KKP Berhasil Bebaskan Nelayan Asal Indonesia

NERACA

Jakarta - Di tengah kewaspadaan pandemi COVID-19, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap bekerja keras untuk senantiasa mengamankan dan mengawasi sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia serta memberikan perlindungan terhadap nelayan.

Kali ini, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil membebaskan Nelayan Indonesia yang ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dari Selangor, Malaysia.

“Kami berhasil membebaskan KM. Lusyani yang diawaki oleh 5 orang nelayan asal Tanjung Balai Asahan yang sebelumnya ditangkap oleh KM Petir milik aparat APMM pada tanggal 18 Maret 2020 di DM 4 Port Klang/Selangor," jelas Tb. Haeru Rahayu, Direktur Jenderal PSDKP di Jakarta.

Lebih lanjut Haeru menjelaskan bahwa upaya pembebasan nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga merupakan salah satu tugas Ditjen PSDKP yang diperintahkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Sesuai perintah Pak Menteri, pembebasan nelayan ini menunjukkan bahwa Kapal Pengawas KKP tidak hanya sebagai garda terdepan dalam memberantas illegal fishing oleh kapal ikan asing, tetapi juga memberikan perlindungan dan rasa nyaman kepada nelayan Indonesia," imbuh Haeru.

 Di tempat terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa Ditjen PSDKP pertama kali memperoleh informasi tentang penangkapan nelayan Indonesia oleh aparat Malaysia pada tanggal 19 Maret 2020 malam.

 "Sebenarnya kapal Indonesia ini telah masuk ke wilayah Malaysia dan bukan di wilayah unresolved area dimana ada mekanisme yang diatur dalam MoU Common Guidelines. Namun Berbekal hubungan baik antara Ditjen PSDKP-KKP dan APMM Malaysia, kami meminta pembebasan dapat segera dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa nelayan yang ditangkap adalah nelayan kecil serta terdapatnya 1 orang ABK dalam keadaan sakit," papar Ipung.

 Berkat upaya persuasif yang dilaksanakan, Kapal bersama nelayan Indonesia tersebut berhasil dibebaskan. KM. Lusyani beserta awaknya diserahkan oleh KM. Petir milik APMM kepada Ditjen PSDKP melalui KP. Hiu 04 di perbatasan RI-Malaysia pada tanggal 20 Maret 2020.

 Sekedar catatan, Indonesia dan Malaysia sebelumnya telah menandatangani Memorandum of Understanding yang diantaranya menyepakati langkah-langkah penanganan terhadap nelayan kedua negara yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah unresolved maritime boundaries.

 Beberapa waktu yang lalu, Kapal Pengawas Ditjen PSDKP telah melepas 1 kapal Malaysia PKFB 422 yg terbawa arus hingga memasuki wilayah Indonesia melalui mekanisme Request to Leave yang kemudian diserahterimakan oleh Kapal Pengawas Hiu 04 kepada petugas APMM.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan penangkapan terhadap kapal ikan asing ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia 571-Selat Malaka.

Penangkapan kapal ikan asing berbendera Malaysia tersebut disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di sela-sela Rapat Koordinasi KKP.

”1 kapal ikan asing ilegal asal Malaysia kembali ditangkap oleh aparat Ditjen PSDKP-KKP pada tanggal 12 Maret 2020,” ungkap Edhy.

Menurut Edhy, Kapal berbendera Malaysia dengan nama KM. PKFB 423 ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 03 pada posisi 02°54.560’ Lintang Utara-100°51.5136’ Bujur Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal tersebut dinakhodai oleh warga negara Malaysia bernama Heng Peng Yu dan diawaki oleh 4 orang ABK berkewarganegaraan Indonesia.

“Kapal pelaku illegal fishing yang mengoperasikan alat penangkapan ikan trawl ini selanjutnya di ad hoc ke Wilayah Kerja SDKP Kabupaten Karimun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” papar Edhy.

Edhy mengingatkan bahwa penangkapan-penangkapan kapal ikan asing ilegal dalam waktu yang relatif berdekatan ini hendaknya bisa menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa ancaman illegal fishing di wilayah perairan negara republik Indonesia tidak bisa dianggap remeh.

”Penangkapan kapal-kapal ilegal ini merupakan sebuah sinyalemen bahwa ada potensi kerawanan yang bisa saja dimanfaatkan oleh para pelaku illegal fishing. Hal ini harus menjadi perhatian bersama”, tutur Edhy.

Menurut Edhy, “kita jangan kendor, semua instansi penegak hukum yang memiliki kewenangan pengawasan di laut harus bersatu padu untuk mengamankan wilayah laut kita yang sedemikian luas ini.”

 

BERITA TERKAIT

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…