Impor Sampah Harus Dikaji Ulang

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono meminta agar kegiatan impor sampah plastik untuk digunakan sebagai bahan baku industri daur ulang dapat dikaji ulang. Menurutnya hal itu sangat tidak etis, terkait masuknya sampah dari negara lain. Bahkan belum lama ini Komisi IV DPR RI menemukan sejumlah kontainer yang berisi sampah impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

 “Benar-benar harus dikaji ulang dari sisi ekonomi, lingkungan hidup, dan juga sisi humanisnya," kata Budi, sapaan akrabnya saat Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya beserta jajaran, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.

Budisatrio mempertanyakan apakah betul ada kekurangan bahan baku impor daur ulang, dan apakah secara ekonomis kegiatan itu menguntungkan. "Kami ingin mengevaluasi kembali mengenai kebijakan-kebijakan masuknya bahan baku daur ulang kertas dan plastik, bukan sampah yang justru mengotori dan membahayakan lingkungan Indonesia," kata Budisatrio.

Komisi IV DPR RI menyoroti masalah tersebut sebagai masalah lingkungan hidup yang sangat serius dan juga terkait kedaulatan negara. Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa sampah di dalam negeri saja begitu banyak, seharusnya pihak-pihak terkait bisa memanfaatkan itu sehingga tidak perlu impor dari negara lain.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),  Siti Nurbaya mengakui tantangan persoalan sampah di Indonesia masih sangat besar. Jumlah timbulan sampah pun menurutnya,  dalam setahun sekitar 67,8 juta ton, dan akan terus bertambah seiring pertumbuhan jumlah penduduk.

"HPSN 2020 menjadi koridor utama kita untuk bergerak dan bekerja bersama berkolaborasi membangun pengelolaan sampah yang lebih baik," kata Siti.

Siti juga menyampaikan penghargaan tinggi dan rasa terima kasihnya  atas antusiasme masyarakat yang mendukung tekad pemerintah untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan sampah dengan segala tantangannya.

"Dalam pengelolaan sampah, pemerintah sudah mengeluarkan berbagai instrumen kebijakan, hal lebih penting yang memberikan rasa optimis adalah partisipasi masyarakat yang luar biasa dengan segala inovasi dan kreatifitasnya. Di samping itu juga, saya sangat mengapreasiasi peran dan komitmen dunia usaha untuk upaya pengurangan sampah," ungkap Siti.

Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat yang telah berjalan dengan baik sangat penting guna menangani masalah sampah agar tidak masuk ke alam atau lingkungan yang berdampak pada pencemaran ekosistem daratan dan perairan yang berujung mengancam kesehatan manusia.

"Hadirnya pengaturan tentang cukai plastik dan road map untuk kemasan produk berplastik, merupakan langkah dan kebutuhan aktualisasi upaya kita mengurangi sampah seperti plastik sekali pakai. Undang-undang kita memberi ruang untuk langkah tersebut  melalui EPR, extended producer responsibility," kata Siti.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),  saat ini sudah ada 21 Propinsi dan 353 Kabupaten/Kota yang telah menetapkan dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA) dalam pengelolaan sampah sesuai amanat  Peraturan Presiden No. 97 tahun 2017, dengan target pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2025.

Langkah Koreksi

Selain itu sebanyak 32 Pemerintah Daerah telah menerbitkan kebijakan pembatasan sampah, khususnya sampah plastik sekali pakai. Langkah ini secara signifikan mendorong perubahan perilaku masyarakat, serta para produsen. Gaya hidup minim sampah dan pilah sampah juga telah menjadi trend baru di masyarakat.

"KLHK telah melakukan langkah koreksi atau corrective action dengan merevitalisasi Program Adipura, hal ini diharapkan dapat mendorong percepatan peningkatan kapasitas Pemda dalam pengelolaan sampah, disamping instrumen-instrumen lainnya seperti DID (Dana Insentif Daerah), DAK (Dana Alokasi Khusus), serta penerapan teknologi seperti pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) dan Refuse Derived Fuel (RDF) teknologi," jelas Siti.

Menurut Siti dari aspek peningkatan kapasitas pengelolaan sampah, menurut Siti juga sudah banyak Pemda yang melaksanakan upaya serius untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan dengan indikasi tumbuhnya komitmen pimpinan pemerintahan di daerah, peningkatan alokasi anggaran pengelolaan sampah, penguatan kelembagaan pengelolaan sampah, dan peningkatan  pelayanan pengelolaan sampah.

"Karena perilaku minim sampah sebagai budaya baru masyarakat Indonesia, sirkular ekonomi dan aplikasi teknologi ramah lingkungan sebagai fondasi waste to resource, serta pemrosesan akhir yang berwawasan lingkungan dalam upaya mewujudkan Indonesia Bersih, Indonesia Maju, dan Indonesia Sejahtera," papar Siti.

 

BERITA TERKAIT

Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota

NERACA Jakarta – Besaran kuota subsidi BBM dan LPG pada tahun 2024 telah ditetapkan. Didasarkan pada SK Kepala BPH Migas…

2024 Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi Tepat Sasaran

NERACA Jakarta – Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah menyalurkan subsidi energi 2024 tepat sasaran. Melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai…

Pemurnian Nikel di Kalimantan Timur Terima Tambahan Pasokan Listrik - TINGKATKAN HILIRISASI

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong industri untuk meningkatkan nilai tambah melalui…

BERITA LAINNYA DI Industri

Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota

NERACA Jakarta – Besaran kuota subsidi BBM dan LPG pada tahun 2024 telah ditetapkan. Didasarkan pada SK Kepala BPH Migas…

2024 Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi Tepat Sasaran

NERACA Jakarta – Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah menyalurkan subsidi energi 2024 tepat sasaran. Melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai…

Pemurnian Nikel di Kalimantan Timur Terima Tambahan Pasokan Listrik - TINGKATKAN HILIRISASI

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong industri untuk meningkatkan nilai tambah melalui…