CARA PENGOLAHAN BERBEDA - Mendag: Bea Keluar Produk Tambang Jangan Dipukul Rata

NERACA

 

Jakarta - Rencana penerapan bea keluar (BK) ekspor barang mentah tambang diarahkan untuk diterapkan secara spesifik, disesuaikan dengan jenis komoditasnya. Pemerintah masih melakukan kajian terhadap besarnya penetapan BK tersebut. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan penetapan BK untuk hasil tambang tersebut sebaiknya tidak dipukul rata dikarenakan antara satu komoditas dengan komoditas lainnya memiliki perbedaan dari segi pengolahan.

"Ini yang mau dirapatkan. Saya kurang sependapat jika dipukul rata 15% atau 25%. Kalau ini untuk seluruh mineral saya tidak sepakat, bisa saja untuk beberapa komoditas, tapi kita harus pilah," ujarnya usai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara PT Astra Honda Motor dan Pirelli Tires di Jakarta, Selasa (24/4).

Gita menjelaskan, aturan tersebut tidak bisa diimplikasikan di semua komoditas karena bergantung pada hilirisasi setiap hasil tambang. "Angka tertentu harus diaplikasikan untuk beberapa komoditas. Tapi beberapa komoditas itu harus beda dengan komoditas lainnya, tergantung dari segala hilirisasi yang dilakukan," paparnya.

Langkah ini guna mengendalikan ekspor barang mentah tambang yang terus melonjak hingga delapan kali lipat setelah UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dikeluarkan. Terbitnya Peraturan Menteri ESDM No.7/ 2012 telah mewajibkan para pengusaha tambang untuk membangun smelter dan memberlakukan BK bagi yang melakukan ekspor barang mentah tambang.

"Inilah kenapa harus dilakukan hilirisasi, tapi masing-masing komoditas skala hilirisasi berbeda-beda, ada yang sudah jalan, ada yang belum sama sekali. Kalau yang belum jalan sama sekali, kita akan ketok BK yang tinggi," ujar Gita. 

Harus Dipilah

Menurut Gita, salah satu contoh barang tambang yang akan dikenakan BK adalah nikel, bauksit, dan bijih besi. Alasannya, saat ini smelter bauksit sedikit, malah belum ada yang membangun alumina. "Kalau bijih besi sudah ada pembangunan pabrik baja di Cilegon," ujarnya.

Dia menilai aturan itu harus memilah batu bara dan non batu bara. Jika batubara aturannya sudah tercantum dalam kontrak karya dan memiliki batasan. Namun di luar kontrak karya, harus memenuhi domestic market obligation (DMO) agar tak keluar dari DMO. Jika DMO belum mencukupi, pemerintah bisa menggunakan instrumen fiskal untuk mengenakan BK di luar jenis tambang batubara.

Gita menambahkan, rencana penerapan BK itu saat ini sudah sering disuarakan kepada sektor pertambangan nasional. Kekhawatiran soal penerapan BK itu, menurut dia bisa diselesaikan apabila semua pihak yang terkait berusaha mengerti.

Secara terpisah, Ketua bidang Organisasi dan Pemberdayaan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto mengatakan, program hilirisasi di sektor pertambangan akan memberikan manfaat besar bagi Indonesia.

Kebijakan BK menurut dia bakal memacu investasi pembangunan fasilitas pengolahan logam (smelter) di dalam negeri. “Mau tidak mau harus bangun industri hilir di sini. Industri nasional akan bagus dan sukses. Nilai tambah masuk ke dalam negeri. Pada ujungnya kita tidak lagi bergantung impor. Seperti, impor komponen yang selama ini terjadi,” katanya.

Sementara, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Raja Sapta Oktohari mengatakan, penerapan bea keluar tersebut jangan sampai menghambat kinerja produsen pengolahan tambang di dalam negeri. "Industri pengolahan tambang harus gencar diimplementasikan buat pengusaha lokal. Jangan sampai pengusaha kecil tambang semua stop produksi kemudian tidak ada alternatif sehingga gulung tikar," pungkasnya.

Sebelumnya, sempat beredar informasi mengenai besaran penerapan BK ekspor barang mentah tambang yang diharapkan bisa dilakukan secara bertahap dan minimal dimulai dari angka 25%. Angka BK yang relatif tinggi itu diharapkan dapat menekan laju eksploitasi bahan baku tambang.

"Saya sih maunya begitu. Saya pribadi ya, tapi kan bukan saya yang memutuskan. Itu nanti menteri-menteri terkait. Saya berpikir untuk memberikan sinyal yang positif, yang konkret. Ide itu disambut menteri dan banyak kalangan stakeholder, ini untuk menghambat nafsu orang untuk mengeksploitasi kekayaan alam kita habis-habisan," tegas Menteri Perindustrian MS Hidayat.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…