Tekan Penyebaran Covid-19 - OJK Persingkat Jam Perdagangan di Bursa

NERACA

Jakarta – Mempertimbangkan kondisi pasar saham yang masih bergejolak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mempersingkat jam perdagangan di bursa efek dan Sistem Penyelenggara Pasar Alternarif (SPPA) serta memperpendek waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE). Informasi tersebut disampaikan OJK dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.

OJK menjelaskan, kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung langkah pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19 serta harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan. Melalui kebijakan ini, maka waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin sampai Jumat untuk sesi I menjadi jam 09.00 sampai 11.30, dan sesi II mulai dari jam 13.30 sampai 15.00.

Selain itu, waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00 sampai jam 15.00 dan waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 sampai jam 15.30. OJK juga meminta kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI) untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lainnya.

Penyingkatan jam perdagangan Bursa Efek, jam perdagangan di SPPA dan waktu operasional PLTE serta penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh PT KPEI dan PT KSEI ini berlaku sejak 30 Maret 2020. Kebijakan ini juga berlaku sejak adanya penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh OJK.

Sebelumnya OJK juga memberikan kelonggaran terkait penyampaian laporan keuangan dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sejalan dengan status keadaan tertentu darurat virus corona (COVID-19). Keadaan darurat tersebut ditetapkan pemerintah sampai dengan 29 Mei 2019.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo pernah bilang, terdapat beberapa relaksasi yang diberikan terkait penyelenggaraan RUPS, penyampaian laporan keuangan dan laporan tahunan.”Keputusan itu diambil sejalan dengan status darurat bencana COVID-19 yang dapat memengaruhi kemampuan pelaku industri pasar modal dalam memenuhi tiga ketentuan,”ujarnya

OJK memberikan empat poin relaksasi. Pertama, batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan dan laporan hasil evaluasi komite audit bagi emiten dan perusahaan publik diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu berakhirnya. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan juga diberlakukan bagi Bursa Efek Indonesia, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.

Selanjutnya, lembaga penilaian harga efek, lembaga pendanaan efek Indonesia, biro administrasi efek, reksa dana, kontrak investasi kolektif dana investasi real estat, kontrak investasi kolektif beragun aset, efek beragun aset surat partisipasi, kontrak investasi kolektif dana investasi infrastruktur, dan perusahaan pemeringkatan efek.

Relaksasi kedua, batas waktu penyelenggaraan RUPS oleh perusahaan terbuka diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu kewajiban penyelenggaraan RUPS Tahunan. Ketiga, penyelenggaraan RUPS oleh perusahaan terbuka dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…