Direktur Utama PLN, Nur Pamudji (tengah), Dirjen Ketenagalistrikan Kementrian ESDM, Jarman (kiri) dan Direktur Pengkajian Energi Univesitas Indonesia, Iwa Garniwa (kanan) sedang berbincang usai mempresetasikan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penjualan dan/ atau Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara pada acara Coffee Morning di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Jum'at (20/4). Pemerintah melalui direktorat jendral ketenagalistrikan, menyosialisasikan PP No 42/2012 tentang jual beli listrik lintas negara. Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi dapat melakukan penjualan dan/atau pembelian tenaga listrik lintas negara setelah memperoleh izin dari menteri terkait. Penjualan listrik lintas negara tersebut, dapat dilakukan jika kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah sekitarnya terlah terpenuhi, harga jual listrik tidak mengandung subsidi, kemudian tidak mengganggu mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat.
Pekerja beristirahat di kawasan Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (23/4/2024). Kegiatan kembali normal pascapenutupan Pasar Tanah Abang Blok…
HANA BANK CETAK KINERJA POSITIF DI TAHUN 2023 : Nasabah berjalan di depan kantor layanan Hana Bank di Jakarta, baru-baru…
NERACA Jakarta – Danai ekspansi bisnisnya, PT DCI Indonesia Tbk. (DCII) menganggarkan belanja modal atau capital expenditure (capex) tahun ini…
Pekerja beristirahat di kawasan Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (23/4/2024). Kegiatan kembali normal pascapenutupan Pasar Tanah Abang Blok…
HANA BANK CETAK KINERJA POSITIF DI TAHUN 2023 : Nasabah berjalan di depan kantor layanan Hana Bank di Jakarta, baru-baru…
NERACA Jakarta – Danai ekspansi bisnisnya, PT DCI Indonesia Tbk. (DCII) menganggarkan belanja modal atau capital expenditure (capex) tahun ini…