Covid-19 Meluas,Pemerintah Menjaga Produktivitas Industri

NERACA

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pelaku industri dapat beperan aktif dalam upaya penanganan virus korona (Covid-19) yang tengah mewabah di Indonesia. Salah satu langkahnya adalah menjaga produktivitas bagi sektor-sektor industri yang terkait atau sedang dibutuhkan konsumen.

“Kami terus bertekad menciptakan iklim usaha yang kondusif agar industri-industri strategis masih tetap berjalan. Namun, perlu memperhatikan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta.

Agus menyebutkan, pihaknya mengapresiasi pelaku industri makanan dan minuman di dalam negeri yang mempertahankan produksinya demi memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Menteri AGK juga mengimbau agar keselamatan dan kesehatan para karyawan tetap menjadi prioritas saat industri beroperasi.  

“Hingga pekan lalu, aktivitas produksi sejumlah industri manufaktur masih berjalan normal, kami mengapresiasi industri dan para karyawannya yang tetap menjaga pasokan bagi masyarakat” ujar Agus.

Lebih dari itu, Agus pun mengakui bahwa pihaknya juga memacu produktivitas industri penghasil alat pelindung diri (APD). Produk dari sektor ini sedang banyak dibutuhkan, terutama untuk tenaga medis. APD itu meliputi pakaian, caps, towel, masker, sarung tangan, pelindung kaki, pelindung tangan dan kacamata pelindung wajah (goggle).

Selanjutnya, Kemenperin masih terus memantau produktivitas industri sarung tangan karet dan industri penghasil masker. Sementara itu, industri penghasil cairan pembersih tangan (hand sanitizer) pun dipacu produksinya agar bisa memenuhi kebutuhan domestik yang sedang meningkat.

Bahkan, sektor-sektor penopangnya turut digenjot produktivitasnya, seperti industri deterjen dan produsen etanol. “Permintaan produk hand sanitizer saat ini naik karena tingginya kebutuhan di masyarakat. Termasuk juga untuk kebutuhan bahan bakunya, yaitu etanol atau alkohol,” papar Agus.

Agus optimis, “Kita terus dorong industri dalam negeri untuk dapat berperan dalam penanggulangan Covid-19. Mari sama-sama memeranginya dengan menjalankan tugas kita masing-masing.”

Seperti diketahui,saat ini pemerintah mengeluarkan stimulus fiskal dalam rangka penanganan Covid-19 meliputi relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Pelonggaran pajak ini diberikan melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai Rp200 juta pada sektor industri pengolahan (termasuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor–Industri Kecil dan Menengah/KITE IKM).

PPh 21 DTP tersebut diberikan selama enam bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020. Nilai besaran yang ditanggung pemerintah diperkirakan mencapai Rp8,60 triliun. Diharapkan, para pekerja di sektor industri pengolahan tersebut mendapatkan tambahan penghasilan untuk mempertahankan daya beli.

Selanjutnya, relaksasi PPh 22 Impor yang diberikan kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan selama enam bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp8,15 triliun. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor).

Kemudian, relaksasi PPh 25 yang diberikan melalui skema pengurangan sebesar 30% kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE-IKM selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pengurangan sebesar Rp4,2 triliun.

Sedangkan stimulus Non-Fiskal dalam rangka Penanganan Dampak COVID-19. Guna melengkapi paket kebijakan stimulus fiskal yang telah disampaikan, Pemerintah juga telah menyiapkan paket kebijakan non-fiskal yang bertujuan untuk lebih memberikan dorongan terhadap kegiatan ekspor-impor.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menambahkan Kementerian Perdagangan siap melakukan terobosan melahirkan kebijakan yang termasuk dalam Stimulus Ekonomi Kedua terkait Dampak Penanganan Covid-19.

 “Semakin tertekannya pertumbuhan ekonomi dunia akibat pendemi Covid-19, diperlukan penanganan khusus bagi stabilisasi ekonomi nasional. Untuk itu, pemerintah kembali mengeluarkan stimulus ekonomi, baik stimulus fiskal maupun nonfiskal,” pungkas Agus.

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Dorong Olahraga Bola Voli, Bank Mandiri Kenalkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

Kiri ke kanan. Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Persatuan Bola Voli Seluruh  Indonesia (PBVSI) Heyzer Harsono, Direktur Keuangan & Strategi Bank…

Penerimaan Pajak Kendaraan Selama Libur Lebaran

Warga melakukan pembayaran pajak tahunan di Samsat Bandung Timur, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/4/2024). Bapenda Provinsi Jawa Barat mencatat…

Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Sejumlah penumpang antre masuk ke kapal motor (KM) Dobonsolo di Dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Jumat…

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

Dorong Olahraga Bola Voli, Bank Mandiri Kenalkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

Kiri ke kanan. Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Persatuan Bola Voli Seluruh  Indonesia (PBVSI) Heyzer Harsono, Direktur Keuangan & Strategi Bank…

Penerimaan Pajak Kendaraan Selama Libur Lebaran

Warga melakukan pembayaran pajak tahunan di Samsat Bandung Timur, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/4/2024). Bapenda Provinsi Jawa Barat mencatat…

Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Sejumlah penumpang antre masuk ke kapal motor (KM) Dobonsolo di Dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Jumat…