Rekomendasi Banggar DPR Tentang Pentingnya Menggeluarkan Perppu Antisipasi Dampak Ekonomi Akibat Covid 19

 

Oleh: MH Said Abdullah

Ketua Badan Anggaran DPR RI 

Eskalasi penderita covid 19 di Indonesia terus meningkat, per 19 Maret 2020 penderita covid 19 mencapai 309 orang dengan jumlah kematian 25 orang, dan 13 orang sembuh. Meskipun jumlah penderita covid 19 belum sebanding dengan China, Italia, maupun Korea Selatan, namun rasio kematian penderita covid 19 tertinggi di dunia, mencapai 8%. Padahal rata rata kematian di dunia akibat covid 19 sebesar 2%. Meningkatnya jumlah penderita covid 19 di Indonesia dengan rasio kematian tertinggi ini di respon sangat negatif oleh pelaku pelaku ekonomi.

Transaksi di pasar keuangan, nilai tukar rupiah jatuh hingga ke posisi Rp. 16.000,-. Bahkan di Jumat siang, 20 Maret 2020 kurs rupiah mencapai Rp. 16.273. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga menghadapi kejatuhan yang sama. Pada Jumat pukul 10.51 WIB IHSG pada jatuh 3,10% ke posisi 3,981.33. Sementara patokan asumsi makro APBN 2020 terhadap kurs rupiah sebesar Rp. 14.400/ USD.

Sektor riil juga tidak kalah terpukul, beberapa harga kebutuhan pokok rakyat juga naik signifikan, seperti; gula, dan daging. Bahkan terjadi kelangkaan stok masker, dan hand sanitizer. Jika kondisi ini eskalatif, kemungkinan besar tingkat inflasi yang di patok pada APBN 2020 sebesar 3,1% juga sulit tercapai. 

Beberapa lembaga ekonomi kredibel, seperti lembaga pemeringkat Moodys memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat dampak covid 19 menjadi 4,8%. Bahkan Bank Indonesia sudah menyatakan perkiraan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kisaran 4,2-4,6% di tahun 2020. Padahal pada asumsi makro APBN 2020 tingkat pertumbuhan ekonomi di patok 5,3%

Pertumbuhan ekonomi yang terkoreksi, berkonsekuensi pada penurunan tingkat penerimaan negara. Terlebih berbagai kebijakan stimulus berpotensi mengoreksi penerimaan yang akan kita terima di tahun 2020. Turunnya tingkat penerimaan berkonsekuensi pula pada pemangkatan belanja negara, sebab rasio defisit APBN kita sesuai ketentuan undang undang tidak boleh melebih 3% PDB. 

Pandemi covid 19 juga memukul sektor energi. Harga minya dunia jatuh terendah ke posisi 26 USD per barel, jauh dari angka yang ditetapkan APBN sebesar 65 USD per barel dan dan lifting minyak rata-rata 755 ribu barel per hari serta lifting gas rata-rata 1.191 ribu barel setara minyak per hari. Besar kemungkinan operator hulu migas juga akan menurunkan tingkat produksi karena rendahnya harga migas dunia.

Menghadapi hal itu, pemerintah harus memberikan respon cepat, terutama yang menyangkut fiskal dan moneter. Badan Anggaran DPR memberikan beberapa rekomendasi  kebijakan yang sekiranya perlu dijalankan sesegera mungkin.

1. Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) APBN 2020, mengingat tidak dimungkinkannya dilaksanakannya Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance. Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan kedepan. 

2. Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang Undang Pajak Penghasilan. Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi  dengan tariff PPh 20% bagi yang simpanannya diatas Rp. 100 miliar. Namun yang bersangkutan harus memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid 19.

3. Presiden perlu segera menerbitkan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang merevisi Undang Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya. Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB.

 

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…