Hak Buruh Jangan Dikebiri

Dalam rancangan Omnibus Law ketenagakerjaan, upah minimum berlaku pada buruh yang bekerja pada jam kerja normal, yaitu 40 jam per minggu. Sementara itu, untuk buruh yang bekerja di bawah jam kerja normal akan diberikan upah per jam, sehingga hal ini menjadi kekhawatiran buruh bahwa upah yang diterima bakal lebih rendah dari upah minimum.

Selain itu, dengan pemberlakuan upah per jam dikhawatirkan persentase pekerja di bawah jam kerja normal yang kini terbilang tinggi akan kian meningkat. Hasil Sakernas Agustus 2019 menunjukkan sekitar 28,8% pekerja bekerja kurang dari jam kerja normal atau kurang dari 35 jam seminggu. Meningkatnya persentase pekerja di bawah jam kerja mencerminkan kian menurunnya produktivitas nasional.

Meski penurunan produktivitas itu barangkali bersifat sementara karena pekerja di bawah jam kerja normal akan mencari tambahan kerja pada usaha lain, tapi hal itu akan menimbulkan persoalan baru. Jelasnya, pemberlakuan upah per jam akan meningkatkan pekerja rangkap, yang pada tahap lanjut akan menurunkan kesempatan kerja bagi mereka yang masih menganggur.

Selain berpotensi menurunkan pendapatan, pemberlakuan upah per jam juga dikhawatirkan menyebabkan ketidakpastian dalam hal pesangon jika terjadi PHK. Berbeda halnya dengan buruh dengan jam kerja normal yang tidak hanya mendapat upah minimum, tapi juga uang pesangon sesuai dengan UU No 13 Tahun 2013. Maka, pemberlakuan upah per jam berpotensi akan kian menurunkan kesejahteraan buruh.

Pemberlakuan upah per jam kini menjadi alternatif lain dalam penentuan upah di dalam negeri, yang sebelumnya melalui UU No 13 Tahun 2013 hanya didasarkan pada upah minimum. Padahal, kesejahteraan buruh di Indonesia jika dibandingkan dengan sejumlah negara lain, terutama di ASEAN, kini masih terbilang rendah. Hal itu antara lain terekam dari tingginya persentase pekerja miskin dengan pendapatan kurang dari US$3,10 per hari berdasarkan ukuran paritas daya beli (purchasing power parity-PPP) .

Dengan potensi menurunnya pendapatan buruh dengan upah per jam, hal itu akan melemahkan daya beli buruh yang pada gilirannya rentan jatuh miskin bagi mereka yang sebelumnya tidak miskin. Hal ini pada gilirannya akan mendistorsi keinginan untuk mewujudkan pekerjaan layak (decent work) bagi semua pada 2030 seperti tertuang pada gol delapan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals-SDGs).

Menurut Badan Perburuhan Internasional (ILO), pekerjaan layak ialah kesempatan kerja produktif dengan upah memadai, keamanan bekerja, proteksi sosial, prospek pengembangan diri, kebebasan beraspirasi, serta turut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan untuk kehidupan pekerja.

Secara faktual, perjuangan untuk mewujudkan pekerjaan layak untuk semua hingga kini masih cukup berat. Hal ini mengingat target pemenuhan itu sejatinya tidak hanya untuk pekerjaan formal yang jumlahnya hanya 2/5 (44,28%) dari seluruh tenaga kerja di dalam negeri. Pekerjaan layak juga perlu diwujudkan pada pekerjaan informal, yang justru merupakan pekerja terbanyak (55,72%).

Menurut pemerhati perburuhan Razali Ritonga, dengan kondisi upah per jam dikhawatirkan buruh kurang memiliki kesempatan untuk pengembangan diri dan turut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di tempat bekerja sebab untuk upaya pengembangan diri diperlukan peningkatan keterampilan dan pengembangan karier sehingga mereka tidak selamanya terjebak dalam pekerjaan kerah biru (blue collar).

Nah, atas dasar permasalahan tersebut, diperlukan rencana matang dalam penyusunan draf Omnibus Law ketenagakerjaan agar tidak mencederai kesejahteraan buruh. Dalam konteks itu, ketiga pilar, yakni pemerintah, buruh, dan dunia usaha barangkali perlu duduk bersama untuk penyempurnaan penyusunan draf yang sekaligus diharapkan dapat menuntaskan tarik ulur antara buruh dan dunia usaha, terutama dalam soal jam kerja, upah, dan pesangon.

BERITA TERKAIT

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…

Modernisasi Pertanian

Sektor pertanian di dalam negeri memiliki peranan yang vital dalam perekonomian domestik. Sektor pertanian menjadi sektor yang strategis menyediakan bahan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…

Modernisasi Pertanian

Sektor pertanian di dalam negeri memiliki peranan yang vital dalam perekonomian domestik. Sektor pertanian menjadi sektor yang strategis menyediakan bahan…