Indonesia Menjadi Negara Maju, AS Keluarkan Kriteria Baru Negara Berkembang

NERACA

Jakarta - US Trade Representative (USTR) memperketat kriteria negara berkembang yang berhak mendapatkan pengecualian de minimis dan negligible import volumes untuk pengenaan tarif anti-subsidi atau countervailing duty (CVD), pada 10 Februari 2020.Berdasarkan keputusan tersebut, Indonesia tidak lagi dimasukkan dalam daftar negara berkembang.

Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, Indonesia siap meningkatkan daya saing, khususnya untuk terus meningkatkan ekspor ke Amerika Serikat (AS). Selain itu, status Indonesia sebagai negara penerima fasilitas GSP tidak terdampak.

"Dikeluarkannya Indonesia dalam kategori negara berkembang tersebut, artinya daya saing produk Indonesia harus ditingkatkan agar kita terus dapat memenangkan pasar ekspor Indonesia. Sementara itu, perubahan kriteria negara berkembang yang ditetapkan USTR tersebut hanya berlaku dalam aturan pengenaan CVD dan tidak berdampak pada status Indonesia sebagai negara berkembang penerima fasilitas GSP," tegas Agus.

Menurut USTR, tiga kriteria baru yang diterapkan AS untuk negara berkembang adalah berdasarkan Gross National Income menurut versi Bank Dunia (lebih dari USD 12,375 per tahun), pangsa total perdagangan dunia diatas 0,5 persen (sebelumnya 2 persen), dan negara berkembang yang merupakan anggota Uni Eropa, OECD, dan G-20. Berdasarkan kriteria tersebut, USTR mengeluarkan daftar negara berkembang dari pengecualian de minimis CVD, misalnya Argentina, Brasil, India, Indonesia, Malaysia, Thailand dan Vietnam.

“Indonesia dikeluarkan dari pengecualian tersebut karena keanggotaan Indonesia dalam G-20 dan memiliki pangsa total perdagangan dunia 0,9 persen,” terang Agus.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan, saat ini Pemerintah Indonesia dan Pemerintah AS masih terus mengadakan konsultasi terkait country review penerima program GSP.

Status negara berkembang penerima fasilitas GSP sendiri diatur dalam statute yang berbeda dibawah Trade Act 1974.

“Indonesia saat ini tengah berkoordinasi erat dengan pihak AS untuk memastikan status Indonesia sebagai penerima GSP. Sejauh ini, perkembangan diskusi secara bilateral berlangsung cukup positif dan diharapkan AS dapat menginformasikan hasil review segera. Jadi, pengaturan baru perubahan ketentuan CVD tersebut berbeda dengan penerapan status Indonesia sebagai negara penerima GSP,” tegas Agus.

Total nilai perdagangan kedua negara di tahun 2019 adalah USD 26, 9 miliar dengan tren pertumbuhan 4,5 persen. Ekspor Indonesia ke AS di pada 2019 tercatat USD 17,7 miliar. Indonesia surplus sekitar USD 9,2 miliar.

Sementara itu, dalam laman kompas.com, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri ( Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani mengatakan status Indonesia yang bukan lagi negara berkembang belum sejalan dengan kondisi nyata perekonomian nasional. Meski Amerika Serikat (AS) lewat Kantor Perwakilan Perdagangan atau Office of the US Trade Representative (USTR) di Organisasi Perdagangan Dunia ( WTO) mengeluarkan Indonesia dari daftar negara-negara berkembang, namun menurut dia, pemerintah masih perlu melakukan banyak pembenahan.

"Kita bangga, tapi kita mesti lihat riilnya apa kita benar naik kelas? Saya rasa kita masih banyak PR ya, kita jangan lihat statusnya tapi masih banyak substansi yang harus dikerjakan," tutur Shinta.

Menurut Shinta, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja disebut sebagai salah satu kebijakan yang perlu dikebut penyelesaiannya agar Indonesia benar-benar bisa dikategorikan sebagai negara maju. "Kami mendukung supaya ini bisa membantu dari segi kepentingan, kebutuhan, bagaimana Indonesia saat ini over regulated. Kita perlu dengan perbaikan-perbaikan ini," ujar Shinta.

Walaupun tidak lagi dikategorikan sebagai negara berkembang, Shinta menambah, Indonesia masih berpotensi mendapatkan fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) dari AS. Kebijakan USTR mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang disebut hanya berlaku untuk status di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).  "Untuk naik kelas tidak ada pengaruh ke GSP. Itu tidak pengaruh menurut Amerika," Shinta.

Shinta menyebutkan, saat ini pihaknya tengah menunggu keputusan keberlanjutan fasilitas GSP melalui hasil review eligibility.  "Jadi kita masih menunggu hasil keputusan AS, tapi tidak ada pengaruh ke naik kelasnya itu. Ini supaya clear," ucap Shinta.

 

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…