Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi Sistem Peradilan di MA

Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi Sistem Peradilan di MA

NERACA

Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung (MA) yang dinilainya telah mereformasi sistem peradilan dengan mengedepankan aspek kecepatan dan transparansi.

Presiden di Sidang Pleno beragendakan Laporan Tahunan MA di Jakarta, Rabu (26/2), mengatakan transparansi dan kecepatan proses sistem peradilan telah memudahkan seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali masyarakat kecil, untuk memperoleh keadilan dari perkara yang dipersengketakan.

Selain transparansi dan kecepatan, Presiden juga memuji sistem peradilan di bawah kepemimpinan Ketua MA Hatta Ali yang telah memberikan efisiensi ke masyarakat.

"MA yang telah melakukan reformasi besar-besaran terhadap dunia peradilan kita untuk melayani masyarakat secara cepat, secara transparan untuk memberikan keadilan dan rasa adil kepada masyarakat," kata Presiden.

Kepala Negara juga menyinggung besarnya jumlah perkara yang ditangani oleh MA pada 2019. Bahkan pada 2019, jumlah perkara di MA merupakan yang terbesar sepanjang sejarah. Namun, dengan kecepatan dan transparansi, kini hanya tersisa 217 perkara yang belum diputus di MA, dari 20.275 beban perkara di tahun 2019. 

"Harus semakin sederhana, semakin cepat dan semakin transparan dan hasilnya sudah terasa dari 20.275 beban perkara di tahun 2019 hanya tersisa 217 perkara yang belum diputus," ujar dia.

Selain itu, Presiden Jokowi juga mendukung upaya MA untuk terus meningkatkan kualitas hakim maupun calon hakim MA.

"Di tengah banyaknya profesi-profesi baru di bidang hukum yang menjanjikan, minat untuk menjadi hakim juga harus terus didorong terutama masuk ke fakultas-fakultas hukum yang terbaik sehingga mendapatkan input calon-calon hakim yang semakin baik," kata Presiden.

Bantu Pertumbuhan Ekonomi

Sementara, Ketua Mahkamah Agung Mohammad Hatta Ali mengatakan lembaga yang dipimpinnya turut mengambil peran mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mengurai sejumlah hambatan dari sisi hukum.

"Peran itu antara lain melalui penerapan mekanisme gugatan sederhana, mendorong proses mediasi serta penanganan sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang berkeadilan," ujar Hatta Ali.

Sepanjang 2019, jumlah perkara gugatan sederhana sebanyak 8.460 perkara atau meningkat 33,65 persen dibanding 2018 yang hanya 6.469 perkara. Tren peningkatan pemanfaatan gugatan sederhana terdapat pada perkara perdata dan ekonomi syariah.

Untuk peningkatan itu, Mahkamah Agung menaikkan nilai gugatan materil dari Rp200 juta menjadi Rp500 juta, yang diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019, mengubah Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Selain gugatan sederhana, Mahkamah Agung juga mendorong mediasi untuk penyelesaian sengketa perdata dan perdata agama. 

Pada 2019, sebanyak 86.827 perkara dibawa ke meja mediasi, sementara pada 2018 sebanyak 86.814 perkara. Kemudian Mahkamah Agung memberikan perhatian khusus untuk mewujudkan keadilan restoratif melalui lembaga diversi sebagai prioritas nasional dalam RPJMN 2015-2019 dan 2020-2024.

"Pada tahun 2019, terdapat 1055 perkara yang diselesaikan melalui diversi dan 264 perkara berhasil mencapai kesepakatan pada proses diversi tersebut," tutur Hatta Ali.

Program prioritas nasional lainnya adalah penanganan sengketa pengadaan tanah untuk pembangunan. Selama 2019, jumlah keseluruhan perkara yang diterima sebanyak 72 perkara dan telah diputus sebanyak 68 perkara.

"Mahkamah Agung menyadari bahwa hukum merupakan salah satu faktor penting yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi," kata Hatta Ali.

Hadir dalam acara tersebut di antaranya Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara, sejumlah ketua MA dan duta besar negara sahabat. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…