Bapepam-LK Minta APEI Pertegas Brokerage Fee - Jaga Persaingan

NERACA

Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) untuk membahas lebih detail lagi brokerage fee (jasa perantara perdagangan saham) baru.

Hal ini dilakukan untuk menjaga persaingan yang dinilai sudah tidak sehat. Ketua Bapepam-LK, Nurhaida mengatakan, pihaknya mengatur brokerage fee ini berdasarkan ketentuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal itu dilakukan untuk menjaga persaingan.

“Kita telah bicara dengan KPPU dan dengarkan pandangan mereka. Sebetulnya terjadi persaingan tak sehat jadi persoalan, semua saling turunkan dan muncul hal-hal di mana perusahaan efek tak lagi dapat fee yang wajar. Tentunya kita akan cari jalan lain, kami menganjurkan APEI untuk membahas lebih detail kalau sudah selesai baru ke Bapepam-LK,” jelas dia di Jakarta, Senin (23/4).

Di tempat yang sama, Direktur Utama PT HD Capital Tbk (HADE), Anthony Kristanto mengatakan, kajian fee brokerage telah selesai. Dia mengakui, regulator pasar modal tersebut meminta lebih detail mengenai brokerage fee tersebut. Sedangkan pengaturan underwriting fee baru saja telah selesai kajian oleh LME-UI.

"Kalau kajian brokerage fee sudah selesai. Namun, Bapepam-LK meminta lebih jauh lagi. Kita cuma melihat kajiannya perlu dibuat ada ketentuan minimumnya, bila tidak maka perusahaan efek akan merugi," ujar Anthony, kemarin.

Redam perang tarif

Telah diberitakan sebelumnya, APEI mendesak Bapepam-LK untuk turun tangan agar implementasi kebijakan batasan minimal brokerage fee bisa berjalan efektif. Ketua APEI, Lily Widjaja menuturkan, dukungan tersebut dibutuhkan agar implementasi putusan bisa berjalan efektif.

Lily juga menjelaskan, APEI sebagai asosiasi tidak memiliki kekuatan untuk menjatuhkan sanksi bagi anggota yang melanggar putusan tersebut. “Kami butuh dukungan Bapepam-LK agar putusan bisa berjalan, supaya efektif kan harus ada sanksi,” katanya, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, pertengahan Januari 2012 lalu APEI menetapkan batas minimal brokerage fee sebesar 0,17% per transaksi. Penetapan diharapkan bisa meredam perang tarif antarperusahaan efek. Batas minimal yang ditetapkan APEI meningkat jauh dibandingkan batas minimal sebelumnya sebesar 0,04%.

Penetapan batas minimal tersebut mengacu pada perbandingan brokerage fee di negara lain. Adapun perincian brokerage fee adalah 0,16% untuk biaya transaksi dan 0,01% untuk pajak. “Dukungan Bapepam-LK tidak hanya dibutuhkan untuk implementasi brokerage fee, tetapi juga putusan-putusan lainnya,” tutup Lily. [ardi]

BERITA TERKAIT

Summarecon Crown Gading - Primadona Properti di Utara Timur Jakarta

Summarecon Crown Gading yang merupakan kawasan terbaru Summarecon yang di Utara Timur Jakarta, kini semakin berkembang. Saat ini sedang berlangsung…

Pertumbuhan Logistik Tembus 8% - CKB Logistics Optimalkan Bisnis Lewat Kargo Udara

Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memperkirakan sektor logistik nasional tahun ini mengalami pertumbuhan tujuh sampai dengan delapan persen. Tak heran, bisnis…

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Summarecon Crown Gading - Primadona Properti di Utara Timur Jakarta

Summarecon Crown Gading yang merupakan kawasan terbaru Summarecon yang di Utara Timur Jakarta, kini semakin berkembang. Saat ini sedang berlangsung…

Pertumbuhan Logistik Tembus 8% - CKB Logistics Optimalkan Bisnis Lewat Kargo Udara

Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memperkirakan sektor logistik nasional tahun ini mengalami pertumbuhan tujuh sampai dengan delapan persen. Tak heran, bisnis…

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…