Menteri Dalam Negeri - Hentikan Kerumunan Massa

Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri

Hentikan Kerumunan Massa 

Palembang - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau masyarakat untuk menghentikan kerumunan massa yang tidak bisa menerapkan pengaturan jarak sosial (social distancing) karena bisa menjadi media penularan Corona Virus Disease (COVID-19).

Setelah memimpin rapat kesiapsiagaan penanganan COVID-19 di Palembang, Sabtu (21/3), Tito menegaskan bahwa pemerintah mengimbau masyarakat menghentikan kerumunan massa dalam bentuk apa pun, mulai dari pesta pernikahan, kegiatan olahraga, seni, wisata, hingga kegiatan keagamaan.“Jika kebijakan membuat social distance tidak dapat dilaksanakan, lebih baik tidak usah daripada menjadi mesin penularan dan menjadi mesin pembunuh,” kata Tito.

Untuk itu, Tito mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menyosialisasikan mengenai hal ini ke seluruh masyarakat mulai dari tingkat desa, rukun tetangga, keluarga, hingga kalangan perorangan. Menurut Tito, edukasi mengenai cara penyebaran COVID-19 ini belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang berada di desa.

Pada saat ini, masih banyak warga yang tetap saja melakukan hajatan yang mengundang kedatangan banyak orang. Begitu pula, dengan kegiatan keagamaan, Tito mengatakan bahwa hingga kini masyarakat masih menjalani aktivitas seperti biasanya, misalnya salat di masjid.

Padahal, penyebaran virus ini melalui kontak fisik, seperti karpet yang dicium oleh penderita dapat menjadi media untuk menularkan ke seseorang yang belum terpapar.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa Pemerintah tidak pernah melarang kegiatan keagamaan. Oleh karena itu, sangat penting. Imbauan ini justru untuk melindungi umat supaya tidak tertular dan menularkan kepada yang lain. Arab Saudi saja berani mengambil keputusan ekstrem dengan penutup kegiatan umrah,” kata Mendagri.

Selain meningkatkan edukasi kepada masyarakat, Tito mengatakan bahwa Pemerintah juga sudah mengambil langkah-langkah untuk mencegah pandemi COVID-19, di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan peraturan untuk mempercepat penanganan virus corona. Ant

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Menpan RB - Halalbihalal Jembatani Kebijakan Pemerintah-Kearifan Lokal

Abdullah Azwar Anas Menpan RB Halalbihalal Jembatani Kebijakan Pemerintah-Kearifan Lokal Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)…

Wakil Ketua MPR RI - Daerah Harus Mampu Manfaatkan Momentum Mudik Lebaran

Lestari Moerdijat Wakil Ketua MPR RI Daerah Harus Mampu Manfaatkan Momentum Mudik Lebaran Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari…

Menkominfo - Industri Pusat Data Indonesia Bisa Mendunia

Budi Arie Setiadi Menkominfo Industri Pusat Data Indonesia Bisa Mendunia Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi…

BERITA LAINNYA DI

Menpan RB - Halalbihalal Jembatani Kebijakan Pemerintah-Kearifan Lokal

Abdullah Azwar Anas Menpan RB Halalbihalal Jembatani Kebijakan Pemerintah-Kearifan Lokal Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)…

Wakil Ketua MPR RI - Daerah Harus Mampu Manfaatkan Momentum Mudik Lebaran

Lestari Moerdijat Wakil Ketua MPR RI Daerah Harus Mampu Manfaatkan Momentum Mudik Lebaran Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari…

Menkominfo - Industri Pusat Data Indonesia Bisa Mendunia

Budi Arie Setiadi Menkominfo Industri Pusat Data Indonesia Bisa Mendunia Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi…