BAZNAS Ajak Mitra Korporasi Laksanakan Zakat Perusahaan Sesuai Ketentuan

Jakarta, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar kegiatan seminar nasional terkait zakat dan pajak bertajuk “Zakat Perusahaan, Insentif Pajak, dan Sustainability Development,” di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (26/2). Seminar ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi mitra korporasi melaksanakan zakat untuk perusahaannya sesuai ketentuan.

"BAZNAS menyediakan layanan konsultasi dan pelayanan zakat perusahaan untuk memberi pemahaman dan kemudahan dalam pelaksanaan zakat perusahaan. Dana zakat, infak, dan sosial dari korporasi ini nantinya akan dikelola dan didistribusikan dalam bentuk program yang dimiliki BAZNAS dalam membantu kemiskinan di Indonesia. Semoga zakat mensucikan dan membawa keberkahan,” kata Direktur Utama BAZNAS RI, M. Arifin Purwakananta saat memberi pidato pengantar.

Pembicara lain yang turut hadir antara lain, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Suryo Utomo, Direktur Eksekutif Filantropi Indonesia, Hamid Abidin, CEO Paragon, Nurhayati Subakat. Diikuti sekitar 56 peserta korporasi, yang terdiri dari korporasi perbankan, asuransi, travel, dan BAZNAS daerah kegiatan ini dikemas dalam dua sesi panel.

Sesi pertama membahas mengenai regulasi zakat perusahaan dan hubungannya dengan insentif pajak serta sustainability development. Sesi kedua dibawakan oleh muzaki yang diwakili oleh CEO Paragon, Nurhayati Subakat yang menjelaskan manfaat zakat perusahaan bagi perusahaan dan karyawan.

Dalam pidato pengantar seminarnya, Arifin Purwakananta memaparkan dasar-dasar hukum terkait dengan zakat perusahaan. Arifin menjelaskan hadist riwayat Bukhori dari Anas bin Malik yang dijadikan sebagai dasar qiyas untuk zakat perusahan. “Hadist ini menyatakan keberadaan perusahaan adalah wadah usaha dipandang sebagai syakhsiyah hukmiyah (badan hukum). Segala kewajiban ditanggung bersama dan hasil akhirpun dinikmati bersama, termasuk di dalamnya kewajiban kepada Allah, yakni zakat harta,” katanya.

Arifin Purwakananta menambahkan Wahbah Az-Zuhaily menuliskan bahwa Fikih Islam mengakui apa yang disebut dalam hukum positif sebagai syakhsiyah hukmiyah dengan mengakui keberadaaannya, sebagai lembaga umum, seperti perusahaan. “Sebagai syakhsiyah yang menyerupai syakhsiyahmanusia pada segi kecakapan, memiliki hak, menjalankan kewajiban, dan memikul tanggung jawab secara umum ini menunjukan bahwa perusahaan wajib membayar zakat,” jelasnya.

Selain itu, kehadiran perwakilan dari Kementerian Agama terkait regulasi zakat dan Indonesia serta Direktorat Jenderal Pajak yang membahas sisi insentif pajak dalam hubungannya dengan zakat perusahaan, serta paparan dari muzaki, semakin membuka cakrawala pemahaman korporasi dalam mendalami zakat perusahaan. (*)

BERITA TERKAIT

KPU TETAPKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TERPILIH

Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto (tengah) bersama Gibran Rakabuming Raka (kiri) menerima dokumen berita acara dari…

BANK MANDIRI TASPEN RAIH PRESTASI NAIK KELAS KE KBMI 2

Karyawan Bank Mandiri Taspen sedang melayani nasabah saat melakukan transaksi di salah satu kantor cabangnya di Jakarta, Rabu (23/4). Konsisten…

PAMERAN LAB INDONESIA 2024

PAMERAN LAB INDONESIA 2024 : Direktur Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika, Radiasi, dan Biologi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito…

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

KPU TETAPKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TERPILIH

Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto (tengah) bersama Gibran Rakabuming Raka (kiri) menerima dokumen berita acara dari…

BANK MANDIRI TASPEN RAIH PRESTASI NAIK KELAS KE KBMI 2

Karyawan Bank Mandiri Taspen sedang melayani nasabah saat melakukan transaksi di salah satu kantor cabangnya di Jakarta, Rabu (23/4). Konsisten…

PAMERAN LAB INDONESIA 2024

PAMERAN LAB INDONESIA 2024 : Direktur Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika, Radiasi, dan Biologi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito…