OMNIBUS LAW CIPTA KERJA DINILAI BANYAK KONTROVERSI - Ombudsman Minta DPR Kembalikan Draf ke Pemerintah

Jakarta-Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengembalikan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke pemerintah. Sebab, banyak kontroversi dalam proses penyusunan dan isi draf. "DPR Kembalikan dulu ke pemerintah, tidak perlu khawatir kehilangan momen. Karena yang diperlukan kemampuan eksekusi bukan hobi mengubah aturan," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (22/2).

NERACA

Selain itu, Alamsyah juga ingin memanggil kementerian terkait RUU Cipta Kerja untuk dapat berkomunikasi dengan Ombudsman. Alamsyah ingin, kementerian terkait dapat memaparkan segala hal yang menjadi kritik masyarakat usai draf RUU Cipta Kerja diserahkan ke DPR. "Saya berpikir kita undang dulu deh, misal Kementerian Perekonomian, tapi waktu kita minta paparan, kita bukan minta drafnya dibagi-bagi, cuma paparan saja kok," ujarnya.

Alamsyah pun menawarkan bila kementerian terkait tidak ingin pertemuan dengan Ombudsman diketahui publik, pihaknya bisa membuatnya secara internal. Intinya, dia hanya ingin Ombudsman dipaparkan materinya. "Kami bilang kami hanya minta untuk dipaparkan saja (isi Omnibus Law). Dan ini kan tertutup, banyak menteri yang ke ombudsman kita tidak publis," ujarnya seperti dikutip merdeka.com.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja menuai kontroversi yang membuat resah masyarakat. Keinginan pemerintah untuk menyederhanakan aturan Undang-Undang agar memudahkan investasi dan pembukaan lapangan kerja, malah berimplikasi menyasar hajat hidup masyarakat luas.

Salah satu poin menjadi sangat kontrovesial adalah Pasal 170 ayat (1) disebutkan Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang melalui Peraturan Pemerintah (PP). Padahal, menurut Menkopolhukam Mahfud Md Udang-Undang tidak bisa diubah ataupun diganti menggunakan PP.

Karenanya, hal itu hingga saat ini menjadi perdebatan. MenkumHAM, Yasonna Laoly, mengatakan bisa saja hal itu ada salah ketik atau typo. Karena, menurut dia, pengubahan UU dengan PP memang tidak bisa.

Artinya, Yasonna menegaskan nantinya yang bisa diubah menggunakan PP dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah Peraturan Daerah (Perda). Perda tidak boleh bertentangan dengan UU diatasnya seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan PP.

"Kalau bertentangan, kita cabutnya tidak melalui eksekutif review seperti dulu. Kalau dulu kemendagri membuat eksekutif review kemudian melalui keputusan mendagri dibatalin, tidak bisa. Undang undang nanti setelah kita lihat peraturan ini pembatalannya melalui peraturan perundang-undangan diatasnya," ujar Yasonna.

Pembicara lainnya, akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Andi Syafrani menilai, tujuan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dalam membuka 7 juta lapangan kerja baru, perlu dikritisi. Sebab, dalam rancangan tersebut tidak dijelaskan kepada siapa peruntukan 7 juta lapangan kerja itu. "Kalau mencipta 7 juta lapangan kerja, tidak dijelaskan sizenya berapa persen WNI? Jangan-jangan cuma 10 persen, sisanya? Bisa WNA," ujarnya.

Menengok RUU Cipta Kerja tentang tenaga kerja asing (TKA), ada perubahan pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Pasal 42 ayat (1) yang berbunyi setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat. Padahal, dalam UU sebelumnya berbunyi setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Dengan menihilkan hal itu, Andi khawatir dapat mengakibatkan TKA lebih bebas masuk ke Indonesia apa pun bidangnya. Termasuk buruh atau tenaga tidak terampil. "Dulu tenaga asing hanya boleh level di atas, kemudian level teknologi, sekarang bisa jadi buruh, artinya tidak ada lagi batasan tenaga asing masuk dalam posisi apapun di Indonesia dengan RUU ini. Kalau tak berkompeten, kita tidak kebagian nanti 7 juta itu," tutur dia.

Andi mengatakan sebaiknya RUU ini tidak menggunakan frasa cipta kerja dan lebih baik menegaskan tentang kemudahan perizinan berinvestasi dan permodalan. Sebab, menurut Andi, isinya akan lebih menguntungkan pengusaha ketimbang pekerja.

"Judulnya (omnibus law) kerja tapi yang dibahas bukan kerja tapi modal yang menyangkut perizinan keamanan dan segalanya. Akibatnya dia menerabas kemana-mana dan penerabasan ini yang bisa melanggar konstitusi kita, kenapa? Karena konstitusi kita tidak melulu soal ekonomi," ujarnya.

Suara Pengusaha

Pengusaha Sandiaga Uno meminta pemerintah segera menyelesaikan tuntutan buruh terkait omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker). Hal itu dilakukan agar RUU itu dapat disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam 100 hari kerja pemerintah sebagaimana diinginkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau ada isu-isu yang belum terselesaikan, kami harapkan diskursus ini dilanjutkan dan diselesaikan dalam tempo sesingkat-singkatnya. Itu yang jadi harapan saya," katanya, Sabtu (22/2).

Sebelumnya, kalangan buruh dari berbagai serikat pekerja ramai-ramai menolak beberapa rencana kebijakan yang dituangkan dalam draf omnibus law RUU Ciptaker. Mereka menilai perubahan kebijakan itu lebih banyak menguntungkan pengusaha ketimbang buruh.

Poin-poin yang ditentang oleh pekerja antara lain, penghapusan cuti panjang bagi pekerja yang sudah menjadi karyawan lebih dari 6 tahun, penerapan sistem upah per jam, penghapusan upah bagi buruh sakit, dan sebagainya.

Sandiaga mengingatkan pemerintah agar hal-hal sangat strategis tak menjadi penghambat bagi pemberlakuan omnibus law Ciptaker nantinya. Hal strategis yang dimaksud Sandiaga adalah kesejahteraan buruh, lingkungan hidup, dan daya saing Indonesia. "Termasuk dari segi governance (tata kelola), yang kemarin salah ketik jangan sampai menjadi satu penghambat sehingga akhirnya kami ingin dalam 100 hari RUU omnibus law ini bisa disahkan," ujarnya.

Menurut dia, omnibus law baik Ciptaker maupun yang terkait fasilitas perpajakan menjadi katalis positif yang dinantikan oleh kalangan pengusaha. Ia meyakini di tengah tantangan perlambatan ekonomi global akibat perang dagang dan penyebaran Virus Corona, aturan itu bisa menjadi vitamin bagi ekonomi Indonesia.

Sandiaga optimistis omnibus law mampu mendongkrak kinerja investasi Indonesia yang lesu. Sebagai catatan, pertumbuhan investasi yang tercermin dari Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) hanya sebesar 4,45%, jauh lebih rendah dari realisasi 2018 yang mencapai 6,64%. "Indonesia belum memiliki daya saing. Kalau kami bandingkan dengan Vietnam dan negara-negara lain yang Indonesia bersaing untuk menarik investasi," ujarnya.

Dari sisi perpajakan, ia menilai omnibus law mampu mempermudah perizinan. Kemudahan itu, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan akses pendanaan dan memperluas pasar UMKM. "Jadi, pandangan saya RUU omnibus law ini perlu didukung," tutur dia.

Saat ini, pemerintah telah menyerahkan rancangan (draf) omnibus law RUU Ciptaker dan Perpajakan kepada anggota dewan. Kedua omnibus law itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020 bersama dengan 48 RUU lainnya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

DUGAAN KORUPSI DANA KREDIT DI LPEI: - Kejagung Ingatkan 6 Perusahaan Terindikasi Fraud

Jakarta-Setelah mengungkapkan empat perusahaan berpotensi fraud, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengungkapkan ada enam perusahaan lagi yang berpeluang fraud dalam kasus…

Jakarta Jadi Kota Bisnis Dunia Perlu Rencana Jangka Panjang

NERACA Jakarta – Pasca beralihnya ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan membuat status Jakarta berubah menjadi kota bisnis.…

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

DUGAAN KORUPSI DANA KREDIT DI LPEI: - Kejagung Ingatkan 6 Perusahaan Terindikasi Fraud

Jakarta-Setelah mengungkapkan empat perusahaan berpotensi fraud, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengungkapkan ada enam perusahaan lagi yang berpeluang fraud dalam kasus…

Jakarta Jadi Kota Bisnis Dunia Perlu Rencana Jangka Panjang

NERACA Jakarta – Pasca beralihnya ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan membuat status Jakarta berubah menjadi kota bisnis.…

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…