021. Dengan demikian, maka keleluasaan pemakaian anggaran khusus tersebut akan tetap menjadi ruang gerak fleksibel bagi Pemerintahan Daerah di Papua dan Papua Barat, namun ada banyak yang harus dipelajari melihat bagaimana perjalanan dana Otsus selama 20 tahun ke belakang. Hal ini terutama untuk mendukung tercapainya kesetaraan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.

Pemerintah memberikan kewenangan khusus kepada beberapa daerah untuk mengelola kepentingan masyarakatnya sendiri sesuai dengan hak serta aspirasi khas dari masyarakat di daerah tersebut. Sebut saja Aceh, Papua dan Papua Barat, dengan kekhususannya mendapatkan dana Otonomi Khusus (Otsus) dengan harapan akan ada pengaruh posisitf pada perkembangan perekonomian dan kesejahteraan daerah. Besaran dari pemberian dana Otsus sangat tergantung dari seberapa besar pendapatan dari pemerintah pusat dan kemampuan penyerapan anggaran otsus. Keduanya dijadikan pedoman dalam mengalokasikan dana otsus. Fokus penggunaan dana otsus diperuntukan membangun kemandirian dan memenuhi kebutuhan publik (pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan).

Pemerintah Indonesia membuat kebijakan politik anggaran yaitu pemberian dana otonomi khusus bagi Aceh dan Papua selama kurun waktu 20 tahun. Untuk Aceh, dana Otsus diberikan berdasarkan UU. 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, peraturan pemerintah terdiri dari; UU No. 22 tahun 1999, UU No 25 tahun 1999, PP No. 105 tahun 2000, dan PP No. 108 tahun 2000. Sementara untuk Papua, dana Otsus diberikan dengan landasan hukum dari Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Pasal 34 ayat (3) huruf c angka 2) mengatur bahwa “Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional.

Namun pada implementasinya, tidak bisa dipungkiri kebebasan yang diberikan memiliki celah “penyalahgunaan”, sehingga pada akhirnya, target dari keberadaaan Otsu situ sendiri belum tercapai sepenuhnya. Di Aceh, Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh, dan Ahmadi, Bupati Bener Meriah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2018, karena telah menyelewengkan dana Otsus Aceh. Sementara di Papua, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Papua tengah menelusuri temuan penyimpangan pemakaian dana Otsus di tahun 2019. Temuan meliputi Rp556 miliar pengeluaran tidak didukung bukti valid, pengadaan barang jasa tidak sesuai aturan; Rp29 miliar dana otsus fiktif, dan Rp1,85 triliun didepositokan.

Hal ini menunjukkan bahwa kebebasan penggunaan anggaran, belum tentu disertai dengan pemakaian bijak dari pada pemegang kuasa anggarannya. Dana Otsus dikelola pada tingkat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang formasinya mungkin berubah setiap lima tahun sekali, sehingga transfer ilmu pengelolaan anggaran harus dilakukan terus menerus. Belum lagi, kita akui atau tidak, Otsus lahir dari sebuah ketakutan politik yang terjadi di pusat pemerintahan pasca tahun 1998, saat seluruh daerah mulai mempertimbangkan untuk memisahkan diri dari republik.

Berbagai temuan ini semakin memperkuat justifikasi perlunya pembentukan Badan Nasional Urusan Otsus untuk mengawasi pemakaian Dana Otsus di daerah. Tentu saja, dengan disertai dengan penyesuaian regulasi melalui revisi UU Otsus. Dengan menitikberatkan pada pengelolaan dana yang dilakukan terpisah dari APBD agar mempermudah pengawasan dan memetakan sebesar apa mandaat dari Otsus kepada pembangunan di daerah Aceh, Papua, dan Papua Barat.

Secara singkat, bisa dikatakan bahwa, kita masih meraba mengenai urgensi pembentukan badan nasional urusan Otsus untuk pengawasan dana, namun hal ini harus mulai dirintis. Hal ini terutama karena sejauh ini belum ada pedoman baku dalam pelaksanaan pemeriksaan dana Otsus. Memang telah ada beberapa model yang sudah dibentuk, tetapi pola yang baku mengenai pengawasan dana otsus belum terbentuk. Paling tidak, status lembaga pengawasan ini adalah sebagai lemnbaga penunjang, dengan kewenangan kontrol terhadap penggunaan dana Otsus.

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…