Perlindungan Usaha KUMKM Masuk Pasal Prioritas

Perlindungan Usaha KUMKM Masuk Pasal Prioritas 
Perlindungan usaha bagi para pelaku koperasi dan UKM masuk dalam pasal prioritas dalam Omnibus Law sehingga diharapkan menjadi katalisator yang mempercepat perkembangan sektor yang selama ini dianggap sebagai jaring pengaman sosial dan ekonomi kerakyatan tersebut. Dalam beberapa pasal di rancangan Omnibus Law, perlindungan usaha dan kesempatan berusaha bagi UMKM termasuk menjadi daftar prioritas," kata Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Jafar di Jakarta.
Marwan mengatakan, keberpihakan konkrit negara kepada pelaku koperasi dan UMKM terutama terkait akses bahan baku, dana perbankan dan nonbank, distribusi, serta pemasaran harus terus didorong realisasinya.
Melalui Omnibus Law, hal itu diharapkan segera terwujud dimana di dalamnya terdiri dari 10 bidang, yaitu investasi, ketenagakerjaan, UMKM dan perkoperasian, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, percepatan strategis nasional, administrasi pemerintahan, serta sanksi.
Salah satu yang menarik untuk dibahas adalah terkait upaya untuk memudahkan, melindungi, dan memberdayakan UMKM dan koperasi yang diatur dalam Omnibus Law. Ekonomi Indonesia nggak ambyar total waktu krisis ekonomi 1998 karena terutama pelaku UMKM yang jadi katup-katup ekonomi sosial di tingkat terbawah masyarakat, kata Mantan Ketua Fraksi PKB itu.
Dia menambahkan, kalangan UMKM mampu bertahan karena mereka jelas memiliki etos kerja yang pantang menyerah, penuh kreativitas, serta sangat mandiri dalam sejumlah mulai dari aspek produksi hingga sisi pemasaran.
Khusus terkait permodalan, Marwan mengingatkan, kemudahan akses jutaan pelaku UMKM ke perbankan dan nonbank juga harus menjadi prioritas.
Sudah sejak dekade 1970-an peraih Nobel Perdamaian Muhammad Yunus memperkenalkan skema kredit mikro yakni suatu bentuk pinjaman yang jumlahnya relatif kecil bagi orang-orang yang tidak dapat diakses oleh perbankan alias nonbankable berhasil membantu jutaan orang di Bangladesh melalui Grameen Bank (Bank Desa).
Dunia juga dikejutkan, karena pada 2016 Grameen Bank berhasil menggandeng raksasa kapitalis Danone yang menggelontorkan dana 1,6 juta Euro. Bentuk kerja sama, diantaranya produksi yoghurt rakyat Bangladesh yang akan dipasok ke bisnis besar minuman Danone.
Sungguh ini inspirasi menarik yang bisa jadi referensi bagi kalangan swasta besar, perbankan, serta pemerintah sebagai regulator dan fasilitator. Mau tidak mereka berpihak dan mempercayai keuletan jutaan kinerja pelaku UMKM kita yang juga pengamal sejati ekonomi kerakyatan di Indonesia," ujar mantan Menteri Desa-PDTT itu.
Sedangkan terkait jaring pengaman sosial oleh UMKM, Marwan mengingatkan juga, buat mengurangi masalah kemiskinan, ekonom dari Peru Hernando De Soto menawarkan sebuah cara yang tidak konvensional.
Menurut ekonom ini, orang menjadi miskin bukan karena tak punya modal. Melainkan karena negara tidak memberikan legalisasi atas aset-aset mereka.
Karena itu, De Soto menyarankan agar pemerintah mendata ulang aset si miskin dan memberikan mereka sertifikat agar bisa meminjam modal ke bank. Dengan cara inilah mereka dapat masuk serta bersaing dalam sistem ekonomi pasar.
Sementara Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Baedowi mengingatkan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja jangan hanya menyoroti investasi dan diharapkan tidak melupakan aspek kemanusiaan yang juga terkait erat di dalamnya.
"Jangan lupa ada aspek manusia yang harus diperhatikan yaitu aspek tenaga kerja. Jangan dikorbankan untuk pertumbuhan ekonomi," kata Ahmad Baedowi dalam acara Diskusi Kontroversi Omnibus Law yang digelar di KAHMI Center, Jakarta.
Ahmad memahami bahwa semangat jenis terobosan perundangan dalam Omnibus Law tersebut adalah untuk mempercepat investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Namun ia mengingatkan bahwa pihaknya harus terbuka dengan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat buruh yang telah mendatangi DPR hingga beberapa kali.
Politisi PPP itu juga menyoroti masih adanya sejumlah pasal yang kontroversial, meski ada juga yang memberikan klarifikasi bahwa ada yang "salah ketik". Untuk itu, lanjut dia, diharapkan ke depannya dalam proses penyusunan naskah perundangan harus betul-betul cermat dan tepat.
DPR, menurut Ahmad, bertujuan untuk mendekatkan rentang yang jauh antara berbagai kepentingan sehingga ada titik temu.
Ia mencontohkan mengenai kepentingan pengusaha yang ingin mendapatkan untung sebesar-besarnya, tetapi jangan sampai hanya untuk menekan beban biaya produksi, maka yang disasar adalah tenaga kerjanya.
Ahmad juga mengutarakan harapannya kepada Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) agar bisa terlibat aktif dalam mengawal pembahasan RUU Omnibus Law ini.
Sebelumnya, ekonom senior dan cendekiawan Emil Salim mengingatkan kepada pemerintah bahwa Omnibus Law Cipta Kerja harus mampu melingkupi, menyinergikan, serta menyeimbangkan tiga aspek yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Emil mengatakan hal tersebut sesuai dengan konsep pembangunan dengan mengutamakan Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah disetujui dan diterapkan oleh seluruh negara di dunia sejak 2015 lalu. Setelah 2015 dunia sepakat pembangunan itu timbal balik jadi ekonomi masuk ke tabung sosial dan lingkungan sehingga dalam pembangunan ketiganya itu menyatu dalam satu matriks tidak di pisah-pisah, katanya dalam acara Seminar Konsolidasi Demokrasi Menuju Keadilan Sosial, di Jakarta.
Dongkrak Pendapatan 
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan UU Cipta Kerja bakal mendongkrak pendapatan per kapita warga Indonesia yang saat ini Rp4,6 juta per bulan menjadi sekitar Rp7 juta per bulan. "Sekarang ini pendapatan Indonesia per kapita Rp4,6 juta per bulan. Diharapkan dengan diketoknya UU Cipta Kerja, maka ini akan memperbaiki simplifikasi, harmonisasi regulasi dan perizinan," kata Airlangga dalam Rakornas Investasi 2020 di Jakarta.
Perbaikan regulasi diharapkan akan mendorong investasi berkualitas yang dapat menciptakan lapangan kerja bagi tiga juta jiwa serta memberdayakan UKM. "Sehingga, pendapatan per kapita per bulan bisa naik jadi Rp7 juta," katanya.
Dengan demikian, visi Indonesia Maju dengan pendapatan per kapita hingga Rp27 juta per bulan pada 2045 bisa tercapai.
Pada 2045, Indonesia menargetkan bisa masuk lima besar ekonomi dunia, keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah dan tingkat kemiskinan yang hampir nol persen.
RUU Cipta Kerja, yang berasal dari 79 undang-undang, memuat 15 bab dan 174 pasal dengan menyasar 11 klaster, yakni penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah; dan kawasan ekonomi. (ant)

 

Perlindungan usaha bagi para pelaku koperasi dan UKM masuk dalam pasal prioritas dalam Omnibus Law sehingga diharapkan menjadi katalisator yang mempercepat perkembangan sektor yang selama ini dianggap sebagai jaring pengaman sosial dan ekonomi kerakyatan tersebut. Dalam beberapa pasal di rancangan Omnibus Law, perlindungan usaha dan kesempatan berusaha bagi UMKM termasuk menjadi daftar prioritas," kata Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Jafar di Jakarta.

Marwan mengatakan, keberpihakan konkrit negara kepada pelaku koperasi dan UMKM terutama terkait akses bahan baku, dana perbankan dan nonbank, distribusi, serta pemasaran harus terus didorong realisasinya.

Melalui Omnibus Law, hal itu diharapkan segera terwujud dimana di dalamnya terdiri dari 10 bidang, yaitu investasi, ketenagakerjaan, UMKM dan perkoperasian, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, percepatan strategis nasional, administrasi pemerintahan, serta sanksi.

Salah satu yang menarik untuk dibahas adalah terkait upaya untuk memudahkan, melindungi, dan memberdayakan UMKM dan koperasi yang diatur dalam Omnibus Law. Ekonomi Indonesia nggak ambyar total waktu krisis ekonomi 1998 karena terutama pelaku UMKM yang jadi katup-katup ekonomi sosial di tingkat terbawah masyarakat, kata Mantan Ketua Fraksi PKB itu.

Dia menambahkan, kalangan UMKM mampu bertahan karena mereka jelas memiliki etos kerja yang pantang menyerah, penuh kreativitas, serta sangat mandiri dalam sejumlah mulai dari aspek produksi hingga sisi pemasaran.

Khusus terkait permodalan, Marwan mengingatkan, kemudahan akses jutaan pelaku UMKM ke perbankan dan nonbank juga harus menjadi prioritas.

Sudah sejak dekade 1970-an peraih Nobel Perdamaian Muhammad Yunus memperkenalkan skema kredit mikro yakni suatu bentuk pinjaman yang jumlahnya relatif kecil bagi orang-orang yang tidak dapat diakses oleh perbankan alias nonbankable berhasil membantu jutaan orang di Bangladesh melalui Grameen Bank (Bank Desa).

Dunia juga dikejutkan, karena pada 2016 Grameen Bank berhasil menggandeng raksasa kapitalis Danone yang menggelontorkan dana 1,6 juta Euro. Bentuk kerja sama, diantaranya produksi yoghurt rakyat Bangladesh yang akan dipasok ke bisnis besar minuman Danone.

Sungguh ini inspirasi menarik yang bisa jadi referensi bagi kalangan swasta besar, perbankan, serta pemerintah sebagai regulator dan fasilitator. Mau tidak mereka berpihak dan mempercayai keuletan jutaan kinerja pelaku UMKM kita yang juga pengamal sejati ekonomi kerakyatan di Indonesia," ujar mantan Menteri Desa-PDTT itu.

Sedangkan terkait jaring pengaman sosial oleh UMKM, Marwan mengingatkan juga, buat mengurangi masalah kemiskinan, ekonom dari Peru Hernando De Soto menawarkan sebuah cara yang tidak konvensional.

Menurut ekonom ini, orang menjadi miskin bukan karena tak punya modal. Melainkan karena negara tidak memberikan legalisasi atas aset-aset mereka.

Karena itu, De Soto menyarankan agar pemerintah mendata ulang aset si miskin dan memberikan mereka sertifikat agar bisa meminjam modal ke bank. Dengan cara inilah mereka dapat masuk serta bersaing dalam sistem ekonomi pasar.

Sementara Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Baedowi mengingatkan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja jangan hanya menyoroti investasi dan diharapkan tidak melupakan aspek kemanusiaan yang juga terkait erat di dalamnya.

"Jangan lupa ada aspek manusia yang harus diperhatikan yaitu aspek tenaga kerja. Jangan dikorbankan untuk pertumbuhan ekonomi," kata Ahmad Baedowi dalam acara Diskusi Kontroversi Omnibus Law yang digelar di KAHMI Center, Jakarta.

Ahmad memahami bahwa semangat jenis terobosan perundangan dalam Omnibus Law tersebut adalah untuk mempercepat investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Namun ia mengingatkan bahwa pihaknya harus terbuka dengan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat buruh yang telah mendatangi DPR hingga beberapa kali.

Politisi PPP itu juga menyoroti masih adanya sejumlah pasal yang kontroversial, meski ada juga yang memberikan klarifikasi bahwa ada yang "salah ketik". Untuk itu, lanjut dia, diharapkan ke depannya dalam proses penyusunan naskah perundangan harus betul-betul cermat dan tepat.

DPR, menurut Ahmad, bertujuan untuk mendekatkan rentang yang jauh antara berbagai kepentingan sehingga ada titik temu.

Ia mencontohkan mengenai kepentingan pengusaha yang ingin mendapatkan untung sebesar-besarnya, tetapi jangan sampai hanya untuk menekan beban biaya produksi, maka yang disasar adalah tenaga kerjanya.

Ahmad juga mengutarakan harapannya kepada Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) agar bisa terlibat aktif dalam mengawal pembahasan RUU Omnibus Law ini.

Sebelumnya, ekonom senior dan cendekiawan Emil Salim mengingatkan kepada pemerintah bahwa Omnibus Law Cipta Kerja harus mampu melingkupi, menyinergikan, serta menyeimbangkan tiga aspek yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Emil mengatakan hal tersebut sesuai dengan konsep pembangunan dengan mengutamakan Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah disetujui dan diterapkan oleh seluruh negara di dunia sejak 2015 lalu. Setelah 2015 dunia sepakat pembangunan itu timbal balik jadi ekonomi masuk ke tabung sosial dan lingkungan sehingga dalam pembangunan ketiganya itu menyatu dalam satu matriks tidak di pisah-pisah, katanya dalam acara Seminar Konsolidasi Demokrasi Menuju Keadilan Sosial, di Jakarta.


Dongkrak Pendapatan 


Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan UU Cipta Kerja bakal mendongkrak pendapatan per kapita warga Indonesia yang saat ini Rp4,6 juta per bulan menjadi sekitar Rp7 juta per bulan. "Sekarang ini pendapatan Indonesia per kapita Rp4,6 juta per bulan. Diharapkan dengan diketoknya UU Cipta Kerja, maka ini akan memperbaiki simplifikasi, harmonisasi regulasi dan perizinan," kata Airlangga dalam Rakornas Investasi 2020 di Jakarta.

Perbaikan regulasi diharapkan akan mendorong investasi berkualitas yang dapat menciptakan lapangan kerja bagi tiga juta jiwa serta memberdayakan UKM. "Sehingga, pendapatan per kapita per bulan bisa naik jadi Rp7 juta," katanya.

Dengan demikian, visi Indonesia Maju dengan pendapatan per kapita hingga Rp27 juta per bulan pada 2045 bisa tercapai.

Pada 2045, Indonesia menargetkan bisa masuk lima besar ekonomi dunia, keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah dan tingkat kemiskinan yang hampir nol persen.

RUU Cipta Kerja, yang berasal dari 79 undang-undang, memuat 15 bab dan 174 pasal dengan menyasar 11 klaster, yakni penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah; dan kawasan ekonomi. (ant)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…