Manajemen Adaptif Pengelolaan Lingkungan Bantu Rumuskan Solusi Perubahan Ekosistem - Resmikan Sistem Informasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

Manajemen Adaptif Pengelolaan Lingkungan Bantu Rumuskan Solusi Perubahan Ekosistem

Resmikan Sistem Informasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

NERACA

Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan, manajemen adaptif mendukung proses pengambilan keputusan dan alokasi sumberdaya serta menjadi kerangka kerja untuk merumuskan solusi-solusi yang mengubah kondisi ekosistem ke arah lebih baik sambil terus belajar dari proses perubahan ekosistem itu sendiri.

Pendekatan dapat menghindari perdebatan, karena para pihak terkait dapat diajak untuk berdiskusi yang berfokus untuk mencari solusi, menghindari dalih untuk tidak mengambil tindakan yang diperlukan (excuse for inaction), memberikan sarana dialog untuk saling memahami, mengidentifikasi kesenjangan data dan pengetahuan serta memberikan kerangka ruang dan waktu untuk menjelaskan fenomena kunci yang terjadi di lingkungan saat ini.

Pernyataan Menteri Siti Nurbaya tersebut dikemukakan saat meresmikan Ruang Sistem Informasi (Media Center) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang dikembangkan oleh Direktorat Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKL), di Kantor KLHK, Jalan D.I Panjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Timur, Rabu (26/2).

Dijelaskan Siti Nurbaya, untuk memecahkan permasalah lingkungan ini sejak tahun 1980an dikenalkan konsep manajemen adaptif dalam pengelolaan lingkungan. Konsep ini dipelopori oleh Walter (1986) dan Holling (1990). Manajemen adaptif adalah proses yang berulang dari empat komponen: belajar (learning), mendiskripsikan (describing), memprediksi (predicting) dan melaksanakan (doing). Komponen belajar meliputi monitoring dan evaluasi, mendiskripsikan meliputi kegiatan menggambarkan dan menjelaskan sistem dengan menggunakan model, prediksi adalah menguji coba model dan memasukan rencana aksi yang akan dilakukan ke dalam model, melaksanakan (doing) adalah mengimplementasikan model dan renaca aksi yang terpilih dengan pendekatan manajemen eksperimen. 

“Media Center yang dikembangkan oleh Direktorat Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup ini, saya kira bagian penting dari konsep manajemen adatif pengelolaan lingkungan Indonesia. Media ini dapat berperan sebagai sarana monitoring dan evaluasi karena data yang diintegrasikan cukup banyak dan sebagian data sudah bersifat real time,” ujar Menteri Siti.

Hadir dalam peresmian ini, Wakil Menteri LHK, Aloe Dohong, Ketua Komisi IV DPR RI, Bapak Sudin S.E, Wakil Ketuan Komisi IV DPRI RI, Bapak Budisatrio Djiwandono, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI,. Hasan Aminuddin,FAO Representative for Indonesia and Timor Leste,. Stephen Rudgard, Penasehat Senior Menteri LHK, Sarwono Kusumaatmadja, Dirjen PPKL, M.R. Karliansyah, dan pejabat Eselon I dan II lingkup KLHK.

Lebih lanjut Menteri Siti Nurbaya mengatakan, cukup banyak data yang dikumpulkan, maka untuk mendiskripsikan pengelolaan lingkungan secara makro sebenarnya kita telah memilik Laporan Status Lingkungan Hidup Indonesia. Pendekatan DPSIR (drivers, pressures, state, impact and response) dalam Status Lingkungan Hidup Indonesia (SLHI) dapat digunakan sebagai model untuk menganalisis dampak kegiatan masyarakat dari masyarakat, kebijakan-kebijakan yang mengatur aktifitas masyarakat terhadap lingkungan.

“Semakin lengkap informasi yang dimasukkan, maka semakin akurat prediksi yang dihasilkan dan semakin cepat para pemangku kepentingan dapat memitigasi dan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan. Tinggal bagaimana kita mengemas dan mengkomunikasikan kebijakan-kebijakan publik tersebut, sehingga mempunyai daya ungkit yang tinggi untuk perbaikan lingkungan,” ujar Menteri Siti.

Lebih Cepat, Terintegrasi, Real Time

Sementara itu, Dirjen PPKL, Karliansyah mengatakan, data yang disajikan kepada masyarakat melalui sistem informasi pemantauan kualitas lingkungan hidup sebagai bagian dari inovasi, penggunaan teknologi, keterbukaan/transparansi dan akuntabilitas kinerja KLHK.

“Sistem informasi ini diharapkan menjadi fasilitas yang lebih cepat, terintegrasi, real time, dapat dipercaya dan bertanggungjawab, sehingga dapat digunakan sebagai upaya pencegahan, penanggulangan, serta peringatan dini di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan,” ujar Karliansyah.

Sebagai contoh, data pemantauan kualitas air, saat ini sudah terintegrasi dari 560 titik pemantaun manual dan 41 stasiun pemantauan real time. Pada tahun 2024 pemantauan manual akan digantikan dengan pemantauan real time, karena stasiun pemantauan yang dibangun mencapai 822 stasiun.

Sementara kualitas udara sudah terpantau dari 500 titik pemantauan manual yang tersebar diseluruh kabupaten/kota, sedangkan pemantauan real time difokuskan pada daerah yang terdampak kebakaran lahan dan hutan serta daerah perkotaan yang terpapar pencemaran dari kendaraan bermotor dan industri.

“Saat ini sudah terpasang 26 stasiun pemantauan. Pada tahun 2024  stasiun pemantauan real time ini ditargetkan menjadi 165 stasiun,” katanya.

Peresmian Ruang Sistem Informasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan maupun sistem informasi pendukungnnya diharapkan akan mendorong peningkatan berbagai upaya penurunan beban pencemaran dan kerusakan lingkungan di daerah maupun secara nasional. Mohar/Iwan

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…